Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 83
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ±61.841,29 km2 dengan
penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±2.935.343 jiwa terdiri atas
11 (sebelas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Morowali yang mempunyai luas wilayah ±13.041,32 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±236.534 jiwa terdiri atas
18 (delapan belas) kecamatan dan 258 (dua ratus lima puluh delapan)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara adalah terlahir dari aspirasi
masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2003. Alasan
pembentukan Kabupaten Morowali Utara merupakan korban dari Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan
konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konflik horizontal yang
tinggi dalam masyarakat.
Sejarah perjuangan melahirkan Kabupaten Morowali tumbuh sejak lama
dengan dicetuskan melalui kemauan politik resolusi DPRD/GR Propinsi
Sulawesi Tengah No.1/DPRD/1966, yang isinya meminta kepada pemerintah
pusat agar Propinsi Sulawesi Tengah dimekarkan menjadi 11 (sebelas)
Daerah Otonom Tingkat II, salah satunya adalah Kabupaten Morowali yang
saat itu disebut wilayah Kerajaan Mori dan Kerajaan Bungku.
Kabupaten Morowali Utara merupakan wilayah yang didiami oleh mayoritas
Suku Mori yang tergolong kelompok majemuk dan multikultur. Menurut
Albert C. Kruyt (“het Lanschap Mori”) mengklasifikasi penduduk Kerajaan
Mori terdiri dari penduduk pribumi, yaitu mereka yang telah lama menetap
dan menjadi warga Kerajaan Mori yang terbagi lagi dalam 3 (tiga) golongan
yaitu . . .
---
yaitu orang Mori asli, penduduk bukan orang Mori, dan penduduk asli
bukan orang Mori (suku-suku lain) yang mendiami wilayah kerajaan dan
penduduk suku-suku yang berasal dari daerah lain dan sejak berabad-abad
melakukan eksodus dan menetap di wilayah Kerajaan Mori.
Dengan berakhirnya perang dunia ke II, Pemerintah Hindia Belanda
melakukan penataan dengan menjadikan wilayah Kerajaan Mori dan Bungku
sebagai bagian dari wilayah pemerintahan langsung (Government gebied) dan
digabungkan pada wilayah pemerintahan Sulawesi dan daerah bawahannya
(Government van Celebes en Onderhoorigheden) yang pusat pemerintahannya
di Makassar.
Selanjutnya bekas Kerajaan Mori dan Bungku sebagai daerah swapraja yang
masing-masing berkedudukan di Kolonodale dan Bungku. Daerah Swapraja
Mori dibagi 4 (empat) distrik yaitu Distrik Ngusumbatu, Distrik Sampalowo,
Distrik Kangua dan Distrik Soyo yang kepala pemerintahannya disebut
kepala distrik. Pada tahun 1938 Pemerintah Hindia Belanda melakukan
reorganisasi struktur pemerintah dan menghasilkan keputusan pada
tahun 1942 bahwa wilayah Swapraja Mori dijadikan 3 (tiga) distrik yaitu
Distrik Tomata berpusat di Tomata, Distrik Ngusumbatu berpusat di
Tinompo, dan Distrik Petasia berpusat di Kolonodale. Seluruh wilayah
permukiman penduduk Suku Mori, wilayah Kecamatan Bungku Utara, dan
Kecamatan Mamasalato yang menyatakan aspirasi dan pernyataan sikap
sebagai yang dahulu sebagai eks daerah Swapraja Bungku kini berada dalam
wilayah pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau terutama di wilayah pedalaman dan kepulauan.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Sarana dan prasarana pemerintahan yang sudah sangat lengkap terbangun
di wilayah Morowali Utara sehingga dapat dipastikan apabila terbentuk
pelayanan pada masyarakat akan langsung dilakukan tanpa harus
membebani APBD dengan pembangunan gedung pemerintahan. Sarana
prasarana pemerintahan yang sudah tersedia di Kabupaten Morowali Utara
di antaranya, kantor bupati, kantor DPRD kabupaten, kantor dinas-dinas,
rumah jabatan pimpinan pemerintahan kabupaten, kantor kejaksaan,
rumah tahanan, kantor syahbandar, kantor bea cukai, kantor TNI/Polri,
serta fasilitas pelayanan umum yakni pelabuhan, kesehatan umum, depot
Pertamina, telekomunikasi, kelistrikan, perbankan, dan PDAM.
Sumber . . .
---
Sumber kekayaan alam yang besar di wilayah Morowali sehingga dapat
dipastikan Morowali Utara dapat membiayai APBD tanpa membebani
Kabupaten Morowali. Kesanggupan Kabupaten Morowali Utara dalam
pembiayaan daerah berdasarkan potensi kekayaan alam yang meliputi nikel,
minyak, gas, marmer, perkebunan karet dan kelapa sawit, sektor pertanian,
perikanan dan perdagangan. Selain itu Ibu Kota Morowali Utara di
Kolonodale adalah satu-satunya kota administratif bentukan Belanda yang
belum jadi ibu kota kabupaten di Indonesia.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor: 10/KEP/DPRD/2003 tanggal 17 Oktober 2003 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
tentang pembentukan atau Pemekaran Kabupaten Morowali menjadi dua
Kabupaten;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 14/DPRD/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Usul Pembentukan
Kabupaten Morowali Utara;
- Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor 170/075/IV/DPRD/2008 tanggal 2 April 2008 perihal Penegasan
Keputusan tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Pemekaran;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor 03/Kep/IV/DPRD/2008 tanggal 7 April 2008 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Morowali Utara
di Provinsi Sulawesi Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 05/DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan
Pengalokasian Dana Bantuan kepada Calon Kabupaten Morowali Utara di
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor 05/Kep/VIII/DPRD/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor 6/Kep/VIII/DPRD/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Nomor : 2/KEP/VIII/DPRD/2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang
Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor 126/SK.0420/UM/2006
tanggal 14 Agustus 2006 tentang penetapan Wilayah pemekaran
Kabupaten Morowali menjadi dua Kabupaten;
---
- Keputusan Bupati Morowali Nomor 125/0032/Umum/2006
tanggal 28 Agustus 2006 tentang Penetapan pembagian wilayah
pemekaran kabupaten Morowali menjadi dua kabupaten;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor 126/0425/Umum/2006
tanggal 31 Oktober 2006 perihal pemekaran Kabupaten Morowali;
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor :
188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang
persetujuan nama calon kabupaten;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008,
tanggal 14 Agustus 2008 tentang persetujuan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 126/SK.0420/UM/2006,
tanggal 14 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK/026/BPT/2008,
tanggal 29 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th berturut-
turut sejak diresmikan);
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008,
tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana
untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008,
tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah berupa barang bergerak/tidak bergerak, personel, dokumen, dan
hutang piutang kpd Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor : 188.45/SK.0187/Hukum/2008,
tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran kepada Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor : 05/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan
Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah, dan Ibukota calon Kabupaten;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor : 06/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom Baru (min 2 th berturut-turut sejak diresmikan);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor : 06/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan
Pemberian Dukungan Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah
Otonom Baru;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 14/DPRD/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Persetujuan Aset
Provinsi (sarana prasarana utk perkantoran dan pelayanan publik di
wilayah Daerah Otonom Baru);
---
- Keputusan Gubernur Nomor : 135/478/ROPEM-G.ST/2008,
tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten,
Cakupan Wilayah, dan Ibukota Calon Kabupaten;
- Keputusan Gubernur Nomor 125/0276/Ro.Adm.Pem
tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana
untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th
berturut-turut sejak diresmikan);
- Keputusan Gubernur Nomor : 135/478/ROPEM-G.ST/2008,
tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru; dan
- Keputusan Gubernur Nomor : 135.72/324/Ropem-G-ST/2008,
tanggal 29 Agustus 2008 tentang Persetujuan Memindahkan Personel dari
Provinsi ke Daerah Otonom Baru.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Morowali Utara.
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Morowali terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Petasia, Kecamatan Petasia Timur, Kecamatan Lembo Raya, Kecamatan
Lembo, Kecamatan Mori Atas, Kecamatan Mori Utara, Kecamatan Soyo Jaya,
Kecamatan Bungku Utara, dan Kecamatan Mamosalato. Kabupaten Morowali
Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±10.004,28 km2 dengan jumlah
penduduk ±92.766 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 125 (seratus dua
puluh lima) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Morowali
Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Morowali Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL