Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang
mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 20l2 ter^tang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta.
1. Kabupaten . . .
SK No207584A
---
E?ETI-IT;ln
1. Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto
dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi
Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
