Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN

UU No. 12 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah

Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah

Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi

Sumatera Utara;

1. Propinsi ...

---

PRESIDEN

1. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang

Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan

Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir

dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam wilayah

Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Pasal 3

(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari

sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang

terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Balige;
  • Kecamatan Laguboti;
  • Kecamatan Silaen;
  • Kecamatan Habinsaran;
  • Kecamatan Porsea;
  • Kecamatan Lumbajulu;
  • Kecamatan Simanindo;
  • Kecamatan Pangururan;
  • Kecamatan Palipi;
  • Kecamatan Onan Runggu;
  • Kecamatan ...
  • Kecamatan Harian;
  • Kecamatan …

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Sianjur Mula-mula.

(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal dari

sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan

yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Panyabungan;
  • Kecamatan Siabu;
  • Kecamatan Kotanopan;
  • Kecamatan Muarasipongi;
  • Kecamatan Batang Natal;
  • Kecamatan Natal;
  • Kecamatan Batahan;
  • Kecamatan Muara Batang Gadis.

Pasal 4

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Somosir

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten

Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten

Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 5

(2) Pelaksanaan

  • Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I

Sumatera Barat;

  • Sebelah ...

---

PRESIDEN

  • Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I

Sumatera Barat;

  • Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisah dari

Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kecamatan Daerah Tingkat II Toba

Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berkedudukan

di Balige.

(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal

berkedudukan di Panyabungan.

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah

Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II

Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala

Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

asal 8

---

PRESIDEN

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir

dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II

Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Daerah Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah

Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II

Mandailing Natal, di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut

dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan

Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II, Dinas-dinas

Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir

dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan

sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal

di bidang:

. Pemerintahan ...

---

PRESIDEN

  • Pemerintahan Umum;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pertanian;
  • Pekerjaan Umum;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Perindustrian dan Perdagangan;
  • Tenaga Kerja;
  • Sosial;
  • Pariwisata;
  • Keuangan Daerah;
  • Perikanan;
  • Peternakan;
  • Kehutanan;
  • Perkebunan;
  • Pertambangan.

(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan

Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, Pejabat Bupati Kepala

Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah

Tingkat II Mandailing Natal untuk pertama kalinya diangkat dan

ditetapkan oleh Manteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala

Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri dari:

  • Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi

Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan

suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan

dimasing-masing daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II

Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk

pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II

Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara,

Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Bupati Kepala

Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan

tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah

Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah

Daerah Tingkat II Mandailing Natal:

  • Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah

Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;

  • Tanah, ...

---

PRESIDEN

  • Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya

yang menjadi milik atau dikuasai dimanfaatkan oleh Pemerintah

Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah

Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah

Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang berada

dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;

  • Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I

Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II

Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II

Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah

Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah

Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;

  • Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli

Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah

Tingkat II Toba Samosir dan utang piutang Pemerintah

Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang

kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Mandailing Natal;

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang

karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II

Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing

Natal.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba

Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

---

PRESIDEN

kepada ...

kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal selama 3

(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku

bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tetap berlaku bagi

Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan semua ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah

Tingkat II Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah

Tingkat II Mandailing Natal, sebelum diubah, diganti atau dibuat

berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan

perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 Nopember 1998

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Nopember 1998

,

ttd.

---

PRESIDEN