Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoglakarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 20l2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa
Yoryakarta.
2.Kabupaten...
SK No 207555 A
---
1. Kabupaten Kulon Progo adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk
Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa
Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama
Kabupaten Kulon-Progo.
1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
