Langsung ke konten

PROVINSI JAWA TIMUR

UU No. 12 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(l) Tanggal 4 Maret l95O tanggal
pembentukan Provinsi Jawa Timur berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l8
Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur.

(2) Tanggal ...

SK No 18ll9l A

---

(21 Tanggal 12 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi
Provinsi Jawa Timur.

Pasal 3

Provinsi Jawa Timur terdiri atas 29 (dua puluh sembilan)
kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
- Kabupaten Pacitan;
- Kabupaten Ponorogo;
- KabupatenTrenggalek;
- KabupatenTulungagung;
- Kabupaten Blitar;
- Kabupaten Kediri;
Kabupaten Malang; E.
- Kabupaten Lumajang;
- Kabupaten Jember;
- KabupatenBanyuwangi;
- KabupatenBondowoso;
- KabupatenSitubondo;
- Kabupaten Probolinggo;
- Kabupaten Pasuruan;
- Kabupaten Sidoarjo;
- KabupatenMojokerto;
- Kabupaten Jombang;
- Kabupaten Nganjuk;

s.Kabupaten...

SK No l8ll7l A

---

EflIFIIf,rITitrtrIlEIA

- Kabupaten Madiun;
- Kabupaten Magetan;
- Kabupaten Ngawi;
- KabupatenBojonegoro;
- Kabupaten Tfrban;
- Kabupaten Lamongan;
- Kabupaten Gresik;
- Kabupaten Bangkalan;
aa. Kabupaten Sampang;
bb. Kabupaten Pamekasan;
cc. Kabupaten Sumenep;
dd. Kota Kediri;
ee. Kota Blitar;
ff. Kota Malang;
gg. Kota Probolinggo;
hh. Kota Pasuruan;
ii. Kota Mojokerto;
Kota Madiun; i,.
kk. Kota Surabaya; dan
ll. Kota Batu.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Jawa Timur berkedudukan di Kota
Surabaya.

Pasal 5

Provinsi Jawa Timur memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan laut, kawasan
dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan
yang merupakan hutan tropis alami, kawasan taman
nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata
yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan
Provinsi Jawa Timur;
- potensi . . .

SK No l8ll72A

---

ilFUEUT TNDONESIA

- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertambangan, hutan serta pertanian; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2
Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 18
Tahun l95O tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi
Djawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No l8ll94A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023

,

ttd

PRATIKNO

Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undani-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salinan sesuai dengan aslinYa

Penrndang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 181507A

---

PRESIDEN