Langsung ke konten

KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

UU No. 123 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 2076(DA

---

EtrEIEtrN
tN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan dan
Huku14,

s Djaman

SK No208610A

---

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah
Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan
Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101).

Pasal 3

Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Wonosari;
- Kecamatan Nglipar;

  • Kecamatan . . .

SK No207606A

---

PIIESIDEN

- Kecamatan Playen;
- Kecamatan Patuk;
- Kecamatan Paliyan;
- Kecamatan Panggang;
Kecamatan Tepus; C.
- Kecamatan Semanu;
- KecamatanKarangmojo;
- Kecamatan Ponjong;
- Kecamatan Rongkop;
1. Kecamatan Semin;
- Kecamatan Ngawen;
- Kecamatan Gedangsari;
- Kecamatan Saptosari;
- Kecamatan Girisubo;
- Kecamatan Tanjungsari; dan
- Kecamatan Purwosari.

Pasal 4

(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten
dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul
dan Kabupaten Sleman.

(2) Penegasan . . .

SK No 208664A

---

tI-ITTTEtrLINEEIItrEM

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul

selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di
Kecamatan Wonosari.

Pasal 6

Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi
berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk
wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah
berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan
kawasan hutan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup
tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan,
dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas
suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat
masyarakat Gunungkidul.

' Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

. Pasal 8. .

SK No2fi7608A

---

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI
No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia
untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo
dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta
Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15
Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan
Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu
Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
(LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.