Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 11 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2009-09-30

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas
Sistem Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring
Pengaman Sistem Keuangan tetap sah dan mengikat.

Pasal 3

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2015

,

ttd.

---

---