(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Terang,
Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Kecamatan Tulang
Bawang Udik Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang,
Kecamatan sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Abung Barat dan
Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Belalau
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
- Sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan.
---
PRESIDEN
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan
Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Menggala
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang;
- Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang,
Kecamatan Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan
Sidomulyo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan
Kecamatan Metro Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
dan Kecamatan Punggur serta Kecamatan Seputih Raman
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(3) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Punggur Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Pekalongan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan dan
Kecamatan Batanghari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Metro Kibang
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan
Natar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trimurjo Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
---
PRESIDEN
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro, secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.