Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan Undang-Undang.
1. Jaksa
SK No 112785 A
---
PRESIDEN
1. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan
fungsional yang memiliki kekhususan dan
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
berdasarkan Undang-Undang.
1. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang
oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
1. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk
melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam hukum acara pidana dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan.
1. Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I
KETENTUAN UMUM dihapus.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
