Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG

UU No. 12 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,

Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 21 Tahun 1958

1. Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang

1. Kota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Propinsi Kalimantan Barat dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

### Pasal 3 …

Pasal 3

Kota Singkawang berasal dari sebagian Kabupaten Bengkayang yang terdiri atas:

  • Kecamatan Pasiran;
  • Kecamatan Roban; dan
  • Kecamatan Tujuh Belas.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten

Bengkayang dikurangi dengan wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Singkawang, Kota Administratif Singkawang dalam wilayah Kabupaten

Bengkayang dihapus.

Pasal 6

(1). Kota Singkawang mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
  • Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang;
  • Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Bengkayang dan;
  • sebelah barat dengan Laut Natuna,

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 7

---

PRESIDEN

(1). Dengan terbentuknya Kota Singkawang Pemerintah Kota Singkawang menetapkan Rencana Tata

Ruang Wilayah Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan …

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Singkawang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan

keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan

peraturan Perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Singkawang.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dilakukan dengan

cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

---

PRESIDEN

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 10 …

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bengkayang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang keanggotaannya

mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Singkawang dengan sendirinya menjadi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang

ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Singkawang.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Singkawang, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan

Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Singkawang, penjabat Walikota Singkawang diangkat oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Singkawang diangkat sebagai penjabat Walikota Singkawang.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga …

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Singkawang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, Menteri/Kepala Lembaga

Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Bengkayang sesuai dengan

kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang hal-hal

yang meliputi :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Singkawang;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang berada di Kota

Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang

kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Singkawang;

  • utang piutang Kabupaten Bengkayang yang kegunaannya untuk Kota Singkawang; dan
  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Singkawang.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

---

PRESIDEN

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Singkawang

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 15 …

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Bengkayang.

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Singkawang, pembiayaan

yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kota Singkawang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Bengkayang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Singkawang.

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bengkayang tetap berlaku bagi Kota

Singkawang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan

undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

---

PRESIDEN

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN