Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VII DARI

UU No. 12 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal
1 Januari 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1957.

INDONESIA,

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO

---

PRESIDEN