Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi, dan Riau.
1. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kota…
---
PRESIDEN
1. Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan
Kota Administratif Pariaman.
