Langsung ke konten

KABUPATEN BULUKUMBA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 129 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Bulukumba adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bulukumba.

Pasal2...

SK No 209102 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bulukumba berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Pasal 3

Kabupaten Bulukumba terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan,
yaitu:
- KecamatanGantarang;
- Kecamatan Ujung Bulu;
- Kecamatan Bonto Bahari;
- Kecamatan Bonto Tiro;
- Kecamatan Herlang;
- Kecamatan Kajang;
- KecamatanBulukumpa;
- Kecamatan Kindang;
- Kecamatan Ujungloe; dan
- Kecamatan Rilauale.

Pasal 4

(1) Kabupaten Bulukumba mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Selayar dan
Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bulukumba

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bulukumba bernama Bulukumba yang
berkedudukan di Kecamatan Ujung Bulu.

Pasal 6

Kabupaten Bulukumba memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah
berupa pesisir pantai, kawasan taman nasional, kawasan
lindung, dan konservasi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan
perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No 209104 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bulukumba dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209105 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

*
la na Djaman
,l

SK No 209297 A

---

PRESIDEN