Langsung ke konten

PENGAMPUNAN PAJAK

UU No. 11 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan
cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis
berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang
berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang
berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender,
kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender.

1. Tunggakan . . .

---

1. Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum
dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya
terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas
negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
1. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta,
Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan
pembayaran Uang Tebusan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya
disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh
Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir
yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun
bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai
dengan 31 Desember 2015; atau
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun
bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai
dengan 30 Juni 2015.
1. Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi
data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan
Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.

1. Bank . . .

---

1. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri
untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan
Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang
Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka
pelaksanaan Pengampunan Pajak.
1. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir
pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31
Desember 2015.

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah
pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian
hukum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah pelaksanaan
Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan
kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi
kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya
dalam memajukan kesejahteraan umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah
pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan
bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3

(1) Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.

(2) Pengampunan . . .

---

(2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta
yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yaitu Wajib Pajak yang sedang:
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah
dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
- dalam proses peradilan; atau
- menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

(4) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum
sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

(5) Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

terdiri atas kewajiban:
- Pajak Penghasilan; dan
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4

(1) Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling
singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah
sebesar:
- 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir
bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku;

  • 3% . . .

---

- 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2016; dan
- 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017
sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

(2) Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebesar:
- 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir
bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku;
- 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2016; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017
sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

(3) Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran

usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah
sebesar:
- 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang
mengungkapkan nilai Harta sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam
Surat Pernyataan; atau
- 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan
nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan
pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 31 Maret 2017.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh
Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan
Uang Tebusan.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban
perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh
Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Besarnya dasar pengenaan
Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang
terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak yang mengajukan Surat
Pernyataan.
Contoh 1:
Wajib Pajak A hanya memiliki Harta yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir)
Wajib Pajak melaporkan:
- Nilai Harta Rp15.000.000.000,00
- Nilai Utang Rp5.000.000.000,00 _
- Nilai Harta bersih Rp10.000.000.000,00

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan
pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku, diketahui bahwa:
- Nilai Harta Rp20.000.000.000,00
- Nilai Utang Rp6.000.000.000,00 _
- Nilai Harta bersih Rp14.000.000.000,00

Dengan . . .

---

Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp14.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 =
Rp4.000.000.000,00.

Penghitungan Uang Tebusan:
Tarif pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan
ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku adalah
2% (dua persen);

Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Rp4.000.000.000,00;
Uang Tebusan yang harus dibayar:
2% x Rp4.000.000.000,00 = Rp80.000.000,00.

Contoh 2:
Wajib Pajak B mengikuti program Pengampunan Pajak bermaksud
mengalihkan sebagian Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia namun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak B
hanya melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
- Nilai Harta Rp15.000.000.000,00
- Nilai Utang Rp 5.000.000.000,00 _
- Nilai Harta bersih Rp10.000.000.000,00

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan
pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku, diungkapkan bahwa:
- Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015
adalah Rp50.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Harta dalam SPT PPh Terakhir sebesar
Rp15.000.000.000,00;
1. Nilai Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
sebesar Rp35.000.000.000,00, terdiri atas:
- Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar
Rp12.000.000.000,00;
- Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar
Rp23.000.000.000,00;

  • Total . . .

---

- Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015
adalah Rp14.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Utang dalam SPT PPh Terakhir sebesar
Rp5.000.000.000,00;
1. Nilai Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
sebesar Rp9.000.000.000,00, terdiri atas:
- Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar Rp3.000.000.000,00;
- Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar Rp6.000.000.000,00;
- Nilai Harta bersih pada saat penyampaian Surat Pernyataan:
1. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta yang akan
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah:
Rp12.000.000.000,00 - Rp3.000.000.000,00 =
Rp9.000.000.000,00;
1. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak
akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah:
Rp23.000.000.000,00 - Rp6.000.000.000,00 =
Rp17.000.000.000,00.
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan untuk:
1. Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar:
Rp9.000.000.000,00 – 0 = Rp9.000.000.000,00
1. Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar:
Rp17.000.000.000,00 – 0 = Rp17.000.000.000,00

Penghitungan Uang Tebusan:
Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama
sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang
ini mulai berlaku adalah:

  • 2% . . .

---

- 2% (dua persen) untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- 4% (empat persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut:
1. untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia:
2% x Rp9.000.000.000,00= Rp180.000.000,00.
1. untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia:
4% x Rp17.000.000.000,00= Rp680.000.000,00.

Dengan demikian, total Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib
Pajak adalah:
Rp180.000.000,00 + Rp680.000.000,00 = Rp860.000.000,00

Ayat (3)
Dalam hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan
telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak
boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan
dalam Surat Pernyataan.

Pasal 6

(1) Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan

meliputi:
- nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir; dan
- nilai Harta tambahan yang belum atau belum
seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

(2) Nilai Harta yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah
berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

(3) Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan
satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta yang telah
dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang
ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak
pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh
Terakhir.

(4) Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya

dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai
nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta
selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal nilai Harta tambahan menggunakan satuan mata

uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam
mata uang Rupiah berdasarkan:
- nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
- nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta
selain kas,
dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri
untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak
Terakhir.

Pasal 7

(1) Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan

meliputi:
- nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir; dan
- nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.

(2) Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan,

besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan
perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan
sebagai pengurang nilai Harta bagi:
- Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau
- Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50%
(lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.

(3) Nilai Utang yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah
berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

(4) Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan
satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan dalam mata uang Rupiah
berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk
keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun
buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir.

(5) Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan
dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan
dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

(6) Dalam . . .

---

(6) Dalam hal nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan
dalam mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam
mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh
Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir
Tahun Pajak Terakhir.

Pasal 8

(1) Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus

menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri.

(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan
atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak
badan; atau
- penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi
sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau
melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan dan/atau penyidikan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang
telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

  • mencabut . . .

---

- mencabut permohonan:
1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
1. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau
Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat
pokok pajak yang terutang;
1. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar;
1. keberatan;
1. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat
keputusan;
1. banding;
1. gugatan; dan/atau
1. peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan
dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

(4) Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi.

(5) Pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) menggunakan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai

bukti pembayaran Uang Tebusan setelah mendapatkan
validasi.

(6) Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke

dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan
Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
- sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang
memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b;
dan/atau
- sebelum 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang memilih
menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada

dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat
mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Pasal 9

(1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(1) memuat paling sedikit informasi mengenai identitas Wajib

Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan
Uang Tebusan.

(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri dengan:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang
memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta
yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar
atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan atau penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f.

(3) Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke

dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), selain
melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan
mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada

dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (7), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Wajib Pajak harus melampirkan surat
pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat
Keterangan.

(5) Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan

Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (3), selain melampirkan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Wajib Pajak dimaksud
harus melampirkan surat pernyataan mengenai besaran
peredaran usaha.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”pengisian dan pemenuhan kelengkapan
dokumen” termasuk penghitungan besarnya Uang Tebusan yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak dan besarnya Tunggakan Pajak
yang harus dilunasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6) . . .

---

Ayat (6)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan apabila terdapat
kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga dilakukan dalam
rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak antara lain
untuk:
- mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan
dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah
disampaikan dalam Surat Pernyataan;
- mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan
karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula
menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu yang ditentukan;
- mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan
karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula
menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan/atau huruf c, tarif Uang Tebusan yang
semula menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) menjadi menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2).

Ayat (9)
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan bagi
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua
atau ketiga.
Yang dimaksud dengan “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan
sebelumnya” adalah:

  • dalam . . .

---

- dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
ketiga, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya”
adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang kedua;
atau
- dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
kedua, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya”
adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama.

Contoh:
Wajib Pajak melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Surat Pernyataan pertama yang disampaikan, diungkapkan
bahwa:
- nilai Harta bersih pada 31 Desember 2015 adalah
Rp15.000.000.000,00;
- nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah
Rp5.000.000.000,00;
- dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp15.000.000.000,00
Rp5.000.000.000,00 –
Rp10.000.000.000,00;
- Uang Tebusan yang dibayar adalah:
2% x Rp10.000.000.000,00 = Rp200.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan pertama, diterbitkan Surat Keterangan
pertama yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar
Rp200.000.000,00, dengan dasar pengenaan Uang Tebusan
Rp10.000.000.000,00.
Karena terdapat Harta yang belum diungkapkan, Wajib Pajak
menyampaikan Surat Pernyataan kedua yang disampaikan dalam
kurun waktu bulan keempat sampai dengan 31 Desember 2016,
diungkapkan bahwa:
- nilai Harta bersih per 31 Desember 2015 adalah
Rp35.000.000.000,00 (termasuk Harta tambahan sebesar
Rp20.000.000.000,00);
- nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah
Rp5.000.000.000,00;
- Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp35.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00 =
Rp30.000.000.000,00;

  • Dasar . . .

---

- Dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan
dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama adalah
Rp10.000.000.000,00;
- Dasar pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar dalam
Surat Pernyataan kedua adalah:
Rp30.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 =
Rp20.000.000.000,00;
- Uang Tebusan yang dibayar adalah:
3% x Rp20.000.000.000,00= Rp600.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan kedua, diterbitkan Surat Keterangan kedua
yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp600.000.000,00.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut di atas mengungkapkan kembali
Harta pada periode yang sama dengan Surat Pernyataan pertama
maka:
- besarnya tarif Uang Tebusan adalah sama dengan tarif Uang
Tebusan pada Surat Pernyataan pertama; dan
- pengungkapan kembali Harta merupakan Surat Pernyataan
kedua.
Apabila menggunakan contoh penghitungan di atas maka Uang
Tebusan yang harus dibayar ke kas negara yang dicantumkan
dalam Surat Pernyataan kedua adalah:
2% x Rp20.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberi
tanda terima sebagai bukti penerimaan Surat Pernyataan.

(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan:
- pemeriksaan;
- pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
- penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

(3) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan:
- pemeriksaan;
- pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
- penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, terhadap
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud
ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat
Keterangan.

(4) Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau

penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dihentikan dalam hal Menteri atau
pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat
Keterangan.

(5) Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan,

memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
- penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan
ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang
perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa
pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;

  • penghapusan . . .

---

- penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa
bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam
masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak,
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
- tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa
pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
- penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas
kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).

(6) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf d dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

Pasal 12

(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan

menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (6) harus mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank
Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling
lambat:
- tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang
menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a;
dan/atau

  • tanggal . . .

---

- tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang
menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b.

(2) Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) terhitung sejak
tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam bentuk:
- surat berharga Negara Republik Indonesia;
- obligasi Badan Usaha Milik Negara;
- obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh
Pemerintah;
- investasi keuangan pada Bank Persepsi;
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah
dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang
ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan

laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama
Menteri mengenai:
- realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan
yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta
tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang
harus mengalihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (6); dan/atau

  • penempatan . . .

---

- penempatan atas Harta tambahan yang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang
berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bagi Wajib Pajak yang tidak dapat
mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (7).

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat
menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas
akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal:
- Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(6); dan/atau

- Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta
ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).

(3) Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat

peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal kirim.

(4) Dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui

bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan/atau Pasal 8 ayat (7),
berlaku ketentuan:
- terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam
Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan
pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud
dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
dan
- Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak
diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana
dimaksud pada huruf a.

(5) Terhadap . . .

---

(5) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

tetap berlaku ketentuan mengenai perlakuan khusus dalam
rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11.

Pasal 14

(1) Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan

pembukuan menurut ketentuan Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus
membukukan selisih antara nilai Harta bersih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan dalam
Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang
telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

(2) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang
berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk
tujuan perpajakan.

(3) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang
berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk
tujuan perpajakan.

Pasal 15

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan

membayar Uang Tebusan atas:
- Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
dan/atau
- Harta berupa saham,
yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus
melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.

(2) Pengalihan . . .

---

(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal:
- permohonan pengalihan hak; atau
- penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah
pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan, dalam hal Harta dimaksud belum dapat
diajukan permohonan pengalihan hak,
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31
Desember 2017.

(3) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal
terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu
paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

(4) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib

Pajak tidak mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.

Pasal 16

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak

berhak:
- mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat
pemberitahuan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke
bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
- mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam
surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada
akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;

  • mengajukan . . .

---

- mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
dan/atau
- melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir,
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Setelah Undang-Undang ini diundangkan, pembetulan surat

pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang
disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan dianggap tidak disampaikan.

Pasal 17

(1) Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian

Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan,
Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian
Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan
Surat Pernyataan, tetap dijadikan dasar bagi:
- Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan
pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran
pajak;
- Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal;
dan
- Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan
pembayaran pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(2) Surat . . .

---

(2) Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian

Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembataln Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan,
Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian
Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat
Pernyataan, tidak dapat dijadikan dasar bagi:
- Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan
pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran
pajak;
- Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal;
dan
- Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan
pembayaran pajak.

(3) Dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan
Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit
sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan
bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, atas kewajiban
dimaksud menjadi hapus.

Pasal 18

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai perlakuan atas Harta
bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan.
Contoh 1:
Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya
Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai
Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut
belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan
diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau
informasi mengenai Harta dimaksud dan perlakuan perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Contoh 2:
Pada daftar Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan, Wajib Pajak menyatakan memiliki Harta berupa tanah
persil A seluas 10 Ha dengan harga perolehan
Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2017, diketahui bahwa persil A
milik Wajib Pajak tersebut ternyata seluas 20 Ha dengan harga
perolehan Rp2.000.000.000,00. Atas kekurangan pengungkapan
Harta bersih dalam Surat Pernyataan tersebut sebesar
Rp1.000.000.000,00 akan diperlakukan sebagai tambahan
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat
ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud
oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlakuan perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Pasal 19

(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-

Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan
gugatan.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

diajukan pada badan peradilan pajak.

Pasal 20

Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan
lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan
atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan,
penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Pasal 21

(1) Menteri menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi

dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini.

(2) Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan

pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan
Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau
memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau
diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.

(3) Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam

rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh
siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan
peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan
Wajib Pajak sendiri.

(4) Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak digunakan

sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 22

Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak,
tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan
penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang
kerahasiaannya dilanggar.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- pelaksanaan Pengampunan Pajak;
- penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta;
- prosedur dan tata cara investasi;
- penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1); dan
- penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),

Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13

ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2),
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 131

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2016

TENTANG

PENGAMPUNAN PAJAK

I. UMUM

Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir
cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya
penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas
dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia
yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum
dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin
timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan
para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau
mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam
kegiatan ekonomi di Indonesia.

Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung
oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan
pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan
merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih
maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak
dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut
mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi
aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya
tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Untuk . . .

---

Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan
untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga
negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta
yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan
berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh
semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin
transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas
pertukaran informasi antarnegara.
Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan
hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena
itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang
Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan
diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan
pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara
untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam
jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari
tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan
dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak melalui
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan

Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Undang-Undang ini dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh
dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela
sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem
administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
Kebijakan Pengampunan Pajak seyogianya diikuti dengan kebijakan
lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan
perbankan.

Dengan . . .

---

Dengan berpegang teguh pada prinsip atau asas kepastian hukum,
keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional, tujuan penyusunan
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui
pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap
peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah,
penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
1. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih
valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
1. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan
untuk pembiayaan pembangunan.
Secara garis besar, pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
1. pengaturan mengenai subjek Pengampunan Pajak;
1. pengaturan mengenai objek Pengampunan Pajak;
1. pengaturan mengenai tarif dan cara menghitung Uang Tebusan:
1. pengaturan mengenai tata cara penyampaian Surat Pernyataan,
penerbitan Surat Keterangan, dan pengampunan atas kewajiban
perpajakan;
1. pengaturan mengenai kewajiban investasi atas Harta yang
diungkapkan dan pelaporan;
1. pengaturan mengenai perlakuan perpajakan;
1. pengaturan mengenai perlakuan atas Harta yang belum atau kurang
diungkap;
1. pengaturan mengenai upaya hukum;
1. pengaturan mengenai manajemen data dan informasi; dan
1. pengaturan mengenai ketentuan pidana.

II. PASAL DEMI PASAL