Langsung ke konten

KABUPATEN SLEMAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

UU No. 120 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor l3
Tahun 20l2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa
Yoryakarta.

1. Kabupaten. . .

SK No207565A

---

FRESIDEN

1. Kabupaten Sleman adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto
dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi
Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta
(Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun l95O
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yogzakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan
Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 1O1).

Pasal 3

Kabupaten Sleman terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Gamping;
- Kecamatan Godean;

c.Kecamatan...

SK No 207566 A

---

### REPUBLIK THDONESIA

- Kecamatan Moyudan;
- Kecamatan Minggir;
- Kecamatan Seyegan;
- Kecamatan Mlati;
- Kecamatan Depok;
- Kecamatan Berbah;
- Kecamatan Prambanan;
- Kecamatan Kalasan;
- Kecamatan Ngemplak;
- Kecamatan Ngaglik;
- Kecamatan Sleman;
- Kecamatan Tempel;
o, Kecamatan Turi;
- Kecamatan Pakem; dan
- Kecamatan Cangkringan.

Pasal 4

(1) Kabupaten Sleman mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Magelang Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten
Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Gunungkidul;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul
dan Kota Yograkarta; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Magelang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon
Progo.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sleman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.

### Pasal 5...

SK No 207567 A

---

REPUELiK INDONESIA

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Sleman berkedudukan di Kecamatan
Sleman.

Pasal 6

Kabupaten Sleman memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran tinggi berupa pegunungan dan daerah resapan
air;
- potensi sumber daya alam berupa air dan ekowisata
lereng gunung, pertanian, pertambangan, dan
peninggalan purbakala berupa candi;
- potensi sumber daya manusia berupa perdagangan dan
jasa, serta potensi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 8...

SK No 207568 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI
No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta
Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa
Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia unh-rk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu
Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
(LN 1951/ lOl), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 207569 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tan[gal 28 Oktober 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan dan
Hukuqr,

S Djaman

SK No 208598 A

---