Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 12 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2 Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3 Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4 Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan
cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5 Pendapatan Pajak Perdagangarr Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.

1. Penerimaan .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber
Daya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara
Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan
Badan Layanan Umum.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan
yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
yang8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan
fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata,
fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi
perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak sesuai kemampuan keuangan negara.

1. Transfer . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri
atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
1. Dana Transfer Umum adalah dana yang bersumber dari
APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan
kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Transfer Khusus adalah dana yang bersumber dari
APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik
yang merupakan urusan daerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan
kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk
memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau
pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola
keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

1. Dana

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari
APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
1. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut
DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat
berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun
anggaran, yeng terutama ditujukan untuk pembiayaan
pembangunan infrastruktur.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta adalah
dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan
urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 20l2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yograkarta.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.

1. Sisa

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi
dalam satu periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah
SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya
yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan
Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang
telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan
Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah
Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan
keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan
Usaha Milik Negara.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN
untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta
lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan
secara korporasi.

1. Barang

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan
digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan
untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha
sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk
pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.
1. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, pinjaman yang
diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau
Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang
diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

1. Pemberian. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian negaraf lembaga dan BA
BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke
daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji
pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan yang menjadi tanggung lawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan, terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2Ol9 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019
direncanakan sebesar Rp2. 165. 1 1 1.815.814.000,00 (dua
kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas
miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas
ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.

Pasal 4 ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar

Rp1.786.378.650.376.000,OO (satu kuadriliun tujuh ratus
delapan puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh delapan
miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.743.056.850.376.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus
empat puluh tiga triliun lima puluh enam miliar delapan
ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar
Rp894.448.650. 1 10.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ' empat triliun empat ratus empat puluh delapan miliar
enam ratus lima puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah)
yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah atas:
- komoditas panas bumi sebesar
RpL.942.890.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus
empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh
juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;

  • bunga

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum lokal, sebesar
Rp8.846. 120.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus
empat puluh enam miliar seratus dua puluh juta
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan;
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian
Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan
Daerah Air Minum sebesar Rp8.425.156.000,00
(delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta
seratus lima puluh enam ribu rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
- pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh
rupiah murni sebesar Rp472.736.00O,OO (empat ratus
tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan

pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar
Rp655.394.9OO.106.0OO,OO (enam ratus lima puluh lima
triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar sembilan
ratus juta seratus enam ribu rupiah).

(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp19. 103.600. 160.000,00 (sembilan belas triliun seratus
tiga miliar enam ratus juta seratus enam puluh ribu
rupiah).

(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf d direncanakan sebesar Rp165.501.000.000.000,00
(seratus enam puluh lima triliun lima ratus satu miliar
rupiah).

(7) Pendapatan. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada

sebesar ayat (2) huruf e direncanakan
Rp8.608.700.000.000,00 (delapan triliun enam ratus
delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp43.321.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun tiga
ratus dua puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah),
yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.
pada ayat(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud
sebesar (8) huruf a direncanakan
Rp38.899.300.000.000,0O (tiga puluh delapan triliun
delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus
juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea
sebesar masuk ditanggung Pemerintah
Rp634.297.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat
miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf b direncanakan sebesar Rp4.422.500.000.000,00

(empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima
ratus juta rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

direncanakan sebesar Rp378.297.855.438.000,00 (tiga
ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus sembilan
puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta
empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- pendapatan. .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pendapatan Sumber Daya Alam;
  • pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
  • pendapatan PNBP lainnya; dan
  • pendapatan Badan Layanan Umum.

(2) Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan iebesar
Rp190.754.77 I.994.000,00 (seratus sembilan puluh triliun
tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh
puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas
Bumi; dan
- pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan
Nongas Bumi.

(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp45.589.300.000.0O0,00 (empat
puluh lima triliun lima ratus delapan puluh sembilan
miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan

Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan,
penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik
Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha
Milik Negara, dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di
bidang usaha perbankan tersebut.

(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp94.069.331.600.000,00 (sembilan puluh empat triliun
enam puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh satu juta
enam ratus ribu rupiah).

(6) Pendapatan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp47.884.451.844.000,00 (empat puluh tujuh triliun
delapan ratus delapan puluh empat miliar empat ratus
lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh empat
ribu rupiah).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun

Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat

(3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden'

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp435.310.000.000,00 (empat
ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 direncanakan
sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat
ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima
puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.634.339.518.949.000,00 (satu kuadriliun enam ratus
tiga puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh sembilan
miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus empat
puluh sembilan ribu rupiah).

(2) Arrggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar
Rp1.940.210.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus
empat puluh miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

(3) Anggaran .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja

Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp826.772.533.532.000,00 (delapan ratus dua puluh
enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus
tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.

(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp756.772.533.532.000,00
(tujuh ratus lima puluh enam triliun tujuh ratus tujuh
puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus
tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yograkarta.

(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp7O.OOO.OO0.0OO.O00,00 (tujuh
puluh triliun rupiah).

(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan
ketentuan:
- Alokasi

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

72o/o (t:ujuh puluh dua persen) a. Alokasi Dasar sebesar
dibagi secara merata kepada setiap desa;
3o/o (tiga persen) dibagi secara b. Alokasi Afirmasi sebesar
proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat
tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin
tinggi; dan
25o/o (dua puluh lima persen) c. Alokasi Formula sebesar
dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografi s desa.

(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (41, bupati/walikota menghitung rincian Dana
Desa setiap desa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan

rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 10

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21 huruf a direncanakan sebesar
Rp724.592.59O.224.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat
triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus
sembilan puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Transfer Khusus.

Pasal 1 1

(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar

Rp524.223.746.621.000,00 (lima ratus dua puluh empat
triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat
puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah),
yang terdiri atas:

  • DBH; dan . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-
- DBH; dan
- DAU.
a(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
direncanakan sebesar Rp 106.35O.163.929.000,00 (seratus
enam triliun tiga ratus lima puluh miliar seratus enam
puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Pajak sebesar Rp52.438.615.165.000,00 (lima
delapan puluh dua triliun empat ratus tiga puluh
miliar enam ratus lima belas juta seratus enam puluh
lima ribu rupiah); dan
sebesar b. DBH Sumber DaYa Alam
Rp53.911.548.764.000,00 (lima puluh tiga triliun
sembilan ratus sebelas miliar lima ratus empat puluh
delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu
rupiah).

(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a

terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan;
29 b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
- Cukai Hasil Tembakau.

(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf b terdiri atas:
gas burni; a. minyak bumi dan
- mineral dan batubara;
- kehutanan;
- perikanan; dan
- panas bumi.
(21 (5) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
penyelesaian untuk triwrrlan IV diprioritaskan untuk
kurang bayar DBH sampai derigan Tahun Anggaran 2Ol8
dengan memperhitungkan lebih bayar tahun-tahun
sebelumnya.

(6) Dalam...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah

digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), sisa pagu anggaran tersebut
DBH dapat digunakan untuk penyaluran sebagian
triwulan IV tahun berjalan.

(7) Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara penyaluran

DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH
sampai dengan tahun anggaran 2018 sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(4) (8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

sebelumnya huruf c, khusus Dana Reboisasi yang
disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2Ol7 disalurkan ke provinsi penghasil dan
digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan
dan lahan yang meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- monitoring;
- evaluasi; dan
- kegiatan pendukungnya.

(9) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
- pengembangan perbenihan;
- penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, pen5ruluhan serta pemberdayaan
masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi
hutan;
- pembinaan; dan/atau
- pengawasan dan pengendalian.

1. Penggunaan . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(10) penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, diatur sebagai berikut:
Tembakau, baik bagian a. Penerimaan DBH Cukai Hasil
provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan
untuk mendanai program sebagaimana yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk
mendukung program jaminan kesehatan nasional.
- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupatenlkota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
Aceh untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
merupakan c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh
organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh
bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raYa;
kebakaran 2. pencegahan dan penanggulangan
hutan; dan/atau
1. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis,
penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan
pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
yang (11) Dalam hal realisasi penerimaan negara
yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan
dianggarkan dalam tahun 2019, Pemerintah menyalurkan
DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai
dengan kondisi keuangan negara.

(12) DAU .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

b,(t2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
dialokasikan sebesar 28,05% (dua puluh delapan koma nol
lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau
direncanakan sebesar Rp417.873.582.692.000,00 (empat
ratus tujuh belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga
miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus
sembilan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar
Rp414.873.582.692.000,00 (empat ratus empat belas
triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus
delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh
dua ribu rupiah); dan
- DAU tambahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah).

(13) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud

pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa selain DAU.

(14) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupatenlkota

ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma
satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma
sembilan persen).
(1s) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan
fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan penyesuaian
dan alokasi DAU per daerah untuk provinsi
kabupaten/kota sebagai berikut:
dan a. penyesuaian ke atas untuk provinsi
kabupaten/kota agar semua daerah mendapatkan
kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji
pokok; dan
dan b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi
kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi
DAU melebihi kenaikan minimal alokasi DAU sebesar
kenaikan gaji pokok sehingga alokasi antardaerah
lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi
antardaerah tidak terlalu jauh.

(16) DAU

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t-

(16) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a telah

memperhitungkan kenaikan gaji, formasi CPNSD, gaji ke-
13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.

(17) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l

huruf b merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan
di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat kelurahan.

(18) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I7) diatur

dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(19) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.

(20) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu

paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan
percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah.

(21) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari

Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
penggunaan sisa DBH Kehutarran dari Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf c diatur lebih
lanjut dengan Peraturan IVlenteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.

(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai

Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a dan penyaluran DAU tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar

Rp200.368.843.603.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus
enam puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh
tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:

a.DAK...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • DAK Fisik; dan
  • DAK Nonhsik.

(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prioritas
nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola
keuangan negara yang baik.

(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp69.326.700.000.000,00 (enam
puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh enam miliar
tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
- Bidang Pendidikan sebesar Rp16.859.000.000.000,00
(enam belas triliun delapan ratus lima puluh sembilan
miliar rupiah);
- Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar
Rp19.875.400.000.000,00 (sembilan belas triliun
delapan ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus juta
rupiah);
- Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp1.126.460.O00.OO0,00 (satu triliun seratus dua
puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta
rupiah);
- Bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar
Rp540.000.000.000,00 (lima ratus empat puluh miliar
rupiah);
- Bidang Pertanian sebesar Rp1.900.000.000.000,00
(satu triliun sembilan ratus miliar rupiah);
- Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar
Rp9O5.2OO.OOO.O00,00 (sembilan ratus lima miliar dua
ratus juta rupiah);
- Bidang Pariwisata sebesar Rp1.0O3.4OO.000.000,00
(satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
- Bidang Jalan sebesar Rp16.243.600.000.000,00 (enam
belas triliun dua ratus empat puluh tiga miliar enam
ratus juta rupiah);

i.Bidang...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- Bidang Air Minum sebesar Rp2.O70.750.000.00O,00
(dua triliun tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh
juta rupiah);
- Bidang Sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah);
(tiga k. Bidang Irigasi sebesar Rp3.000.000.000.000,00
triliun rupiah);
(satu 1. Bidang Pasar sebesar RpI.772.690.000.000,00
triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus
sembilan puluh juta rupiah);
- Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar
Rp530.2O0.000.000,0O (lima ratus tiga puluh miliar
dua ratus juta rupiah); dan
- Bidang Transportasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar rupiah).

(4) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah
menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan
proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

(6) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan paling lambat 31 Desember 2018.

(7) Daerah penerima DAK Fisik tidak diwajibkan menyediakan

dana pendamping.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran

DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(9) DAK Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b direncanakan sebesar Rp131.O42.143.603.000,00
(seratus tiga puluh satu triliun empat puluh dua miliar
seratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu
rupiah), yang terdiri atas:

  • Dana. .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar
Rp51.226.860.000.000,00 (lima puluh satu triliun dua
ratus dua puluh enam miliar delapan ratus enam
puluh juta rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini sebesar
Rp4.475.5O0.000.000,00 (empat triliun empat ratus
tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
- Dana T\,rnjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sebesar Rp56.867 .226.628.000,00 (lima puluh
enam triliun delapan ratus enam puluh tujuh miliar
dua ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh
delapan ribu rupiah);
- Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah sebesar Rp914. 100.000.0O0,OO (sembilan
ratus empat belas miliar seratus juta rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan bantuan
Operasional Keluarga Berencana sebesar
Rp12.226.000.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus
dua puluh enam miliar rupiah);
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, sebesar Rp2OO.O00.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah);
- Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Daerah Khusus sebesar Rp2.306.445.422.000,00
(dua triliun tiga ratus enam miliar empat ratus empat
puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu
rupiah);
- Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar
Rp9O7.5O0.0OO.000,O0 (sembilan ratus tujuh miliar
lima ratus juta rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan
sebesar Rp1.548.500.000.000,00 (satu triliun lima
ratus empat puluh delapan miliar lima ratus juta
rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman
Budaya sebesar Rp129.940.000.000,00 (seratus dua
puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh
juta rupiah);
k.Dana...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- Dana Pelayanan Kepariwisataan sebesar
Rp213.159.300.000,00 (dua ratus tiga belas miliar
seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu
rupiah); dan
1. Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah
sebesar Rp26.912.253.000,00 (dua puluh enam miliar
sembilan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh
tiga ribu rupiah).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bantuan

Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan
Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan
Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf I diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria utama merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu
daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima, yang terdiri
atas:
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Wajar Tanpa Pengecualian;
- Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tepat waktu;
- Penggunaan e-gouernment; dan
- ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sedangkan kategori kinerja merupakan jenis kategori penilaian
terhadap perbaikan dan perrcapaian kinerja daerah di bidang:
- Tata kelola keuangan daerah, yang dicerminkan dari kategori
Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pelayanan dasar publik, yang dicerminkan dari kategori:

1. Pelayanan . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan;
1. Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan; dan
1. Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur;
- Pelayanan umum pemerintahan, yang dicerminkan dari
kategori:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
1. Perencanaan Daerah;
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
1. Inovasi Pelayanan Publik;
1. Kemudahan Berusaha; dan
1. Pengelolaan sampah.
- Kesejahteraan masyarakat yang dicerminkan dari kategori
Kesejahteraan Masyarakat.
Ayat (3)
Kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah
dapat berupa antara lain:
- penyediaan layanan dasar publik;
- pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan
sarana dan prasarana di bidang pemerintahan;
- peningkatan pelayanan berusaha di daerah; atau
- peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.

Pasal 14

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah

Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar
Rp22.179.943.308.000,00 (dua puluh dua triliun seratus
tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh
tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus; dan
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

(2) Dana...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a direncanakan sebesar

Rp2O.979.943.308.000,00 (dua puluh triliun sembilan
ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat
puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.357. 47 1.654.000,00
(delapan triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar
empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima
puluh empat ribu rupiah) yang dibagi masing-masing
untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp5.850.23O.158.000,00 (lima triliun delapan ratus
lima puluh miliar dua ratus tiga puluh juta seratus
lima puluh delapan ribu rupiah); dan
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.507.241.496.000,00 (dua triliun lima
ratus tujuh miliar dua ratus empat puluh satu juta
empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp8.357.471.654.O00,00 (delapan triliun tiga ratus
Iima puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu
juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah); dan
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp4.265.000.000.000,00 (empat triliun dua
ratus enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian
sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp2.824.446.537.000,00 (dua triliun
delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus
empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh
ribu rupiah); dan
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp1.440.553.463.000,00 (satu triliun
empat ratus empat puluh miliar lima ratus lima
puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribtt
rupiah).

(3) Dana...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimer,va Yograkarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.OO0,00 (satu
triliun dua ratus miliar rupiah).

Pasal 15

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal L2,

Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.

(2) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke

Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,
dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU
dalam bentuk nontunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan
dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit
anggaran yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan atau menunggak membayar
iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 16

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2OL9

direncanakan sebesar Rp224.320.857. 1 16.000,00 (dua
ratus dua puluh empat triliun tiga ratus dua puluh miliar
delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam belas
ribu rupiah).

(2) Anggaran .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
tepat sasaran.

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan
berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak
mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, dan/atau
pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun
sebelumnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program

Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ol9
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 17

(1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan

melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti
dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG,
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu
atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap
kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan

persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi
BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang
dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian
negaraf lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja
anggaran kementerian negara/lembaga yang diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 19. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 19

(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah
yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
klaim asuransi BMN;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat
terjadinya bencana alam;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerian negaraf lembaga atau
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP
antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraf lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antara program lama dan
program baru dalam rangka penyelesaian administrasi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat; dan/atau
- pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana
untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga,
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Perubahan. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa

perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan,
percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan
pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa

perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang
bersumber dari pinjaman/hibah termasuk
pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa

penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2018 yang tidak terserap untuk pembayaran uang
muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar
negeri, ditetapkan Pemerintah.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (Il, ayat (21,

ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 20L9.

Pasal 20

(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada

pemerintah/lembaga asing dan menetapkan
pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan dan tujuan lainnya.

(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah

Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana.

Pasal 2 1

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar

Rp492.455.088. 152.000,00 (empat ratus sembilan puluh
dua triliun empat ratus lirna puluh lima miliar delapan
puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).

(2) Persentase

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Ooh

(dua puluh koma nol persen), yang merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja
(dua Negara sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00
kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus
dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan
puluh satu ribu rupiah).

(3) Alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) termasuk alokasi untuk:
- Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar
Rp20.000.000.00O.0OO,00 (dua puluh triliun rupiah;
dan
- Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990.000.000.000,00
(sembilan ratus sembilan puluh miliar rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal22

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
2Ol9 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp296.00O.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh
enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus
enam puluh tujuh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk penggunaan pendapatan jasa giro atau bunga

yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana Reboisasi
pada Rekening Pembangunan Hutan sebesar
Rp2.000.OO0.000.000,OO (dua triliun rupiah) yang dapat
digunakan untuk kegiatan reboisasi, rehabilitasi hutan,
dan/atau kegiatan pendukungnya oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(3) Ketentuan

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi

Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 23

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui

target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai,
dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,

penarikan Pinjaman T\.rnai, dan/atau penerbitan SBN
sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tfinai, dan/atau

penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
tahun 2019.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit

melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman
T\rnai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal24

(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian

negaraf lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam
alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN
untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Rincian program kementerian negara/lembaga dan/atau

BMN yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan
Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2Ol9 dan
penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN
Tahun Anggaran 2OI9.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program

kementerian negara/lembaga dan/atau BMN sebagai
dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan

SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraf lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran
2018 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2019.

(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk

a f lembaga pembiayaan kegiatan / proyek kementerian negar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
20t9.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana

penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Persetujuan...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
Badan tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar

SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2OI9
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
20t9.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam

rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal2T

(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak

sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya danlatau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN
Tahun Anggaran 2019, maka dapat dilakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan sementara saldo kas BLU; dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.

(2) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN

untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas
dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan yang ditetapkan.

(3) Datam hat terdapat instrumen pembiayaan dari utang

yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah
dapat melakukan perr.rbahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan
ekonomi dan fiskal.

(4) Dalam...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang

sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.

(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau

memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah dan

dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 20'19
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
20t9.

Pasal 28

(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun

Anggaran 2019, Pemerintah dapat melakukan penerbitan
SBN pada triwulan keempat tahun 2018.

(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
'fahun Anggaran 2OI9 dan/atau La.poran Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2019.

Pasal 29

(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari

2Ol9 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun
Anggaran 2018, Pemerintah dapat melakukan pinjaman
SAL dan latau menggunakan dana dari hasil penerbitan
SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pada
akhir tahun 2018.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman

SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.

Pasal 30. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 30

(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang

dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah
murni pendamping untuk pernbayaran uang muka
kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri
dalam DIPA Tahun Anggaran 2019, dapat dilanjutkan
sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O.

(2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni

pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling
lambat tanggal 31 Januari 2O2O.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengerlai pelaksanaan revisi

anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31

(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen,
ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional tersebut.

(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada

organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun
Anggaran 2Ol9 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang
selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2019.

(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/badan trsaha internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal32...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 32

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja
sama pembangunan internasional, dana keda sama
pembangunan internasional ditetapkan sebesar
Rp2.000.00O.O00.000,00 (dua triliun rupiah) yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha terutama di

bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih
perkebunan, Pemerintah melakukan PMN kepada PT
Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berasal dari BMN
Kementerian Pertanian yang dimanfaatkan oleh PT Riset
Perkebunan Nusantara.

(2) Dalam rangka menunjang pengembangan industri

petrokimia nasional, Pemerintah melakukan penambahan
PMN kepada PT Tuban Petrochemical Industries yang
berasal dari konversi piutang Pemerintah, dengan
menggunakan nilai hasil penilaian dari penilai independen
dan direviu .oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

(3) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk

disertakan menjadi tambahan modal BuMN/Perseroan
Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara,
ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas
yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut,
dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah
direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

(2) BMN

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2018

yang telah:
- dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh
BuMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat
saham milik negara; dan
- tercatat pada laporan posisi BUMN/Perseroan Terbatas
yang di dalamnya terdapat saham mitik negara sebagai
BPYBDS atau akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BuMN/perseroan
Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara
tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran
yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

(3) Pelaksanaan PMN pada Badan Usaha Milik

Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengerola

anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional; dan/atau
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.

(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- pemberian jaminan pemerintah dalam rangka
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batu bara;

  • pemberian. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
- pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek
kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas
pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung
dari lembaga keuangan internasional kepada Badan
Usaha Milik Negara;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
proyek pembangunan jalan tol di Sumatera;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
penyelenggaraan kereta api ringanllight rail transit
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi;
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

(3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diakumulasikan ke dalam
rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan
rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan
Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.

(4) Dana yang telah diakunrulasikan dalam rekening

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.

(5) Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(6) Dana

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_40_

(6) Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan

Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran atas
penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran

Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan
Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 36

(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang

dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2OI9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2019.

(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai

dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, danf atau melindungi posisi
nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.

(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung

Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau
pengeluaran cicilan pokok utang.

(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi

Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 37 . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_4L_

Pasal 37

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

rnenyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan
piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, meliputi dan tidak
terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan
utang pokok sampai dengan loooh (seratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian

piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 38

Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2OI9 dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2}lg sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2olg dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Ratcyat dengan pemerintah
dalam rangka pen5rustrnan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2019, apabila terjadi:
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan
dalam APBN Tahun Anggaran 2Ol9;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

  • keadaan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan/ atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran

2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai
Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran
2OL9 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2OI9 berakhir.

Pasal 40

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai

berikut:
- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan
deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya;
- proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
dan/atau
- kenaikan biaya utang, khususnya inrbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
dapat melakukan langkah-langkah :
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengelua-ran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2Ol9;

1. pergeseran .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_43_
1. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran
dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
nasional yang tetap harus tercapai;
1. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
1. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
1. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana

dimaksud pacla ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(4) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.

Pasal 41

(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Sirnpanan mengalami

kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Sumber

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran
berikutnya; dan/atau
- penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjanran dan/atau penerbitan SBN.

(3) Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan
sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat.

(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat.

(5) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan
penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.

(7) Sumber

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_45_

(7) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan
dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.

Pasal 42

Postur APBN Tahun Anggaran 2OL9 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit
anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 43

Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran
2OI9 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2018.

Pasal 44

(1) Dalam rangka penanggulangan bencana alam, Pemerintah

melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana
penanggulangan bencana alam untuk kegiatan tanggap
darurat, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi akibat
terjadinya bencana alam.

(2) Sumber clana penanggulangan bencana alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- rupiah murni;
- pinjaman dan hibah luar negeri;
- APBD; dan/atau
- penerimaan lain yang sah.

(3) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.

(4) Dalam...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Dalam hal anggaran belanja dalam rangka tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya
bencana alam tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019,
sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana
penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penanggulangan

bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 45

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2Ol9
mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, yang tercermin dalam:
- penurunan kemiskinan menjadi sebesar 8,5%o - 9,5o/o
(delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma
lima persen);
- tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 4,8o/o
5,2oh (empat koma delapan persen sampai dengan lima
koma dua persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,380 0,385 (nol - koma tiga delapan nol sampai dengan nol koma tiga
delapan lima); dan
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia mencapai
71,98 (tujuh puluh satu koma sembilan delapan).

Pasal 46

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal
29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal47
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
20t9.
Agar

---

FRES IDENI

REPUBLIK II\DONESII\

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 223

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
(

wati Lestari

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2018

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2019

I. UMUM
APBN Tahun Anggaran 2Ol9 disusun dengan berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, serta Kerangka Ekonomi Makro
dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 20l9 sebagaimana telah dibahas
dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun
Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2Ol9 antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN
Tahun Anggaran 2Ol9 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial,
dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun
2Ot7, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun
2018, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2019.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2Ol9 diperkirakan
mencapai sekitar 5,3o/o (lima koma tiga persen). Penetapan target ini
memperhatikan perkembangan terkini beberapa faktor eksternal dan
internal. Dari sisi eksternal, beberapa risiko yang akan dihadapi antara
lain imbas kebijakan moneter Amerika Serikat, kebijakan proteksi dagang
dan peningkatan harga komoditas internasional. Dari sisi internal,
pertumbuhan ekonomi diharapkan akan ditopang oleh meningkatnya
konsumsi masyarakat, peningkatan kinerja investasi sektor swasta dan
Pemerintah serta perbaikan kinerja ekspor. Berbagai bauran kebijakan
yang telah dan akan dilakukan diharapkan akan mendorong pertumbuhan
ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi makro dalam jangka
pendek, menengah maupun panjang.
Upaya . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan
memperluas berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan,
serta sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, i) rata-rata
nilai tukar rupiah pada tahun 2OI9 akan stabil pada kisaran Rp15.000,00
(lima belas ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi
diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3,5o/o (tiga koma lima
persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara 3
(tiga) bulan 5,3o/o (lima koma tiga persen). Mengantisipasi ketidakpastian
perekonomian global, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi
risiko yang akan berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara
menyeluruh.
Sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas dunia, rata-rata harga
minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP) di pasar
internasional dalam tahun 2Ol9 diperkirakan akan berada pada kisaran
USD70 (tu:uh puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu,
lifiing minyak mentah diperkirakan mencapai 775.OOO (tujuh ratus tujuh
puluh lima ribu) barel per hari, sedangkan lifiing gas diperkirakan
mencapai 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) barel setara
minyak per hari.
Strategi pelaksanaan pembangurran Indonesia didasarkan pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2OO5-2O25. Pelaksanaan
strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam
empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap-
tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun
yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
Tahun 20l9 merupakan tahun kelima dalam agenda Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahap ke-3. Berciasarkan
pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai kelanjutan dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahap ke-l (2005-2009) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ke-2 (2OLO-2O14),
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ke-3 (2015-2019) yang
ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh
dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian
yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang
berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
inovasi. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan
melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus
yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus
kegiatan tersebut diterjemahkan dalarn Rencana Kerja Pemerintah di tiap-
tiap tahun.
Sembilan . . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Sembilan agenda (Nawa Cita) merupakan rangkuman program-
program yang tertuang dalam visi-misi Presiden/Wakil Presiden yang
dijabarkan dalam strategi pembangunan yang digariskan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2Ol5-2O19 yang terdiri atas
empat bagian utama, yaitu:
- Norma Pembangunan;
- Tiga Dimensi Pembangunan;
- Kondisi Perlu, agar pembangunan dapat berlangsung; dan
- Program-Program Quick Wins.
Tiga dimensi pembangunan dan Kondisi Perlu dari strategi pembangunan
memuat sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2Ol5-2O19 yang selanjutnya
dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2Ol9 berikut ini.
Pertama, Dimensi Pembangunan Manusia merupakan penjabaran
agenda pembangunan nasional yang tercantum dalam Nawa Cita, meliputi
antara lain peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, melakukan
revolusi karakter bangsa, memperteguh kebhinekaan, dan memperkuat
restorasi sosial Indonesia. Prioritasnya adalah sektor pendidikan dengan
melaksanakan Program Indonesia Pintar, sektor kesehatan dengan
melaksanakan Program Indonesia Sehat, perumahan ralgrat,
nrelaksanakan revolusi karakter bangsa, memperteguh kebhinekaan dan
memperkuat restorasi sosial Indonesia, dan melaksanakan revolusi mental.
Kedua, program-program pembangunan dalam Dimensi Pembangunan
Sektor Unggulan merupakan penjabaran dari Nawa Cita yang
menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara meningkatkan
produktivitas ralryat dan daya saing di pasar internasional, dan
mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor
strategis ekonomi domestik. Frioritas pembangunan sektor unggulan
meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan,
kemaritiman, pariwisata, industri, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketiga, seluruh penduduk telah memperoleh manfaat dari
pertumbuhan pendapatan nasional yang dicerminkan oleh meningkatnya
konsumsi per kapita penduduk. oleh karena itu, melalui Dimensi
Pembangutran Pemerataan dan Kewilayahan, untuk peningkatan kualitas
hidup diupayakan melalui prioritas pada pemerataan antarkelompok
pendapatan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Program-program dalam dimensi ini merupakan penjabaran Nawa Cita
membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka negara kesatuan, meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia, dan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing
di pasar internasional.
Untuk . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk mendukung pelaksanaan tiga dimensi pembangunan tersebut,
perlu ada suatu Kondisi Perlu. Program-program pembangunan untuk
menciptakan Kondisi Perlu merupakan penjabaran Nawa Cita
menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, mengembangkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis, dan terpercaya,
serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem
dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Kondisi Perlu meliputi program peningkatan kepastian dan penegakan
hukum, keamanan dan ketertiban, politik dan demokrasi, serta tata kelola
dan reformasi birokrasi.
Selain itu, untuk mendukung kebijakan yang termasuk dalam dimensi
pembangunan, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam
lima Prioritas Nasional, yaitu:
- Prioritas Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan
Peningkatan Pelayanan Dasar. Sasaran dan indikator dari Prioritas
Nasional Pembangunan Manusia Melalui Pengurangan Kemiskinan dan
Peningkatan Pelayanan Dasar adalah membaiknya indeks pembangunan
manusia, tingkat kemiskinan dan gini rasio;
- Prioritas Nasional Pengurangan Kesenjangan Antarwilayah melalui
Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman. Agenda ketiga Nawacita
dalam RPJMN 20l5-2O19 menyebutkan pentingnya membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka negara kesatuan. Dalam upaya mewujudkan agenda
pembangunan tersebut, salah satu tantangan yang harus diatasi dengan
sungguh-sungguh dan sistematik adalah mengurangi ketimpangan atau
kesenj angan antarwilayah ;
- Prioritas Nasional Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Penciptaan
Lapangan Kerja melalui Pertanian, Industri, Pariwisata, dan Jasa
Produktif Lainnya. Prioritas Nasional Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi
dan Penciptaan Lapangan Kerja melalui Pertanian, Industri, Pariwisata
dan Jasa Produktif Lainnya dilaksanakan untuk meningkatkan nilai
tambah perekonomian dan menciptakan lapangan kerja yang
disumbangkan oleh nilai tambah dan nilai ekspor di sektor pertanian,
industri pengolahan, pariwisata, dan jasa-jasa produktif lainnya yaitu
ekonomi kreatif dan perdagangan, yang didukung tenaga kerja dengan
keahlian tinggi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  • Prioritas .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- Prioritas Nasional Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber
Daya Air. Prioritas Nasional Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan
Sumber Daya Air dilaksanakan untuk menyediakan energi, pangan, dan
sumber daya air yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dasar dan
mendorong sektor-sektor ekonomi produktif di dalam negeri. Ketahanan
energi, pangan, dan sumber daya air dilaksanakan untuk mencapai
kemandirian, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan; dan
- Prioritas Nasional Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu.
Prioritas Nasional Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu
dilaksanakan untuk memastikan terjaganya keutuhan wilayah,
keamanan dalam negeri, keamanan sumber daya manusia dan sumber
daya alam, serta terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis.
Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional
lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hat yang perlu dilakukan
Pemerintah adalah mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP.
Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak. Lebih lanjut, pencapaian prioritas sasaran
pembangunan juga dicapai melalui langkah-langkah efisiensi sumber
pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam
negeri, pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, serta pemanfaatan
pinjaman luar negeri secara selektif yang diutamakan untuk pembangunan
infrastruktur dan energi.
Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur
tahun 2019, telah dikembangkan berbagai sumber pembiayaarl, termasuk
pembiayaan kreatif (creatiue financingl. Salah satu bentuk pembiayaan
kreatif tersebut adalah kerja sama yang melibatkan pihak Swasta dan/atau
BUMN dengan skema Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha
(KPBU), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya dari
Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para
pihak. Untuk menunjang hal tersebut, telah disusun kebijakan untuk
memberikan dukungan pettdanaan bagi proyek-proyek Infrastruktur
melalui KPBU dengan mekanisme pembayaran Ketersediaan Layanan
(Availability Payment atau AP). Pada tahun 2Ol9 telah disiapkan sekitar 10
proyek infrastruktur yang dikerjakan melalui KPBU Ketersediaan Layanan
(AP). Pendanaan KPBU Ketersediaan Layanan (AP) tersebut merupakan
bagian dari Belanja Modal yang bukan bersumber dari APBN, namun
bersumber dari pihak Swasta dan/atau BUMN.
Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri
yang bersumber dari minyak dan gas bumi yang semakin berkurang, perlu
dilakukan peningkatan sumber-sumber panas bumi melalui:
a.intensifikasi...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- intensifikasi dan ekstensifikasi eksplorasi;
- penyempurnaan dalam peraturan perundang-undangan di bidang panas
bumi yang memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta
untuk menjaga iklim investasi di bidang panas bumi; dan
- pemberlakuan kebijakan Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah
bagi pengusaha panas bumi yang izinnya diterbitkan sebelum Undang-
Undang Nomor 27 Tah,un 2OO3 tentang Panas Bumi berlaku.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun
Anggaran 2Ol9 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah
Nomor 07 IDPD Rllll2ol8l2}l9, tanggal 5 Oktober 2018.
Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Ralryat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-XIl2013 tanggal22 Mei 2014.

II. PASAL DEMI PASAL