Langsung ke konten

KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

UU No. 122 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 20l2 ter^tang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta.

1. Kabupaten . . .

SK No207584A

---

E?ETI-IT;ln

1. Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto
dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi
Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No207589A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ri Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

SK No 208606 A

---

EEtrEIEtrN

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan
Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ l0l).

KARAKTEzuSTIK KABUPATEN BANTUL

Pasal 3

Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tqjuh belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Srandakan;
- Kecamatan Sanden;

  • Kecamatan . . .

SK No 207585 A

---

  • Kecamatan Kretek;
  • Kecamatan Pundong;
  • KecamatanBambanglipuro;
  • Kecamatan Pandak;
  • Kecamatan Pajangan;
  • Kecamatan Bantul;
  • Kecamatan Jetis;
  • Kecamatan Imogiri;
  • Kecamatan Dlingo;
  • KecamatanBanguntapan;
  • Kecamatan Pleret;
  • Kecamatan Piyungan;
  • Kecamatan Sewon;
  • Kecamatan Kasihan; dan
  • Kecamatan Sedayu.

Pasal 4

(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman
dan Kota Yogralarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten

c sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon
Progo.

(2) Penegasan . . .

SK No 208657 A

---

if rIrFTirtrN

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan
Bantul.

Pasal 6

Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah
berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa
perbukitan, serta daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan,
dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai,
serta potensi industri kreatif dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas
suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat
masyarakat Kabupaten Bantul.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 8...

SK No 207588 A

---

EEtrEIEtrN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI
No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta
Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo (LN 1951/101), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu
Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
(LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.