Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara.
3.Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
---
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
4.Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5.Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang
ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
6.Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7.Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat
Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
