Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi ...
---
1. Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli
1950).
1. Kabupaten Bandung adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Bandung Barat.
Bagian Kesatu
Pembentukan
