Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010

UU No. 11 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-07-15

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pajak penghasilan, pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan
bea keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan
usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan
pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum
(BLU).
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang,
jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi
hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak
mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara
yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah
Pusat dan transfer ke daerah.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan
program-program Rencana Kerja Pemerintah yang
akan dijalankan.

1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan
dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja
hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

1. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam
bentuk uang atau barang yang diberikan kepada
pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang
bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri,
sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.

1. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan
jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan
jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak
dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan
untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat,
serta belanja perjalanan.

1. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.

1. Pembayaran . . .

---

1. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah
Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban
atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri
maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan
ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada
dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya
terkait dengan pengelolaan utang.

1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi,
menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan
jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat
dijangkau oleh masyarakat.

1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan
dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM)
jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3
(tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga
jualnya terjangkau oleh masyarakat yang
membutuhkan.

1. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah
kepada BUMN, pemerintah negara lain,
lembaga/organisasi internasional, pemerintah daerah
khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang
diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar
kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak
secara terus menerus, bersifat sukarela dengan
pengalihan hak dan dilakukan dengan naskah
perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.

1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara
dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan
kepada masyarakat melalui kementerian
negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna
melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya
berbagai risiko sosial.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau
belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk
membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai
kode bagian anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc
(tidak terus menerus), kewajiban pemerintah berupa
kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga
keuangan internasional yang belum ditampung dalam
bagian anggaran kementerian negara/lembaga, dan
dana cadangan risiko fiskal serta mengantisipasi
kebutuhan mendesak.
1. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi
fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi
khusus, dan dana penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan
Dalam Negeri (PDN) neto.

1. Pendapatan . . .

---

1. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya
disebut PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari
penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang
dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH,
anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi
pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas
subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga)
kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi
pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan
bobot/persentase tertentu.
1. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan
untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai
peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif
daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan
dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke
Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah, Kurang Bayar Dana Sarana dan
Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat, serta
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
(DPPID).

1. Bantuan . . .

---

1. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya
disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama
untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan
dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa
kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri
Pendidikan Nasional.
29a. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
(DPPID) adalah dana yang dialokasikan kepada daerah
dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui
penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang
ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan
daerah.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk
menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan
kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas
penerimaan cicilan pengembalian penerusan
pinjaman, rekening kas umum negara untuk
pembiayaan kredit investasi Pemerintah, saldo
anggaran lebih, rekening cadangan dana reboisasi,
privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih
surat berharga negara, pinjaman dalam negeri,
dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi
rekening pembangunan hutan, dana investasi
Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir,
dana pengembangan pendidikan nasional, dan
kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya
disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi
pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
1. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan
anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun
anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat
SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga
syariah negara.

1. Surat . . .

---

1. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

1. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya
disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

1. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan
statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah
bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang
berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau
digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah
Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan
keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau
pada BUMN.

1. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan
Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial
dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan
BLU.

1. Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan
negara dari APBN atau penetapan cadangan
perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan
dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal
kepada organisasi/lembaga keuangan internasional.

1. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU
untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat
dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat
dan tujuan lainnya.

1. Dana . . .

---

1. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah
anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk
pembentukan dana abadi pendidikan (endowment
fund) yang bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan
mekanisme dana bergulir dan dana cadangan
pendidikan untuk mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat
bencana alam yang dilakukan oleh BLU pengelola
dana di bidang pendidikan.
1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik
daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya
kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua
pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman
luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan
pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan
pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima
dalam bentuk tunai dimana pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan
atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, termasuk pinjaman
yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan
kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
1. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah
daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali
dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

1. Anggaran . . .

---

1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui
kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi
anggaran pendidikan melalui pengeluaran
pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2011 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2011.

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun

Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber:
- penerimaan perpajakan;
- penerimaan negara bukan pajak; dan
- penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp878.685.216.762.000,00 (delapan ratus tujuh puluh
delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar
dua ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh
dua ribu rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp286.567.317.002.000,00 (dua ratus delapan puluh
enam triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar tiga
ratus tujuh belas juta dua ribu rupiah).

(4) Penerimaan . . .

---

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp4.662.105.508.000,00 (empat triliun enam ratus
enam puluh dua miliar seratus lima juta lima ratus
delapan ribu rupiah).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah

Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar
Rp1.169.914.639.272.000,00 (satu kuadriliun seratus
enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat
belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua
ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (2)
huruf a angka 3 dihapus, dan ayat (2) huruf b diubah, ayat

(4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:

  • pajak dalam negeri; dan
  • pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp831.745.348.636.000,00 (delapan ratus tiga puluh
satu triliun tujuh ratus empat puluh lima miliar tiga
ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh
enam ribu rupiah), yang terdiri atas:

- pajak penghasilan sebesar
Rp431.977.019.922.000,00 (empat ratus tiga
puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh
tujuh miliar sembilan belas juta sembilan ratus
dua puluh dua ribu rupiah), termasuk pajak
penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP)
atas:

1. komoditas . . .

---

1. komoditas panas bumi sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
dan
1. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak
ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pemerintah dalam penerbitan surat berharga
negara di pasar internasional, namun tidak
termasuk jasa konsultan hukum lokal,
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun
lima ratus miliar rupiah);
1. Dihapus;
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh
DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
- pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah sebesar
Rp298.441.393.727.000,00 (dua ratus sembilan
puluh delapan triliun empat ratus empat puluh
satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta
tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),
termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung
Pemerintah (PPN DTP) atas:
1. bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG
tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar
Rp0,00 (nihil);
1. pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi
hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi
sebesar Rp0,00 (nihil);
1. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar
Rp0,00 (nihil); dan
1. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi
pangan sebesar Rp0,00 (nihil);
yang dalam pelaksanaannya akan diatur oleh
Pemerintah.
- pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp29.057.780.000.000,00 (dua puluh sembilan
triliun lima puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan
puluh juta rupiah);

  • cukai . . .

---

- cukai sebesar Rp68.075.339.103.000,00 (enam
puluh delapan triliun tujuh puluh lima miliar tiga
ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga ribu
rupiah); dan
- pajak lainnya sebesar Rp4.193.815.884.000,00
(empat triliun seratus sembilan puluh tiga miliar
delapan ratus lima belas juta delapan ratus
delapan puluh empat ribu rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp46.939.868.126.000,00 (empat
puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan
miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus
dua puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- bea masuk sebesar Rp21.500.792.207.000,00 (dua
puluh satu triliun lima ratus miliar tujuh ratus
sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu
rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah (BM DTP) sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah),
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan; dan
- bea keluar sebesar Rp25.439.075.919.000,00 (dua
puluh lima triliun empat ratus tiga puluh sembilan
miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus
sembilan belas ribu rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2011

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat
ini.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9)
diubah, ayat (10) tetap, dan penjelasan ayat (10) diubah,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam;
- bagian Pemerintah atas laba BUMN;

  • penerimaan . . .

---

  • penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
  • pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp191.976.022.718.000,00 (seratus sembilan puluh
satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar
dua puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu
rupiah), terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi (SDA migas) sebesar
Rp173.167.270.000.000,00 (seratus tujuh puluh
tiga triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua
ratus tujuh puluh juta rupiah); dan
- penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi
dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar
Rp18.808.752.718.000,00 (delapan belas triliun
delapan ratus delapan miliar tujuh ratus lima
puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu
rupiah).

(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan

lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor
Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada
perbankan nasional.

(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp28.835.823.000.000,00 (dua puluh delapan triliun
delapan ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus dua
puluh tiga juta rupiah).

(5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian

Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha
perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada
BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara beserta peraturan pelaksanaannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang

bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(7) Penerimaan . . .

---

(7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN
(Persero) pada tahun buku 2010 sebagai akibat dari
pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen)
kepada
PT PLN (Persero).

(8) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp50.339.436.023.000,00 (lima puluh triliun tiga
ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga
puluh enam juta dua puluh tiga ribu rupiah).

(9) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diperkirakan sebesar
Rp15.416.035.261.000,00 (lima belas triliun empat
ratus enam belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus
enam puluh satu ribu rupiah).

(10) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun

Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat(4), ayat (8), dan ayat (9) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011 terdiri

atas:

  • anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
  • anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp908.243.422.687.800,00 (sembilan ratus delapan
triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus
dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh
ribu delapan ratus rupiah).

(3) Anggaran . . .

---

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp412.507.891.828.200,00 (empat ratus dua belas
triliun lima ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan
puluh satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu
dua ratus rupiah).

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran

2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diperkirakan sebesar Rp1.320.751.314.516.000,00

(satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh
ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas
juta lima ratus enam belas ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dikelompokkan atas:

  • belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
  • belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
  • belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp908.243.422.687.800,00
(sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh
tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

(3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp908.243.422.687.800,00
(sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh
tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

(4) Belanja . . .

---

(4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp908.243.422.687.800,00
(sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh
tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

(5) Perubahan lebih lanjut belanja kementerian

negara/lembaga (K/L) sebagai akibat adanya anggaran
belanja tambahan (ABT) sebesar
Rp29.086.167.268.096,00 (dua puluh sembilan triliun
delapan puluh enam miliar seratus enam puluh tujuh
juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan
puluh enam rupiah) termasuk anggaran untuk
penerapan reward sebesar Rp295.525.363.000,00 (dua
ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus dua puluh
lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan
punishment sebesar Rp1.641.170.000,00 (satu miliar
enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh
puluh ribu rupiah) dibahas bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

(6) Perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat Tahun

Anggaran 2011, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Surat
Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (SP RKA-K/L).

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) diubah, di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(1a), ayat (2) tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga

### Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan

liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar
Rp129.723.580.000.000,00 (seratus dua puluh
sembilan triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima
ratus delapan puluh juta rupiah).

(1a) Subsidi . . .

---

(1a) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah termasuk
subsidi PPN atas subsidi BBM jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram.

(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan

liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui
efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha
(alpha), serta melakukan kebijakan pengendalian
konsumsi BBM bersubsidi.

(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar
5% (lima persen).

(4) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah

Indonesia [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu)
tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN-
Perubahan 2011, Pemerintah diberikan kewenangan
untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2)
tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011

diperkirakan sebesar Rp65.565.115.788.000,00 (enam
puluh lima triliun lima ratus enam puluh lima miliar
seratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh
delapan ribu rupiah).
(1a) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi
listrik tahun 2009 (audited) sebesar
Rp4.580.473.788.000,00 (empat triliun lima ratus
delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga
juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

(2) Pengendalian . . .

---

(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun

Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin
kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan
persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero)
ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga

### Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2011

diperkirakan sebesar Rp18.803.025.202.000,00
(delapan belas triliun delapan ratus tiga miliar dua
puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah).
(1a) Subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi
pupuk Tahun Anggaran 2009 (audited) sebesar
Rp1.967.601.852.000,00 (satu triliun sembilan ratus
enam puluh tujuh miliar enam ratus satu juta delapan
ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan termasuk
realokasi kekurangan bayar subsidi pupuk Tahun
Anggaran 2008 (audited) sebesar
Rp458.423.350.000,00 (empat ratus lima puluh
delapan miliar empat ratus dua puluh tiga juta tiga
ratus lima puluh ribu rupiah) dari bagian anggaran
belanja lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran
belanja subsidi (BA 999.07).

(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas

yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam
negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan,
dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari
penjualan gas.

(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi

pertanian terutama pupuk pada masa yang akan
datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk
memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk
dalam negeri dengan harga domestik.

(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi

penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 12 diubah, dan penjelasan Pasal 12
diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public
service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2011
diperkirakan sebesar Rp1.849.403.651.000,00 (satu
triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar empat
ratus tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran
2011 diperkirakan sebesar Rp1.866.248.000.000,00 (satu
triliun delapan ratus enam puluh enam miliar dua ratus
empat puluh delapan juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran 2011 diperkirakan sebesar
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3)
dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk
mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi
makro dan perubahan parameter subsidi,
berdasarkan kemampuan keuangan negara.

(2) Dihapus . . .

---

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur

Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2011, dapat
digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran
pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan
hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak
pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring,
dan Desa Pejarakan), serta untuk bantuan kontrak
rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, relokasi,
dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan
pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa
Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).

(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar

peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki,
Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan)
disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang
dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.

1. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat
(1b), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6),
sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan

anggaran belanja Tahun Anggaran 2010,
kementerian negara/lembaga (K/L) yang melakukan
optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran
2010 dapat menggunakan hasil optimalisasi
anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran
2011 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan
atau reward.

(1a) Tata cara . . .

---

(1a) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
(1b) Kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak
sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun
Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan,
anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi
faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran
pada Tahun Anggaran 2011.

(2) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi

anggaran pada Tahun Anggaran 2011 bagi
kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak
sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun
2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut:
- pengurangan dikenakan hanya terhadap
kementerian negara/lembaga (K/L) yang tidak
dapat memberikan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan;
- pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran
2011 bagi kementerian negara/lembaga (K/L)
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2010
yang tidak diserap; dan
- pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran
2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b dibebankan pada satuan kerja yang
tidak menyerap pagu belanja kementerian
negara/lembaga (K/L) secara maksimal melalui
pemotongan alokasi anggaran pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang
bersangkutan.

(3) Pengurangan pagu kepada kementerian

negara/lembaga (K/L) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2011.

(4) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.

(5) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih

lanjut oleh Pemerintah.

(6) Dalam . . .

---

(6) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja

kementerian negara/lembaga (K/L) Tahun Anggaran
2010 pada Tahun Anggaran 2011 (reward)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat menggunakan SAL atau penyesuaian belanja
negara.

1. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga

### Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- dana perimbangan; dan
- dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp347.538.605.495.000,00 (tiga ratus empat puluh
tujuh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar
enam ratus lima juta empat ratus sembilan puluh
lima ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp64.969.286.333.200,00
(enam puluh empat triliun sembilan ratus enam
puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh
enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus
rupiah).

1. Ketentuan Pasal 26 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
diubah, ayat (5) dihapus, penjelasan ayat (4), dan ayat (6)
diubah, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13) diubah,
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • dana bagi hasil;
  • dana alokasi umum; dan
  • dana . . .

---

  • dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diperkirakan sebesar

Rp96.772.092.547.000,00 (sembilan puluh enam
triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar sembilan
puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah).

(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) termasuk kurang bayar DBH PPh, Pajak Bumi

dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB), dan Cukai Hasil Tembakau,
serta DBH SDA minyak bumi, gas bumi,
pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan
pertambangan panas bumi.

(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp225.533.712.048.000,00 (dua ratus dua puluh
lima triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh
ratus dua belas juta empat puluh delapan ribu
rupiah), termasuk koreksi positif DAU atas 12 (dua
belas) daerah Kabupaten/Kota sebesar
Rp887.223.000,00 (delapan ratus delapan puluh
tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

(5) Dihapus.

(6) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp25.232.800.900.000,00 (dua puluh lima triliun
dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus juta
sembilan ratus ribu rupiah), termasuk koreksi positif
DAK untuk 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebesar
Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).

(7) Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus

terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan
persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat

(5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang

Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan
DAK Pendidikan harus menggunakan metode
pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada
mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan
dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke
penerima manfaat atau sekolah.

(8) Dalam . . .

---

(8) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang

ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak
mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011,
Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan
realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(9) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang

belum dibagihasilkan sebagai dampak belum
teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri
Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud
sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.

(10) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(9) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam

satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH
triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun
Anggaran 2011.

(11) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam

rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.

(12) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai

dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(13) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2011

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu)
angka yakni angka 7, dan ayat (3) diubah, setelah ayat

(10) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat 11 dan ayat 12,

sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf b terdiri atas:

  • dana . . .

---

- dana otonomi khusus; dan
- dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. dana tambahan penghasilan guru pegawai
negeri sipil daerah (PNSD);
1. dana insentif daerah (DID);
1. tunjangan profesi guru (TPG);
1. bantuan operasional sekolah (BOS);
1. dana penyesuaian infrastruktur daerah
(DPID);
1. kurang bayar dana sarana dan prasarana
infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun
Anggaran 2008; dan
1. dana percepatan pembangunan
infrastruktur daerah (DPPID).

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat
ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta
sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b diperkirakan sebesar

Rp54.547.973.340.200,00 (lima puluh empat triliun
lima ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus
tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu
dua ratus rupiah).

(4) Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri

sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 1 diperkirakan sebesar
Rp3.696.177.700.000,00 (tiga triliun enam ratus
sembilan puluh enam miliar seratus tujuh puluh
tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b angka 2 diperkirakan sebesar
Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta
rupiah).

(6) Tunjangan . . .

---

(6) Tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3
diperkirakan sebesar Rp18.537.689.880.200,00
(delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh
miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta
delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).

(7) Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4
diperkirakan sebesar Rp16.812.005.760.000,00
(enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar
lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan
akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke
daerah.

(8) Dana penyesuaian infrastruktur daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka
5 diperkirakan sebesar Rp7.700.800.000.000,00
(tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta
rupiah).

(9) Kurang bayar dana sarana dan prasarana

infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran
2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 6 diperkirakan sebesar
Rp100.500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus
juta rupiah).

(10) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan
mempertimbangkan kriteria tertentu.

(11) Dana percepatan pembangunan infrastruktur

daerah (DPPID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 7 diperkirakan sebesar
Rp6.313.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus tiga
belas miliar rupiah), terdiri dari:

- Infrastruktur Pendidikan sebesar
Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas
miliar rupiah).

  • Infrastruktur . . .

---

- Infrastruktur Kawasan Transmigrasi sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah).

- Infrastruktur Lainnya sebesar
Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus
miliar rupiah).

(12) Pemerintah daerah penerima dana percepatan

pembangunan infrastruktur daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dapat melaksanakan
program dan kegiatannya mendahului penetapan
peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan
cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang
perubahan penjabaran APBD dengan terlebih
dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD,
menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar
pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung
dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan
peraturan daerah tentang APBD maupun peraturan
daerah tentang Perubahan APBD, atau karena tidak
melakukan Perubahan APBD, maka tetap dapat
melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan
prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Anggaran pendidikan sebesar

Rp266.940.602.903.200,00 (dua ratus enam puluh
enam triliun sembilan ratus empat puluh miliar
enam ratus dua juta sembilan ratus tiga ribu dua
ratus rupiah).

(2) Persentase . . .

---

(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar

20,2% (dua puluh koma dua persen), yang
merupakan perbandingan alokasi anggaran
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap total anggaran belanja negara sebesar
Rp1.320.751.314.516.000,00 (satu kuadriliun tiga
ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu
miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam
belas ribu rupiah).

(3) Dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk dana
pengembangan pendidikan nasional sebesar
Rp2.617.700.000.000,00 (dua triliun enam ratus
tujuh belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang
penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3)
tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah

Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar
Rp1.169.914.639.272.000,00 (satu kuadriliun
seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus
empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan
juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih
kecil daripada jumlah anggaran belanja negara yang
diperkirakan sebesar Rp1.320.751.314.516.000,00
(satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh
ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas
juta lima ratus enam belas ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
sehingga dalam Tahun Anggaran 2011 terdapat
defisit anggaran yang diperkirakan sebesar
Rp150.836.675.244.000,00 (seratus lima puluh
triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam
ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh
empat ribu rupiah) yang akan dibiayai dari
pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan . . .

---

(2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:

- pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar
Rp153.613.307.023.000,00 (seratus lima puluh
tiga triliun enam ratus tiga belas miliar tiga
ratus tujuh juta dua puluh tiga ribu rupiah);
dan

- pembiayaan luar negeri neto diperkirakan
sebesar negatif Rp2.776.631.779.000,00 (dua
triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar
enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus
tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun

Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
ayat ini.

1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 29A, sehingga Pasal 29A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk

mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan
Pemerintah untuk percepatan pembangunan
pembangkit tenaga listrik yang menggunakan
batubara; pemberian jaminan dan subsidi bunga
oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan
penyediaan air minum; penugasan kepada PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk
melakukan percepatan pembangunan pembangkit
tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan
batubara dan gas; dan penjaminan infrastruktur
dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan
usaha yang dilakukan melalui badan usaha
penjaminan infrastruktur.

(2) Kewenangan . . .

---

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).

(3) Dalam hal anggaran kewajiban penjaminan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dicairkan, diperhitungkan sebagai
piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau
belanja kementerian negara/lembaga.

(4) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan

Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan
dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban
penjaminan Pemerintah dimaksud dapat
diakumulasikan dengan mekanisme
pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan
penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.

(5) Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan

anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga

### Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga

keuangan internasional dan Penyertaan Modal
Negara (PMN) lainnya yang akan dilakukan
dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen
Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk
dijadikan penyertaan modal negara pada
organisasi/lembaga keuangan internasional dan
Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya tersebut.

(2) Pelaksanaan . . .

---

(2) Pelaksanaan penyertaan modal negara pada

organisasi/lembaga keuangan internasional dan
Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 36A, sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Dalam hal terjadi pembalikan (reversal) dana asing

dari pasar SBN domestik secara signifikan yang
membahayakan pembiayaan APBN dan stabilitas
pasar keuangan domestik, Pemerintah dengan
persetujuan DPR diberikan kewenangan
menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi
pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya.

(2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi

pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2011.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL

dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---