Langsung ke konten

KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN

UU No. 115 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupalan tanggal pembentukan
Kabupaten Lebak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Lebak terdiri atas 28 (dua puluh delapan)
Kecamatan, yaitu:
- KecamatanMalingping;
- KecamatanPanggarangan;
- Kecamatan Bayah;
- Kecamatan Cipanas;
- Kecamatan Muncang;
- Kecamatanleuwidamar;
- Kecamatan Bojongmanik;
- Kecamatan Gunungkencana;
- KecamatanBanjarsari;
- Kecamatan Cileles;

  • Kecamatan . . .

SK No207516A

---

PRESIDEN

- Kecamatan Cimarga;
1. Kecamatan Sajira;
- Kecamatan Maja;
- Kecamatan Rangkasbitung;
o, Kecamatan Warunggunung;
- Kecamatan Cijaku;
- Kecamatan Cikulur;
- Kecamatan Cibadak;
S. Kecamatan Cibeber;
- Kecamatan Cilograng;
- Kecamatan Wanasalam;
- Kecamatan Sobang;
- Kecamatan Curugbitung;
- Kecamatan Kalanganyar;
- Kecamatan Lebakgedong;
- Kecamatan Cihara;
aa. Kecamatan Cirinten; dan
bb. Kecamatan Cigemblong.

Pasal 4

(1) Kabupaten Lebak mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan denga.n Kabupaten Serang
dan Kabupaten Tangerang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor
dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Pandeglang.

(2) Penegasan . . .

SK No 208651 A

---

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lebak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Kecamatan
Rangkasbitung.

Pasal 6

Kabupaten Lebak memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman
nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten
Lebak;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan dan perkebunan, pertambangan, serta
potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus mengakui dan melindungi adat
istiadat masyarakat hukum adat Kasepuhan dan
masyaralat Baduy serta menjaga kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.

### Pasal 8...

SK No207518A

---

EIiIIFIETN
UK

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lebak dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara Tansgal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No207519A

---

PRESIDEN

7-
Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

iaS vanna Djaman

SK No 208578 A

---

PFESIDEN