Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;
- Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
- Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, adalah :
1. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
1. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
1. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung;
- Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung;
- Dasar pensiun, adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Tewas, adalah :
1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
1. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga
kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya;
1. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani
yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
1. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung-jawab ataupun sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu.
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Ditetapkan: 1980-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 3
(1) Selain daripada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan :
- tunjangan jabatan;
- tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
- tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
(1) Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2 )Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menghadiri sidang/rapat
yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat diberikan uang sidang.
(2) Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat
diberikan uang paket setiap bulan.
(3) Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang
menghadiri sidang/rapat yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu,
diberikan uang sidang.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai uang sidang dan uang paket sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), (2), dan (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6
Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang melakukan perjalanan dinas
diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 7
(1) Bagi masing-masing Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara disediakan sebuah rumah
www.djpp.depkumham.go.id
---
jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara
beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditanggung oleh Negara.
Pasal 8
Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan
dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang mengakibatkan ia tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacad jasmani dan atau cacad rohani
diberikan tunjangan cacad.
(2) Cacad jasmani atau cacad rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dengan
surat keterangan Team Penguji Kesehatan.
(3) Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan Keputusan
Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil.
Pasal 10
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi
Negara tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas.
(2) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi
Negara wafat, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat.
(3) Apabila Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tewas, maka kepada isteri/suaminya
yang sah diberikan uang duka tewas sebesar uang duka tewas bagi isteri/suami yang sah
Anggota lembaga Tinggi Negara yang tewas.
(4) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(2), dan (3) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 11
Biaya pemakaman bagi Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang meninggal
dunia ditanggung oleh Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
---
PENSIUN
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti
dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 13
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan lamanya masa
jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-
tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-
kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari
dasar pensiun.
(3) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang
berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani
yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Pasal 14
(1) Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi
Negara diberikan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Sekretaris Jenderal
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Presiden.
Pasal 15
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak
yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Pasal 16
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila penerima
pensiun yang bersangkutan :
- meninggal dunia; atau
- diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau
Anggota Lembaga Tinggi Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
---
(2) Penghentian pembayaran pensiun dilakukan :
- pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal
dunia;
- pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau
bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali
menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga
Tinggi Negara.
(3) Apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya
sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13.
Pasal 17
(1) Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya
yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya ½ (setengah) dari pensiun yang
diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara
atau Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3) Apabila Pimpinan lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas, maka besarnya pensiun janda adalah 72%
(tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.
(4) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dibayarkan mulai bulan
kelima setelah Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi
Negara yang bersangkutan meninggal dunia.
(5) Pensiun janda/duda diberikan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang
bersangkutan :
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan
meninggal dunia atau kawin lagi.
Pasal 19
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara
atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang
berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin
www.djpp.depkumham.go.id
---
lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya
sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan
Administrasi Kepegawiaan Negara.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang:
- belum mencapai usia 25 (duapuluhlima) tahun;
- belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
- belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
- mulai bulan kelima setelah Pimpinan/bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara atau Anggota/bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia;
- mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara atau janda/duda bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang
bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan
berikutnya anak yang bersangkutan :
- meninggal dunia;
- telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
- telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
- telah kawin.
Pasal 20
Untuk mendapat pensiun janda/duda/anak, maka yang bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 21
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang
merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas
rangkap.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya
pemakaman.
Pasal 23
Penerima pensiun bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota
Lembaga Tinggi Negara yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi
Pimpinan/Anggota Lembaga Tinggi Negara, apabila ia kemudian berhenti dengan hormat dari
www.djpp.depkumham.go.id
---
jabatannya, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 16 ayat (3).
Pasal 24
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :
- bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga
Tinggi Negara, termasuk janda/duda/anaknya, yang dipensiunkan sebelum
berlakunya Undang-undang ini, pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan Undang-
undang ini;
- kepada duda/anak bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menjadi
duda/yatim piatu sebelum berlakunya Undang-undang ini, diberikan pensiun
berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Penyesuaian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai
tanggal 1 April 1981.
Pasal 25
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus :
- apabila penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seizin Pemerintah
menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing;
- apabila penerima pensiun menurut keputusan Pejabat/Badan yang berwenang,
dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang
bertentangan dengan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun
dicabut.
Pasal 26
Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 27
(1) Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah menerima lebih dari satu
jenis pensiun sebagai bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan bekas
Anggota Lembaga Tinggi Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap menerima pensiun yang berhak
diterimanya.
(2) Janda/duda/anak bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota
Lembaga Tinggi Negara yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah
menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai janda/duda/anak bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini,
www.djpp.depkumham.go.id
---
tetap menerima pensiun janda/duda/anak yang berhak diterimanya.
Pasal 28
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang
Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971, dan segala peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 29
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1980.
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1980
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
