Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1971 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1971 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG MENJADI UNDANG-UNDANG

UU No. 12 Tahun 1971 berlaku

Ditetapkan: 1971-10-16

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971 tentang

Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan

Cek Kosong ditetapkan menjadi Undang-undang.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 1971

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 1971

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Letnan Jenderal TNI

---

PRESIDEN