Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor lO Tahun l95O
tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
yang ada di 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota
wilayah Provinsi Jawa Tengah.
PROVINSI JAWA TENGAH
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tanggal 4 Juli l95O merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1O Tahun l95O tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi l2l
Provinsi Jawa Tengah.
BABII ...
SK No 181093A
---
trIf*ffrl{l
Pasal 3
Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 (dua puluh
sembilan) kabupaten dan 6 (enam) kota, yaitu:
- Kabupaten Cilacap;
- Kabupaten Banyumas;
- Kabupaten Purbalingga;
- Kabupaten Banjarnegara;
- Kabupaten Kebumen;
- KabupatenPurworejo;
- Kabupaten Wonosobo;
- Kabupaten Magelang;
- Kabupaten Boyolali;
- Kabupaten Klaten;
- KabupatenSukoharjo;
- Kabupaten Wonogiri;
- Kabupaten Karanganyar;
- Kabupaten Sragen;
- Kabupaten Grobogan;
- Kabupaten Blora;
- Kabupaten Rembang;
- Kabupaten Pati;
- Kabupaten Kudus;
- Kabupaten Jepara;
- Kabupaten Demak;
- Kabupaten Semarang;
- Kabupaten Temanggung;
x.Kabupaten...
SK No l8l094A
---
L{{ITI:TrrilTTEETTflA
- Kabupaten Kendal;
- Kabupaten Batang;
- KabupatenPekalongan;
aa. Kabupaten Pemalang;
bb. Kabupaten Tegal;
cc. Kabupaten Brebes;
dd. Kota Magelang;
ee. Kota Surakarta;
ff. Kota Salatiga;
gg. Kota Semarang;
hh. Kota Pekalongan; dan
ii. Kota Tegal.
Pasal 4
Kota Ibu kota Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di
Semarang.
Pasal 5
Provinsi Jawa Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama yang meliputi
kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai
serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perkebunan, perikanan, pertanian terutama
kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya
potensi mineral serta potensi pariwisata, dan
perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, desa bermorfologi hutan,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius
dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
BABIN...
SK No l815l8A
---
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan ta.ta cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor lO
Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa
Tengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor lO Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Tengah, dicabut dan tidak
berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No l81096A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2O ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 181506 A
---
PRESIDEN
