Langsung ke konten

CAGAR BUDAYA

UU No. 11 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat
kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar
Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

1. Benda . . .

---

1. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki
hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia.

1. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan
yang terbuat dari benda alam atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

1. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.

1. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di
darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.

1. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang
geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau
lebih yang letaknya berdekatan dan/atau
memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

1. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh
terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.

1. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik
kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap
orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk
melestarikannya.

1. Dikuasai . . .

---

1. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi
yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan
pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan
pelestarian Cagar Budaya.

1. Pengalihan adalah proses pemindahan hak
kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya
dari setiap orang kepada setiap orang lain atau
kepada negara.

1. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.

1. Insentif adalah dukungan berupa advokasi,
perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk
mendorong pelestarian Cagar Budaya dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

1. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli
pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki
sertifikat kompetensi untuk memberikan
rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan
penghapusan Cagar Budaya.

1. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena
kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki
sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau
Pemanfaatan Cagar Budaya.

1. Kurator adalah orang yang karena kompetensi
keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan
koleksi museum.

1. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda,
bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang
geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya
kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan
Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan
dalam Register Nasional Cagar Budaya.

1. Penetapan . . .

---

1. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau
satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

1. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi
kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang
berada di dalam dan di luar negeri.

1. Penghapusan adalah tindakan menghapus status
Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.

1. Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya
peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai
prioritas nasional.

1. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya
melalui kebijakan pengaturan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan rakyat.

1. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.

1. Pelindungan adalah upaya mencegah dan
menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau
kemusnahan dengan cara Penyelamatan,
Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran
Cagar Budaya.

1. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan
dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari
kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.

1. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah
Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

1. Zonasi . . .

---

1. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan
Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
sesuai dengan kebutuhan.

1. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat
agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.

1. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan
Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan
keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik
pengerjaan untuk memperpanjang usianya.

1. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,
informasi, dan promosi Cagar Budaya serta
pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan
Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian.

1. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan
menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi
kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu
pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.

1. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang
ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai
penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi
ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
pelestarian dan nilai budaya masyarakat.

1. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya
untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan
masa kini dengan melakukan perubahan terbatas
yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai
pentingnya atau kerusakan pada bagian yang
mempunyai nilai penting.

1. Pemanfaatan . . .

---

1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat dengan tetap mempertahankan
kelestariannya.

1. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung
terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh
maupun bagian-bagiannya.

1. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum,
dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:

  • Pancasila;
  • Bhinneka Tunggal Ika;
  • kenusantaraan;
  • keadilan;
  • ketertiban dan kepastian hukum;
  • kemanfaatan . . .

---

  • kemanfaatan;
  • keberlanjutan;
  • partisipasi; dan
  • transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 3

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:

- melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan
umat manusia;

- meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui
Cagar Budaya;

  • memperkuat kepribadian bangsa;
  • meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan

- mempromosikan warisan budaya bangsa kepada
masyarakat internasional.

Pasal 4

Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan,
Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat
dan di air.

Bagian Kesatu
Benda, Bangunan, dan Struktur

Pasal 5

Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau
Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:

  • berusia . . .

---

  • berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;

- mewakili masa gaya paling singkat berusia
50 (lima puluh) tahun;

- memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan

- memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian
bangsa.

Pasal 6

Benda Cagar Budaya dapat:

- berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia
yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota
yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia
dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah
manusia;

  • bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
  • merupakan kesatuan atau kelompok.

Pasal 7

Bangunan Cagar Budaya dapat:

  • berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
  • berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

Pasal 8

Struktur Cagar Budaya dapat:

  • berunsur tunggal atau banyak; dan/atau

- sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi
alam.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Situs dan Kawasan

Pasal 9

Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya
apabila:

- mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan

- menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa
lalu.

Pasal 10

Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai
Kawasan Cagar Budaya apabila:

- mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih
yang letaknya berdekatan;

- berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia
berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;

- memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada
masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh)
tahun;

- memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada
proses pemanfaatan ruang berskala luas;

- memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya;
dan

- memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung
bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.

Pasal 11

Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang
geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus
bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak
memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan
sebagai Cagar Budaya.

## BAB IV . . .

---

Pasal 12

(1) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai

Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar
Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi
sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai

Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Benda
Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur
Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya
tersebut telah memenuhi kebutuhan negara.

(3) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan,
hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian,
dan/atau putusan atau penetapan pengadilan,
kecuali yang dikuasai oleh Negara.

(4) Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar

Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs
Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau
tidak menyerahkannya kepada orang lain
berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah
pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih
oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun
dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing

tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar
Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau
badan hukum asing yang tinggal dan menetap di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
membawa Cagar Budaya, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Pasal 15

Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya
dikuasai oleh Negara.

Pasal 16

(1) Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat

dialihkan kepemilikannya kepada negara atau
setiap orang lain.

(2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar
Budaya.

(3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara
diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan,
dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau
putusan pengadilan.

(4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak

dapat dialihkan kepemilikannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan

kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan

Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat
provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan
izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan tingkatannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,

dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang
dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau
dirawat di museum.

(2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan lembaga yang berfungsi melindungi,
mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa
benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah
ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan
Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada
masyarakat.

(3) Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan

koleksi museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola
museum.

(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki
Kurator.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai

Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau
dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib
melaporkannya kepada instansi yang berwenang di
bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan/atau instansi terkait.

(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar

Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada
instansi yang berwenang di bidang kebudayaan,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau
instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki
dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil
alih pengelolaannya oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.

Pasal 20

Pengembalian Cagar Budaya asal Indonesia yang ada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan perjanjian
internasional yang sudah diratifikasi, perjanjian bilateral,
atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali
diperjanjikan lain sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur,

lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga
sebagai Cagar Budaya yang disita oleh aparat
penegak hukum dilarang dimusnahkan atau
dilelang.

(2) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur,

lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga
sebagai Cagar Budaya yang disita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilindungi oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

(3) Dalam melakukan Pelindungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), aparat penegak hukum
dapat meminta bantuan kepada instansi yang
berwenang di bidang kebudayaan.

Pasal 22

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai

Cagar Budaya berhak memperoleh Kompensasi
apabila telah melakukan kewajibannya melindungi
Cagar Budaya.

(2) Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan

bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat
diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan
Pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

Kompensasi dan Insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

## BAB V . . .

---

Bagian Kesatu
Penemuan

Pasal 23

(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga

Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga
Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga
Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang
diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya
kepada instansi yang berwenang di bidang
kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan/atau instansi terkait paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), instansi yang berwenang di bidang
kebudayaan melakukan pengkajian terhadap
temuan.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi

apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi
yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar
Budaya.

(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar

Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat
langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit
jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar

Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan
jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara,
dapat dimiliki oleh penemu.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar
Budaya dan kompensasinya diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua
Pencarian

Pasal 26

(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian

benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang
diduga sebagai Cagar Budaya.

(2) Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar

Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan
penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di
darat dan/atau di air.

(3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui penelitian
dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan
dan/atau penguasaan lokasi.

(4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar

Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan
penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di
darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar
Budaya atau yang diduga Cagar Budaya diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Pendaftaran

Pasal 28

Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap
orang dalam melakukan Pendaftaran.

Pasal 29

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai

Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada
pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.

(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan

pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur,
dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya
meskipun tidak memiliki atau menguasainya.

(3) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan

pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh
Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai
dengan tingkat kewenangannya.

(4) Pendaftaran . . .

---

(4) Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri

dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri.

(5) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus
dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.

(6) Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat
diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.

Pasal 30

Pemerintah memfasilitasi pembentukan sistem dan
jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital
dan/atau nondigital.

Bagian Kedua
Pengkajian

Pasal 31

(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli

Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai
Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.

(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan
satuan ruang geografis yang diusulkan untuk
ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

(3) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan:

  • Keputusan Menteri untuk tingkat nasional;
  • Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi; dan

- Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat
kabupaten/kota.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya

dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau
satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung
jawab di bidang Cagar Budaya.

(5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan,

struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang
didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai
Cagar Budaya.

Pasal 32

Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan
dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan
kepada Tim Ahli Cagar Budaya.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 33

(1) Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status

Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar
Budaya yang menyatakan benda, bangunan,
struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis
yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.

(2) Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar

Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh
jaminan hukum berupa:

  • surat keterangan status Cagar Budaya; dan

- surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti
yang sah.

(3) Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang

telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar
Budaya berhak mendapat Kompensasi.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya

yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih
ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi.

(2) Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya

yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih
ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional.

Pasal 35

Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil
penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya
diteruskan kepada Pemerintah.

Pasal 36

Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang
geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat
atau bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pasal 11
dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan
Keputusan Menteri atau Keputusan Gubernur setelah
memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai
dengan tingkatannya.

Bagian Keempat
Pencatatan

Pasal 37

(1) Pemerintah membentuk sistem Register Nasional

Cagar Budaya untuk mencatat data Cagar Budaya.

(2) Benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan

ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai Cagar
Budaya harus dicatat di dalam Register Nasional
Cagar Budaya.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

Koleksi museum yang memenuhi kriteria sebagai Cagar
Budaya dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya.

Pasal 39

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan upaya
aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang
Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan
dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya yang

datanya berasal dari instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan luar negeri menjadi
tanggung jawab Menteri.

(2) Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di

daerah sesuai dengan tingkatannya menjadi
tanggung jawab pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota.

(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan

terhadap Register Nasional Cagar Budaya yang
dikelola oleh pemerintah provinsi.

(4) Pemerintah provinsi melakukan pengawasan dan

pembinaan terhadap Register Nasional Cagar
Budaya yang dikelola oleh pemerintah
kabupaten/kota.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Pemeringkatan

Pasal 41

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan
pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan
kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat
provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Pasal 42

Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya
peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai:

  • wujud kesatuan dan persatuan bangsa;

- karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan
kebudayaan bangsa Indonesia;

- Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik
rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;

- bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran
budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang
telah punah maupun yang masih hidup di
masyarakat; dan/atau

- contoh penting kawasan permukiman tradisional,
lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang
bersifat khas yang terancam punah.

Pasal 43

Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya
peringkat provinsi apabila memenuhi syarat:

- mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar
Budaya lintas kabupaten/kota;

- mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah
provinsi;

  • langka . . .

---

- langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit
jumlahnya di provinsi;

- sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan
pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota,
baik yang telah punah maupun yang masih hidup di
masyarakat; dan/atau

  • berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.

Pasal 44

Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya
peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat:

- sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk
dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota;

  • mewakili masa gaya yang khas;
  • tingkat keterancamannya tinggi;
  • jenisnya sedikit; dan/atau
  • jumlahnya terbatas.

Pasal 45

Pemeringkatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 untuk tingkat nasional ditetapkan
dengan Keputusan Menteri, tingkat provinsi dengan
Keputusan Gubernur, atau tingkat kabupaten/kota
dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pasal 46

Cagar Budaya peringkat nasional yang telah ditetapkan
sebagai Cagar Budaya Nasional dapat diusulkan oleh
Pemerintah menjadi warisan budaya dunia.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai peringkat nasional, peringkat
provinsi, atau peringkat kabupaten/kota dapat dikoreksi
peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar
Budaya di setiap tingkatan.

Pasal 48

Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar
Budaya:

  • musnah;
  • kehilangan wujud dan bentuk aslinya;
  • kehilangan sebagian besar unsurnya; atau

- tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, atau Pasal 44.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Penghapusan

Pasal 50

(1) Cagar Budaya yang sudah tercatat dalam Register

Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan
Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di
tingkat Pemerintah.

(2) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah
Daerah.

### Pasal 51 . . .

---

Pasal 51

(1) Penghapusan Cagar Budaya dari Register Nasional

Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 dilakukan apabila Cagar Budaya:

  • musnah;

- hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
tidak ditemukan;

- mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga
kehilangan keasliannya; atau

- di kemudian hari diketahui statusnya bukan
Cagar Budaya.

(2) Penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan tidak
menghilangkan data dalam Register Nasional Cagar
Budaya dan dokumen yang menyertainya.

(3) Dalam hal Cagar Budaya yang hilang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali,
Cagar Budaya wajib dicatat ulang ke dalam Register
Nasional Cagar Budaya.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 53

(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan

hasil studi kelayakan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis,
dan administratif.

(2) Kegiatan . . .

---

(2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus

dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli
Pelestarian dengan memperhatikan etika
pelestarian.

(3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus

mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya
pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan
pelestarian.

(4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh

kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan
kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya
perubahan keasliannya.

Pasal 54

Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis
dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang
dimiliki dan/atau yang dikuasai.

Pasal 55

Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya
Pelestarian Cagar Budaya.

Bagian Kedua
Pelindungan

Pasal 56

Setiap orang dapat berperan serta melakukan
Pelindungan Cagar Budaya.

Paragraf 1 . . .

---

Paragraf 1
Penyelamatan

Pasal 57

Setiap orang berhak melakukan Penyelamatan Cagar
Budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam
keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan
tindakan penyelamatan.

Pasal 58

(1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:

- mencegah kerusakan karena faktor manusia
dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya
keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan

- mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan
dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan
keadaan biasa.

Pasal 59

(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur, atau

musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang
aman.

(2) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang
menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah
koodinasi Tenaga Ahli Pelestarian.

(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang

yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan
merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan,
atau kerusakan baru.

### Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Pengamanan

Pasal 61

(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan

mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak,
hancur, atau musnah.

(2) Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban

pemilik dan/atau yang menguasainya.

Pasal 62

(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara
dan/atau polisi khusus.

(2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang:

- melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar
Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya;

- memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan
dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar
Budaya;

- menerima dan membuat laporan tentang telah
terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar
Budaya serta meneruskannya kepada instansi
yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait;
dan

- menangkap tersangka untuk diserahkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

### Pasal 63 . . .

---

Pasal 63

Masyarakat dapat berperan serta melakukan
Pengamanan Cagar Budaya.

Pasal 64

Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dan Pasal 62 harus memperhatikan
pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan,
dan/atau pariwisata.

Pasal 65

Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan
memberi pelindung, menyimpan, dan/atau
menempatkannya pada tempat yang terhindar dari
gangguan alam dan manusia.

Pasal 66

(1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik

seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan,
kelompok, dan/atau dari letak asal.

(2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik

seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan,
kelompok, dan/atau dari letak asal.

Pasal 67

(1) Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya

peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
tingkatannya.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya

peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
tingkatannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 68

(1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-

bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
kepentingan penelitian, promosi kebudayaan,
dan/atau pameran.

(2) Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
dengan izin Menteri.

Pasal 69

(1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-

bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah
provinsi atau kabupaten/kota untuk kepentingan
penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau
pameran.

(2) Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
dengan izin gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.

### Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Zonasi

Pasal 72

(1) Pelindungan Cagar Budaya dilakukan dengan

menetapkan batas-batas keluasannya dan
pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi
berdasarkan hasil kajian.

(2) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh:

- Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar
Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi
atau lebih;

- gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar
Budaya provinsi atau mencakup 2 (dua)
kabupaten/kota atau lebih; atau

- bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs
Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di
wilayah kabupaten/kota.

(3) Pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat

dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif,
apresiatif, dan/atau religi.

### Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

(1) Sistem Zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar

Budaya, baik vertikal maupun horizontal.

(2) Pengaturan Zonasi secara vertikal dapat dilakukan

terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di
darat dan/atau di air.

(3) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat terdiri atas:

  • zona inti;
  • zona penyangga;
  • zona pengembangan; dan/atau
  • zona penunjang.

(4) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona

ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan
mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan
rakyat.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Pemeliharaan

Pasal 75

(1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang

dimiliki dan/atau dikuasainya.

(2) Cagar Budaya yang ditelantarkan oleh pemilik

dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh
Negara.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

(1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat

Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi
kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau
perbuatan manusia.

(2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di
tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan
secara lengkap.

(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan
perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan
keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau
teknologi Cagar Budaya.

(4) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan
sejak proses pengangkatan sampai ke tempat
penyimpanannya dengan tata cara khusus.

(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat

mengangkat atau menempatkan juru pelihara
untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan

Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5
Pemugaran

Pasal 77

(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur

Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk
mengembalikan kondisi fisik dengan cara
memperbaiki, memperkuat, dan/atau
mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi,
konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.

(2) Pemugaran . . .

---

(2) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memperhatikan:

- keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya,
dan/atau teknologi pengerjaan;

- kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil
mungkin;

- penggunaan teknik, metode, dan bahan yang
tidak bersifat merusak; dan

  • kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.

(3) Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya

penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap
mempertimbangkan keamanan masyarakat dan
keselamatan Cagar Budaya.

(4) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak

negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan
fisik harus didahului analisis mengenai dampak
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur

Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar

Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengembangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 78

(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan

memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan,
keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat
padanya.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan

Cagar Budaya setelah memperoleh:

  • izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan

- izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar
Budaya.

(3) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi
yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar
Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(4) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya harus

disertai dengan pendokumentasian.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 79

(1) Penelitian dilakukan pada setiap rencana

pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun
informasi serta mengungkap, memperdalam, dan
menjelaskan nilai-nilai budaya.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap Cagar Budaya melalui:

- penelitian dasar untuk pengembangan ilmu
pengetahuan; dan

- penelitian terapan untuk pengembangan teknologi
atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis
mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.

(4) Proses . . .

---

(4) Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk kepentingan meningkatkan informasi dan
promosi Cagar Budaya.

(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau

penyelenggara penelitian menginformasikan dan
mempublikasikan hasil penelitian kepada
masyarakat.

Paragraf 3
Revitalisasi

Pasal 80

(1) Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau

Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang,
tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya
asli berdasarkan kajian.

(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang,
nilai budaya, dan penguatan informasi tentang
Cagar Budaya.

Pasal 81

(1) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs

Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
tingkatannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

Revitalisasi Cagar Budaya harus memberi manfaat untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan
mempertahankan ciri budaya lokal.

Paragraf 4
Adaptasi

Pasal 83

(1) Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar

Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi
kebutuhan masa kini dengan tetap
mempertahankan:

- ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya
atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau

- ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan
tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar
Budaya sebelum dilakukan adaptasi.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan:

- mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada
Cagar Budaya;

  • menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;

- mengubah susunan ruang secara terbatas;
dan/atau

- mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli,
dan keharmonisan estetika lingkungan di
sekitarnya.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Pemanfaatan

Pasal 85

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang

dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk
kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan
pariwisata.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi

pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang
dilakukan oleh setiap orang.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli
Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan.

(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan untuk memperkuat identitas budaya
serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan
masyarakat.

Pasal 86

Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya
kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian,
dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal 87

(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah

tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan tertentu.

(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat
Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat
yang memiliki dan/atau menguasainya.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan

sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan
fungsi ruang dan pelindungannya.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin
pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik
dan/atau yang menguasai terbukti melakukan
perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar
Budaya.

(3) Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus

dikembalikan seperti keadaan semula sebelum
dimanfaatkan.

(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula

dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar
Budaya.

Pasal 89

Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar
Budaya yang tercatat sebagai peringkat nasional,
peringkat provinsi, peringkat kabupaten/kota hanya
dapat dilakukan atas izin Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 90

Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar
Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai setiap orang
atau dikuasai negara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum
dilakukan untuk sebesar-besarnya pengembangan
pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial,
dan/atau pariwisata.

### Pasal 92 . . .

---

Pasal 92

Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar
Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk
kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau
yang menguasainya.

Pasal 93

(1) Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya

peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan,
kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 94

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Tugas

Pasal 95

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

mempunyai tugas melakukan Pelindungan,
Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

tingkatannya mempunyai tugas:

- mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan,
serta meningkatkan kesadaran dan tanggung
jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam
Pengelolaan Cagar Budaya;

- mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang
dapat menjamin terlindunginya dan
termanfaatkannya Cagar Budaya;

- menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan
Cagar Budaya;

- menyediakan informasi Cagar Budaya untuk
masyarakat;

  • menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;

- memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan
pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;

- menyelenggarakan penanggulangan bencana
dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan yang telah
dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta
memberikan dukungan terhadap daerah yang
mengalami bencana;

- melakukan pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya;
dan

- mengalokasikan dana bagi kepentingan
Pelestarian Cagar Budaya.

Bagian Kedua
Wewenang

Pasal 96

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

tingkatannya mempunyai wewenang:

  • menetapkan . . .

---

  • menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya;

- mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya
secara lintas sektor dan wilayah;

  • menghimpun data Cagar Budaya;
  • menetapkan peringkat Cagar Budaya;
  • menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
  • membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;

- menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar
Budaya;

- melakukan penyidikan kasus pelanggaran
hukum;

  • mengelola Kawasan Cagar Budaya;

- mendirikan dan membubarkan unit pelaksana
teknis bidang Pelestarian, Penelitian, dan
museum;

- mengembangkan kebijakan sumber daya manusia
di bidang kepurbakalaan;

- memberikan penghargaan kepada setiap orang
yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya;

- memindahkan dan/atau menyimpan Cagar
Budaya untuk kepentingan Pengamanan;

- melakukan pengelompokan Cagar Budaya
berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat
nasional, peringkat provinsi, dan peringkat
kabupaten/kota;

  • menetapkan batas situs dan kawasan; dan

- menghentikan proses pemanfaatan ruang atau
proses pembangunan yang dapat menyebabkan
rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya,
baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah berwenang:

- menyusun dan menetapkan Rencana Induk
Pelestarian Cagar Budaya;

- melakukan pelestarian Cagar Budaya yang ada di
daerah perbatasan dengan negara tetangga atau
yang berada di luar negeri;

- menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs
Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya
sebagai Cagar Budaya Nasional;

- mengusulkan Cagar Budaya Nasional sebagai
warisan dunia atau Cagar Budaya bersifat
internasional; dan

- menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Pelestarian Cagar Budaya.

Pasal 97

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi

pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

(2) Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan
kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya
dan kehidupan sosial.

(3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan
pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum
adat.

(4) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan
masyarakat.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Cagar

Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PENDANAAN

Pasal 98

(1) Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi

tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau

- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan

anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan,
Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya
dengan memperhatikan prinsip proporsional.

(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan

dana cadangan untuk Penyelamatan Cagar Budaya
dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah
ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

## BAB X . . .

---

Bagian Kesatu
Pengawasan

Pasal 99

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar
Budaya sesuai dengan kewenangannya.

(2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan

Pelestarian Cagar Budaya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 100

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat

pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar
Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap
tindak pidana Cagar Budaya.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang:

- menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang
tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya;

- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
perkara;

  • menyuruh . . .

---

- menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

  • melakukan penggeledahan dan penyitaan;

- melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap
barang bukti tindak pidana Cagar Budaya;

  • mengambil sidik jari dan memotret seorang;

- memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau
saksi;

- mendatangkan seorang ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara;

  • membuat dan menandatangi berita acara; dan

- mengadakan penghentian penyidikan apabila
tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak
pidana di bidang Cagar Budaya.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah
koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 101

Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan
Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).

### Pasal 102 . . .

---

Pasal 102

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan
temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

Pasal 103

Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah
Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Pasal 104

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya
Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama

5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 105

Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

### Pasal 106 . . .

---

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar

Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 107

Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 108

Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau
bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

### Pasal 109 . . .

---

Pasal 109

(1) Setiap orang yang tanpa izin Menteri, membawa

Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang tanpa izin gubernur atau izin

bupati/wali kota, membawa Cagar Budaya ke luar
wilayah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

Pasal 110

Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota mengubah fungsi ruang Situs Cagar
Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

### Pasal 111 . . .

---

Pasal 111

Setiap orang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang
menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

Pasal 112

Setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar
Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

Pasal 113

(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha

berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan
berbadan hukum, dijatuhkan kepada:

  • badan usaha; dan/atau

- orang yang memberi perintah untuk melakukan
tindak pidana.

(2) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha

berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan
berbadan hukum, dipidana dengan ditambah
1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan

### Pasal 112.

(3) Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi

perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana
dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai
dengan Pasal 112.

### Pasal 114 . . .

---

Pasal 114

Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana
melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya,
atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai
kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian
Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah
1/3 (sepertiga).

Pasal 115

(1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang ini, terhadap setiap orang yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 114 dikenai
tindakan pidana tambahan berupa:

- kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata
letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan
aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau

- perampasan keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana.

(2) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terhadap badan usaha berbadan
hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan
hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha.

Pasal 116

Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib
menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan
Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini.

## BAB XIII . . .

---

Pasal 117

Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

Pasal 118

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 119

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3470) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 120

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2010

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---