Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA

UU No. 12 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi
Undang-Undang.

1. Kabupaten . . .

---

1. Kabupaten Morowali adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan jo. Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan
Kabupaten Banggai Kepulauan, yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Morowali Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Morowali
Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Petasia adalah
Kelurahan Kolonodale, Kelurahan Bahontula, Kelurahan
Bahoue, Desa Ganda Ganda, Desa Koya, Desa Gililana, Desa
Tanauge, Desa Korolaki, Desa Korololama, Desa Koromatantu,
Desa Mondowe, Desa Maralee, Desa Tiu, Desa Togomulyo,
Desa Tontowea, Desa Sampalowo, Desa Onepute,
Desa Moleono, Desa Ulu Laa, dan Desa Tadaku Jaya.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Petasia Timur
adalah Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe, Desa
Towara, Desa Malino, Desa Mohoni, Desa Polewali, Desa Bimor
Jaya, Desa Molores, Desa Keuno, Desa Towara Pantai, dan
Desa Peboa.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lembo Raya
adalah Desa Dalupo Karya, Desa Po’ono, Desa Petumbea, Desa
Ronta, Desa Pontangoa, Desa Jamur Jaya, Desa Pa’awaru,
Desa Lembobelala, Desa Bintangor Mukti, dan Desa Mandula.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lembo adalah
Desa Beteleme, Desa Uluanso, Desa Mora, Desa Waraa, Desa
Tingkeao, Desa Wawopada, Desa Koro Walelo, Desa Tinompo,
Desa Kumpi, Desa Korompeli, Desa Lemboroma, Desa
Korowou, Desa Lembo Baru, dan Desa Korobonde.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mori Atas
adalah Desa Tomata, Desa Londi, Desa Taende, Desa Ensa,
Desa Kolaka, Desa Peonea, Desa Lanumor, Desa Gontara,
Desa Lee, Desa Saemba, Desa Kasingoli, Desa Tomui Karya,
Desa Saemba Walati, dan Desa Pambarea.

Huruf f . . .

---

Huruf f
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mori Utara
adalah Desa Era, Desa Peleru, Desa Tamonjengi, Desa
Mayumba, Desa Tiwa’a, Desa Lembontonara, Desa Tabarano,
dan Desa Wawondula.
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Soyo Jaya
adalah Desa Lembasumara, Desa Sumara Jaya, Desa
Tambayoli, Desa Malino, Desa Panca Makmur, Desa
Tamainusi, Desa Bau, Desa Malino Jaya, Desa Toddopuli
Uebangke, dan Desa Tandoyondo.
Huruf h
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Bungku Utara
adalah Desa Baturube, Desa Tamungkubae, Desa Posangke,
Desa Taronggo, Desa Ueruru, Desa Uewajo, Desa Tirongan
Bawah, Desa Tirongan Atas, Desa Siliti, Desa Lemo, Desa
Salubiro, Desa Uemasi, Desa Opo, Desa Tanakuraya, Desa
Tambarobone, Desa Womparigi, Desa Boba, Desa Kalombang,
Desa Tokonanaka, Desa Matube, Desa Salubiro, Desa
Lemowalia, dan Desa Uempanapa.
Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mamosalato
adalah Desa Pandauke, Desa Kolo Bawah, Desa Kolo Atas,
Desa Momo, Desa Tanangaya, Desa Uepaku, Desa Lijo, Desa
Tanasumpu, Desa Parangisi, Desa Girimulya, Desa
Winangabino, Desa Tambale, Desa Sea, dan Desa Manyoe.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Morowali setelah terbentuknya
Kabupaten Morowali Utara adalah mencakup wilayah Kecamatan Bungku
Tengah, Kecamatan Bungku Selatan, Kecamatan Menui Kepulauan,
Kecamatan Bungku Barat, Kecamatan Bumi Raya, Kecamatan Bahodopi,
Kecamatan Bungku Pesisir, Kecamatan Bungku Timur, dan Kecamatan
Wita Ponda.

Pasal 5

(1) Kabupaten Morowali Utara mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Buyuntaripa,
Desa Korondoda, Desa Bugi Kecamatan Tojo dan Desa
Rompi Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Una-
Una;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Rata, Desa
Gunung Kramat, Desa Matawa, Desa Mangkapa
Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, dan Laut
Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Solonsa
Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dan Desa
Nuha, Desa Matano, dan Desa Sorowako Kecamatan
Nuha Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Uelene, Desa
Mayasari Kecamatan Pamona Selatan dan Desa
Pancasila, Desa Kamba, Desa Matialemba, Desa
Kancu’u dan Desa Masewe Kecamatan Pamona Timur
Kabupaten Poso.

(2) Batas . . .

---

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Morowali Utara

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Morowali Utara.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Morowali Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Morowali Utara berkedudukan di
Kolonodale Kecamatan Petasia.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Morowali Utara mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Morowali Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Morowali Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Morowali Utara, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Morowali
Utara.

(2) Sebelum . . .

---

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Tengah dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Tengah untuk melantik Penjabat Bupati
Morowali Utara.

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Morowali Utara dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan
fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Morowali dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Morowali Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta
unsur perangkat daerah lainnya dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Morowali Utara
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali

Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Morowali sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Morowali.

Pasal 14

(1) Bupati Morowali bersama Penjabat Bupati Morowali

Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Morowali dan Bupati Morowali.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Morowali Utara.

(5) Gubernur Sulawesi Tengah mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Morowali Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Morowali Utara, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Morowali yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali
Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Morowali
Utara;
- Badan . . .

---

- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Morowali yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Morowali Utara;
- utang piutang Kabupaten Morowali yang kegunaannya
untuk Kabupaten Morowali Utara menjadi tanggung
jawab Kabupaten Morowali Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Morowali Utara.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Morowali, Gubernur
Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Morowali Utara berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Morowali Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Morowali Utara pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali
Utara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Morowali Utara pertama kali sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Morowali Utara.

(4) Apabila Kabupaten Morowali tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Morowali untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Morowali Utara.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

(6) Penjabat Bupati Morowali Utara menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Morowali.

(7) Penjabat . . .

---

(7) Penjabat Bupati Morowali Utara menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Pasal 17

Penjabat Bupati Morowali Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Morowali Utara dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sesuai
peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Morowali Utara berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Morowali Utara
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Morowali Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Morowali Utara bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara menetapkan
peraturan daerah dan Bupati Morowali Utara menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Morowali
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku di Kabupaten Morowali Utara.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Morowali Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 83

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA

DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

I. UMUM

Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ±61.841,29 km2 dengan
penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±2.935.343 jiwa terdiri atas
11 (sebelas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Morowali yang mempunyai luas wilayah ±13.041,32 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±236.534 jiwa terdiri atas
18 (delapan belas) kecamatan dan 258 (dua ratus lima puluh delapan)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Pembentukan Kabupaten Morowali Utara adalah terlahir dari aspirasi
masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2003. Alasan
pembentukan Kabupaten Morowali Utara merupakan korban dari Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan
konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konflik horizontal yang
tinggi dalam masyarakat.

Sejarah perjuangan melahirkan Kabupaten Morowali tumbuh sejak lama
dengan dicetuskan melalui kemauan politik resolusi DPRD/GR Propinsi
Sulawesi Tengah No.1/DPRD/1966, yang isinya meminta kepada pemerintah
pusat agar Propinsi Sulawesi Tengah dimekarkan menjadi 11 (sebelas)
Daerah Otonom Tingkat II, salah satunya adalah Kabupaten Morowali yang
saat itu disebut wilayah Kerajaan Mori dan Kerajaan Bungku.

Kabupaten Morowali Utara merupakan wilayah yang didiami oleh mayoritas
Suku Mori yang tergolong kelompok majemuk dan multikultur. Menurut
Albert C. Kruyt (“het Lanschap Mori”) mengklasifikasi penduduk Kerajaan
Mori terdiri dari penduduk pribumi, yaitu mereka yang telah lama menetap
dan menjadi warga Kerajaan Mori yang terbagi lagi dalam 3 (tiga) golongan

yaitu . . .

---

yaitu orang Mori asli, penduduk bukan orang Mori, dan penduduk asli
bukan orang Mori (suku-suku lain) yang mendiami wilayah kerajaan dan
penduduk suku-suku yang berasal dari daerah lain dan sejak berabad-abad
melakukan eksodus dan menetap di wilayah Kerajaan Mori.

Dengan berakhirnya perang dunia ke II, Pemerintah Hindia Belanda
melakukan penataan dengan menjadikan wilayah Kerajaan Mori dan Bungku
sebagai bagian dari wilayah pemerintahan langsung (Government gebied) dan
digabungkan pada wilayah pemerintahan Sulawesi dan daerah bawahannya
(Government van Celebes en Onderhoorigheden) yang pusat pemerintahannya
di Makassar.

Selanjutnya bekas Kerajaan Mori dan Bungku sebagai daerah swapraja yang
masing-masing berkedudukan di Kolonodale dan Bungku. Daerah Swapraja
Mori dibagi 4 (empat) distrik yaitu Distrik Ngusumbatu, Distrik Sampalowo,
Distrik Kangua dan Distrik Soyo yang kepala pemerintahannya disebut
kepala distrik. Pada tahun 1938 Pemerintah Hindia Belanda melakukan
reorganisasi struktur pemerintah dan menghasilkan keputusan pada
tahun 1942 bahwa wilayah Swapraja Mori dijadikan 3 (tiga) distrik yaitu
Distrik Tomata berpusat di Tomata, Distrik Ngusumbatu berpusat di
Tinompo, dan Distrik Petasia berpusat di Kolonodale. Seluruh wilayah
permukiman penduduk Suku Mori, wilayah Kecamatan Bungku Utara, dan
Kecamatan Mamasalato yang menyatakan aspirasi dan pernyataan sikap
sebagai yang dahulu sebagai eks daerah Swapraja Bungku kini berada dalam
wilayah pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau terutama di wilayah pedalaman dan kepulauan.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.

Sarana dan prasarana pemerintahan yang sudah sangat lengkap terbangun
di wilayah Morowali Utara sehingga dapat dipastikan apabila terbentuk
pelayanan pada masyarakat akan langsung dilakukan tanpa harus
membebani APBD dengan pembangunan gedung pemerintahan. Sarana
prasarana pemerintahan yang sudah tersedia di Kabupaten Morowali Utara
di antaranya, kantor bupati, kantor DPRD kabupaten, kantor dinas-dinas,
rumah jabatan pimpinan pemerintahan kabupaten, kantor kejaksaan,
rumah tahanan, kantor syahbandar, kantor bea cukai, kantor TNI/Polri,
serta fasilitas pelayanan umum yakni pelabuhan, kesehatan umum, depot
Pertamina, telekomunikasi, kelistrikan, perbankan, dan PDAM.

Sumber . . .

---

Sumber kekayaan alam yang besar di wilayah Morowali sehingga dapat
dipastikan Morowali Utara dapat membiayai APBD tanpa membebani
Kabupaten Morowali. Kesanggupan Kabupaten Morowali Utara dalam
pembiayaan daerah berdasarkan potensi kekayaan alam yang meliputi nikel,
minyak, gas, marmer, perkebunan karet dan kelapa sawit, sektor pertanian,
perikanan dan perdagangan. Selain itu Ibu Kota Morowali Utara di
Kolonodale adalah satu-satunya kota administratif bentukan Belanda yang
belum jadi ibu kota kabupaten di Indonesia.

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor: 10/KEP/DPRD/2003 tanggal 17 Oktober 2003 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
tentang pembentukan atau Pemekaran Kabupaten Morowali menjadi dua
Kabupaten;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 14/DPRD/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Usul Pembentukan
Kabupaten Morowali Utara;
- Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor 170/075/IV/DPRD/2008 tanggal 2 April 2008 perihal Penegasan
Keputusan tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Pemekaran;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor 03/Kep/IV/DPRD/2008 tanggal 7 April 2008 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Morowali Utara
di Provinsi Sulawesi Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 05/DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan
Pengalokasian Dana Bantuan kepada Calon Kabupaten Morowali Utara di
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor 05/Kep/VIII/DPRD/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor 6/Kep/VIII/DPRD/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor : 2/KEP/VIII/DPRD/2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang
Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor 126/SK.0420/UM/2006
tanggal 14 Agustus 2006 tentang penetapan Wilayah pemekaran
Kabupaten Morowali menjadi dua Kabupaten;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Morowali Nomor 125/0032/Umum/2006
tanggal 28 Agustus 2006 tentang Penetapan pembagian wilayah
pemekaran kabupaten Morowali menjadi dua kabupaten;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor 126/0425/Umum/2006
tanggal 31 Oktober 2006 perihal pemekaran Kabupaten Morowali;
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor :
188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang
persetujuan nama calon kabupaten;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008,
tanggal 14 Agustus 2008 tentang persetujuan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 126/SK.0420/UM/2006,
tanggal 14 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK/026/BPT/2008,
tanggal 29 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th berturut-
turut sejak diresmikan);
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008,
tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana
untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008,
tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah berupa barang bergerak/tidak bergerak, personel, dokumen, dan
hutang piutang kpd Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008,
tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran kepada Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor : 05/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan
Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah, dan Ibukota calon Kabupaten;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor : 06/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom Baru (min 2 th berturut-turut sejak diresmikan);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor : 06/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan
Pemberian Dukungan Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah
Otonom Baru;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 14/DPRD/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Persetujuan Aset
Provinsi (sarana prasarana utk perkantoran dan pelayanan publik di
wilayah Daerah Otonom Baru);

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Gubernur Nomor : 135/478/ROPEM-G.ST/2008,
tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten,
Cakupan Wilayah, dan Ibukota Calon Kabupaten;
- Keputusan Gubernur Nomor 125/0276/Ro.Adm.Pem
tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana
untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th
berturut-turut sejak diresmikan);
- Keputusan Gubernur Nomor : 135/478/ROPEM-G.ST/2008,
tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru; dan
- Keputusan Gubernur Nomor : 135.72/324/Ropem-G-ST/2008,
tanggal 29 Agustus 2008 tentang Persetujuan Memindahkan Personel dari
Provinsi ke Daerah Otonom Baru.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Morowali Utara.

Pembentukan Kabupaten Morowali Utara yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Morowali terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Petasia, Kecamatan Petasia Timur, Kecamatan Lembo Raya, Kecamatan
Lembo, Kecamatan Mori Atas, Kecamatan Mori Utara, Kecamatan Soyo Jaya,
Kecamatan Bungku Utara, dan Kecamatan Mamosalato. Kabupaten Morowali
Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±10.004,28 km2 dengan jumlah
penduduk ±92.766 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 125 (seratus dua
puluh lima) desa/kelurahan.

Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Morowali
Utara.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Morowali Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL