Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971 tentang
Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan
Cek Kosong ditetapkan menjadi Undang-undang.
Ditetapkan: 1971-10-16
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971 tentang
Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan
Cek Kosong ditetapkan menjadi Undang-undang.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1971
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
---
PRESIDEN