Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

UU No. 12 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2014-12-31

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat disajikan

sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan

berikutnya.

Pasal 3

Ayat (1)

Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran

2014 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk

Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP)

sebesar Rp5.786.609.097.171 (lima triliun tujuh ratus

delapan puluh enam miliar enam ratus sembilan juta

sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)

terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) DTP sebesar

www.peraturan.go.id

---

No.5741 -4-

Rp5.655.296.592.171 (lima triliun enam ratus lima puluh

lima miliar dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus

sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)

dan Bea Masuk DTP sebesar Rp131.312.505.000 (seratus

tiga puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus

lima ribu rupiah).

Ayat (2)

Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2014

sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Belanja

Subsidi atas PPh DTP sebesar Rp 5.655.236.443.811 (lima

triliun enam ratus lima puluh lima miliar dua ratus tiga

puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan

ratus sebelas rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar

Rp131.312.505.000 (seratus tiga puluh satu miliar tiga

ratus dua belas juta lima ratus lima ribu rupiah).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan

minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan

negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban

kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam

rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain

pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), underlifting,

pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas

alam.

www.peraturan.go.id

---

No.5741

Pasal 4

Ayat (1)

Aset yang disajikan pada Neraca sebagaimana dimaksud

pada ayat ini merupakan Aset yang dimiliki dan/atau

dikuasai oleh Pemerintah Pusat yang mempunyai nilai dan

telah diperiksa oleh BPK.

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan

utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang

penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya

ekonomi pemerintah.

Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah,

yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Inventarisasi dan Penilaian (IP) sebagaimana dimaksud

pada ayat ini termasuk IP yang dilakukan atas aset KKKS

dan aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional

(BPPN).

Legalitas yang dimaksud pada ayat ini termasuk kegiatan

sertifikasi tanah Pemerintah Pusat.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan

Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi

tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan

laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara, BLU, dan Badan Lainnya.

Badan Lainnya yang dimaksud pada pasal ini adalah unit organisasi

yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan

kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan

perundang-undangan dan/atau mendukung Kementerian

www.peraturan.go.id

---

No.5741 -6-

Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak

bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan

Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan

Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Permasalahan yang terdapat pada LKPP Tahun 2014 adalah:

A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern

1. Inkonsistensi perlakuan pengenaan PPN atas Perjanjian

Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Generasi III;

1. Permasalahan perhitungan PPh DTP Obligasi Internasional

dalam Valuta Asing;

1. Inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan

Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) dan

Perhitungan Bagi Hasil Migas;

1. Sistem pengendalian belanja akhir tahun tidak dapat

berjalan secara efektif;

1. Penyaluran barang/jasa bersubsidi oleh Badan Usaha

Operator melampaui pagu anggaran;

1. Transaksi belanja negara yang menggunakan Letter of

Credit (L/C) belum diatur, sehingga hak dan kewajiban atas

saldo dana terkait belanja tersebut belum jelas;

1. Mekanisme pelaporan pada Pemerintah Pusat atas Dana

Kegiatan Pasca Operasi dan Pemulihan Lingkungan atau

Abandonment & Site Restoration (ASR) belum diatur dan

Sistem Pengendalian Intern pengelolaan dana tersebut

belum memadai;

1. Pemeriksaan, penetapan dan penagihan pajak tidak sesuai

ketentuan mengakibatkan potensi pajak tidak dapat

ditetapkan, ketetapan pajak daluwarsa, dan piutang pajak

daluwarsa tanpa tindakan penagihan aktif;

1. Penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan persediaan

pada Kementerian Negara/Lembaga belum memadai;

www.peraturan.go.id

---

No.5741

1. Penambahan penyertaan modal negara dari konversi

dividen saham pada PT Krakatau Steel belum mendapat

persetujuan DPR dan pengakuan kewajiban diestimasi atas

imbalan pasca kerja pada SKK Migas tidak disetujui;

1. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap pada

Kementerian Negara/Lembaga kurang memadai dan

terdapat kelemahan pengendalian atas proses normalisasi

data Barang Milik Negara (BMN);

1. Proses penyelesaian Bantuan Pemerintah yang Belum

Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) menjadi Penyertaan Modal

Negara (PMN) yang berlarut-larut;

1. Pencatatan dan pelaporan aset KKKS belum memadai

sehingga mutasi aset tidak dapat diyakini kewajarannya,

belum dilakukannya IP atas aset tanah KKKS, serta

pengelolaan data Subsequent Expenditures belum

memadai;

1. Kementerian Keuangan belum melakukan pengurusan dan

menyelesaikan penelusuran atas Aset Eks BPPN yang

masih tercatat secara ekstrakomptabel berupa Aset Kredit

dan Aset Properti;

1. Pemerintah belum menerapkan amortisasi atas Aset Tak

Berwujud dan penatausahaannya pada Kementerian

Negara/Lembaga tidak memadai;

1. Pencatatan dan pelaporan Utang kepada Pihak Ketiga pada

Kementerian Negara/Lembaga belum sesuai dengan kondisi

yang sebenarnya serta penyajian dan pengungkapan

kewajiban atas tuntutan hukum kepada Pemerintah belum

didukung data yang andal;

1. Kewajiban kepada PT Pertamina (Persero) atas fee penjualan

migas bagian negara belum dapat diukur dengan andal;

1. Terdapat nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber

Daya Alam (PNPB SDA) Tahun Anggaran 2013 dan Tahun

Anggaran 2012 yang belum dialokasikan untuk

dibagihasilkan;

1. Pencatatan dan penyajian Catatan dan Fisik SAL tidak

akurat karena adanya permasalahan transaksi dan/atau

saldo terkait SAL;

www.peraturan.go.id

---

No.5741 -8-

1. Masih terdapat kekurangan dalam Persiapan Penerapan

Akuntansi Berbasis Akrual pada Kementerian

Negara/Lembaga, proses penyusunan informasi akrual

pada Suplemen Laporan Keuangan Kementerian

Negara/Lembaga (LKKL) kurang memadai, dan belum ada

kebijakan akuntansi akrual untuk pengelolaan PNBP Migas;

1. Pemerintah tidak mengungkapkan perubahan-perubahan

dalam pelaksanaan APBN-P dan Daftar Isian Pelaksanaan

Anggaran (DIPA) dalam LKPP Tahun 2014 secara memadai;

B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlalu besar

memberikan pengembalian kelebihan pembayaran

(restitusi) pajak kepada Wajib Pajak (WP);

1. DJP tidak/kurang menetapkan Penerimaan Pajak

Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Sektor

Mineral dan Batubara;

1. Terdapat PNBP pada Kementerian Negara /Lembaga

yang terlambat/belum disetor, kurang/tidak dipungut,

digunakan langsung di luar mekanisme APBN, serta

belum dikelola dengan tertib;

1. Kementerian Negara/Lembaga belum tertib

melaksanakan rekonsiliasi Penerimaan Hibah tahun

2014 dan terdapat Kementerian Negara/Lembaga yang

belum melaporkan realisasi Pendapatan Hibah secara

akuntabel;

1. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban

Belanja Barang dan Belanja Modal pada Kementerian

Negara/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan;

1. Kesalahan klasifikasi pada Belanja Bantuan Sosial,

realisasi Belanja Bantuan Sosial masih mengendap di

rekening Pihak Ketiga serta penyaluran dan

pertanggungjawaban realisasi Belanja Bantuan Sosial

tidak sesuai ketentuan;

1. DJP kurang menetapkan nilai pajak terutang kepada

WP;

www.peraturan.go.id

---

No.5741

1. DJP belum menagih sanksi administrasi berupa bunga

dan/atau denda;

1. Skema pengelolaan Iuran Dana Pensiun (IDP) pada PT

Taspen (Persero) tidak dijalankan sesuai ketentuan dan

berpotensi membebani nilai dana titipan IDP di masa

yang akan datang serta terdapat ketidakjelasan

ketentuan yang mengatur tentang status IDP yang

dikelola PT Asabri (Persero) dan mekanisme

pengelolaannya.

Penyebab utama opini WDP atas LKPP sebagaimana

dimaksud dalam

1. Pasal ini adalah:

1. Terdapat pencatatan mutasi Aset KKKS yang tidak

dapat dijelaskan antara lain karena pencatatan dan

pelaporan Aset KKKS yang belum didukung oleh sistem

pengendalian yang memadai yang dapat menjamin

keakuratan dan kelengkapan transaksi;

1. Terdapat permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga

yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung

dokumen yang memadai;

1. Terdapat beberapa permasalahan pada transaksi

dan/atau saldo yang membentuk SAL sehingga

penyajian catatan dan fisik SAL tersebut dinilai tidak

akurat;

1. Terdapat permasalahan penyajian dan pengungkapan

kewajiban atas tuntutan hukum kepada Pemerintah

yang belum didukung data yang andal.

LKPP Tahun 2014 disusun berdasarkan gabungan seluruh

Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL)

dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)

Tahun 2014 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK.

Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2014,

Laporan Keuangan dimaksud diaudit dan diberi opini oleh

Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 62

(enam puluh dua) LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa

Pengecualian (WTP)”, 17 (tujuh belas) LKKL mendapat opini

“Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 7 (tujuh) LKKL

www.peraturan.go.id

---

No.5741 -10-

mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan

LKBUN mendapat opini WDP. Rincian opini LKKL dan

LKBUN Tahun 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut:

Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga
Tahun 2014 Tahun 2013

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP

1. Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP

1. Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP

1. Mahkamah Agung WTP WTP

1. Kejaksaan Agung WTP WTP

1. Sekretariat Negara WTP WTP

1. Kementerian Dalam Negeri WTP WDP

1. Kementerian Luar Negeri WTP WTP

1. Kementerian Pertahanan WTP WTP

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP

Manusia

1. Kementerian Keuangan WTP WTP

1. Kementerian Pertanian WTP WTP

1. Kementerian Perindustrian WTP WTP

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya WDP WTP

Mineral

1. Kementerian Perhubungan WTP WTP

1. Kementerian Pendidikan dan WTP WTP

Kebudayaan

1. Kementerian Kesehatan WTP WTP

1. Kementerian Agama WTP WTP

1. Kementerian Tenaga Kerja dan TMP WDP

Transmigrasi

1. Kementerian Sosial WDP WTP

1. Kementerian Kehutanan WTP WTP

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan WTP WTP

1. Kementerian Pekerjaan Umum WTP WTP

www.peraturan.go.id

---

No.5741

1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP

Politik, Hukum, dan Keamanan

1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP

Perekonomian

1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP

Kesejahteraan Rakyat

1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi TMP TMP

Kreatif

1. Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP

Negara

1. Kementerian Riset dan Teknologi WTP WDP

1. Kementerian Lingkungan Hidup WTP WTP

1. Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WDP

Kecil Menengah

1. Kementerian Pemberdayaan WTP WTP

Perempuan dan Perlindungan Anak

1. Kementerian Pendayagunaan WTP WTP

Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi

1. Badan Intelijen Negara WTP WTP

1. Lembaga Sandi Negara WDP WTP

1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP

1. Badan Pusat Statistik WTP WTP

1. Kementerian Perencanaan WTP WTP

Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional

1. Badan Pertanahan Nasional WTP WTP

1. Perpustakaan Nasional WDP WDP

1. Kementerian Komunikasi dan TMP WDP

Informatika

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WDP

1. Lembaga Ketahanan Nasional WDP WTP

www.peraturan.go.id

---

No.5741 -12-

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP

1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP

1. Kementerian Pembangunan Daerah WDP WTP

Tertinggal

1. Badan Kependudukan dan Keluarga WDP WTP

Berencana Nasional

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP

1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WDP WTP

Geofisika

1. Komisi Pemilihan Umum WDP WDP

1. Mahkamah Konstitusi WTP WTP

1. Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP

Transaksi Keuangan

1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP

1. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP

1. Badan Pengkajian dan Penerapan WDP WTP

Teknologi

1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa WDP WDP

Nasional

1. Badan Informasi Geospasial TMP TMP

1. Badan Standardisasi Nasional WTP WTP

1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP

1. Lembaga Administrasi Negara WTP WTP

1. Arsip Nasional Republik Indonesia WDP WTP

1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP

1. Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP

Pembangunan

1. Kementerian Perdagangan WTP WTP

1. Kementerian Perumahan Rakyat WTP WTP

1. Kementerian Pemuda dan Olah Raga WDP WDP

1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP

1. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP

1. Komisi Yudisial WTP WTP

www.peraturan.go.id

---

No.5741

1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP

Bencana

1. Badan Nasional Penempatan dan WTP WDP

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

1. Badan Penanggulangan Lumpur WTP WTP

Sidoarjo

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WDP

Barang/Jasa Pemerintah

1. Badan SAR Nasional WTP WTP

1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP

1. Badan Pengembangan Wilayah WDP WDP

Suramadu

1. Ombudsman RI TMP WTP

1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WDP

1. Badan Pengusahaan Kawasan WDP TMP

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas Batam

1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP

Terorisme

1. Sekretariat Kabinet WTP WTP

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum WDP WDP

1. Lembaga Penyiaran Publik Radio TMP WDP

Republik Indonesia

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi TMP WDP

Republik Indonesia

1. Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP

Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan

Bebas Sabang

1. Bendahara Umum Negara WDP WDP

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

www.peraturan.go.id

---

No.5741 -14-

Ayat (2)

Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan

keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal

yaitu:

  • meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama

terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,

Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan

Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga,

yang masih mendapat opini audit “Wajar Dengan

Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”.

  • menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan hasil

pemeriksaan atas LKPP Tahun 2014 yang terdiri dari

21 (dua puluh satu) temuan Sistem Pengendalian

Intern dan 9 (sembilan) temuan terkait kepatuhan

terhadap perundang-undangan yang belum

diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah

ditetapkan.

  • melakukan monitoring penyerapan anggaran secara

maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip

efisien, ekonomis, dan efektif dalam pencapaian kinerja

dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sasaran-

sasaran pembangunan tercapai.

  • melanjutkan program pelatihan akuntansi dan

pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan

kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pegawai di

kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.

  • melaksanakan akuntansi berbasis akrual dan

melaksanakan pembinaan secara intensif pada seluruh

instansi Pemerintah Pusat.

  • menerapkan dan menyusun statistik keuangan

pemerintah (Government Finance Statistics) yang

mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah

sehingga dapat menyajikan konsolidasi fiskal dan

statistik keuangan pemerintah dalam rangka

memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi

fiskal, serta analisis perbandingan antar negara.

www.peraturan.go.id

---

No.5741

  • menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat

dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap

pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan

peningkatan penggunaan informasi LKPP.

  • mengambil langkah-langkah yang terstruktur dalam

rangka penyajian informasi Sumber Daya Alam (SDA).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id