A. Undang-undang Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil
dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat diubah
sebagai berikut;
- Anak kalimat "5. Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)" dalam dictum I, di bawah
"Memutuskan", dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya
diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7";
- Perkataan-perkataan "5. Tegal" antara nama-nama kota-kota "4. Blitar" dan
"6. Salatiga" dalam pasal 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8"
berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7";
- Perkataan "Tegal" dalam pasal 2 ayat 1 dihapuskan;
- Kalimat yang menyebutkan:
"5. Tegal terdiri dari 11 orang".
dalam pasal 3 ayat 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" diganti
dengan angka-angka "5" "6", dan "7".
B. Undang-undang Nr 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta diubah sebagai berikut:
- Dalam dictum I, di bawah "Memutuskan" antara perkataan-perkataan "Kota
Pekalongan (Stbl. 1929 Nr 392)" dan "Kota Bandung "Stbl. 1926 Nr 369)"
disisipkan perkataan-perkataan baru "Kota Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)";
- Di antara nama-nama daerah-daerah Kota-kota "Pekalongan" dan "Bandung"
dalam pasal 1 disisipkan nama kota "Tegal";
- Di antara nama-nama Kota-kota Besar "Pekalongan" dan "Bandung" dalam
- Dalam pasal 3 ayat 1 sesudah kalimat: "Pekalongan terdiri dari 15 orang";
disisipkan kalimat baru yang berbunyi: "Tegal terdiri dari 15 orang";
