Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 12 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi, dan Riau.
1. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah.

1. Kota…

---

PRESIDEN

1. Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan
Kota Administratif Pariaman.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Pariaman di wilayah
Provinsi Sumatera Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Pariaman berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Padang
Pariaman yang terdiri atas:
- Kecamatan Pariaman Utara;
- Kecamatan Pariaman Tengah; dan
- Kecamatan Pariaman Selatan.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan

wilayah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung
Dalam Kabupaten Padang Pariaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto
Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris
Kabupaten Padang Pariaman; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Pariaman secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman

menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan...

---

PRESIDEN

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

Pasal 7

Kewenangan Kota Pariaman mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 8

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibentuk sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Pariaman.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota

Pariaman untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, jumlah dan komposisi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai
hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang

Pariaman, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
termasuk dalam wilayah Kota Pariaman dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pariaman.

(3) Pengisian...

---

PRESIDEN

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pariaman.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman,
dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kota Pariaman.

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Walikota Administratif

Pariaman diangkat sebagai penjabat Walikota Pariaman oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sumatera Barat.

(2) Peresmian Kota Pariaman serta pelantikan Penjabat Walikota

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di
tempat dan pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kota Pariaman dan/atau melantik Penjabat
Walikota.

Pasal 12

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pariaman dibentuk
Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota,
Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota

Pariaman, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen
yang terkait, Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati Padang
Pariaman sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Pariaman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kota Pariaman;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang
berada dalam wilayah Kota Pariaman;
- badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat dan
Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan
kegiatan-nya berada di Kota Pariaman;
- utang-piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaan-nya
untuk Kota Pariaman; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Pariaman.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian kota dan pelantikan Penjabat
Walikota.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang

pelaksanaannya oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak peresmian Kota Pariaman
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Pariaman.

---

PRESIDEN

### Pasal 15…

Pasal 15

(1) Sebelum Kota Pariaman menetapkan peraturan daerah dan

keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Kabupaten Padang Pariaman yang berlaku di wilayah Kota
Pariaman tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Pariaman.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Padang
Pariaman harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah
ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Kota Pariaman.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN