Mengingat adanya wewenang Kepala Daerah yang memegang pimpinan kebijaksanaan
politik polisionil dan koordinasi dinas- dinas vertikal di daerahnya maka Kepala Daerah
dapat mempergunakan Kepolisian Negara yang ada dalam daerahnya untuk
melaksanakan wewenangnya dengan memperhatikan hierarchi dalam Kepolisian
Negara.
### Pasal 11.
(1) Pada umumnya tiap-tiap penjabat Kepolisian Negara menjalankan tugas
kepolisian tersebut pada pasal 2 dalam wilayah dimana ia ditempatkan.
(2) Ia berwenang menjalankan tugas kepolisian tersebut di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
### Pasal 12.
Penyidikan perkara dilakukan oleh penjabat-penjabat Kepolisian tertentu, yang
selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.
---
PRESIDEN
### Pasal 13.
Untuk kepentingan penyidikan, maka Kepolisian Negara berwenang:
- menerima pengaduan;
- memeriksa tanda pengenalan;
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- menangkap orang;
- mengggeledah badan;
- menahan orang sementara;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa;
- mendatangkan ahli;
- menggeledah halaman, rumah, gudang, alat pengangkutan darat - laut dan - udara;
- membeslah barang untuk dijadikan bukti; dan
- mengambil tindakan-tindakan lain;
a sampai dengan k menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara
Pidana dan/atau lain peraturan Negara, dengan senantiasa mengindahkan norma-
norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.
### Pasal 14.
Menteri mengawasi agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh
penjabat-penjabat Kepolisian Negara dilakukan berdasarkan hukum dan mengadakan
ketentuan-ketentuan guna pelaksanaan pengawasan tersebut.
### Pasal 15.
Dalam melaksanakan wewenang dimaksud dalam pasal 12 dan 13 maka diindahkan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kejaksaan.
## BAB IV.
### Pasal 16.
Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi-sendi
hubungan fungsionil, dengan mengindahkan hierarchi masing-masing fihak.
### Pasal 17.
Dalam hal terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum, dalam hal mana diduga
bahwa tenaga Kepolisian Negara tidak mencukupi untuk mengatasinya, maka
diberikan bantuan militer, menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang bantuan
militer.
---
PRESIDEN
### Pasal 18.
(1) Mengenai tugas serta kedudukan Kepolisian Negara pada waktu Negara
dinyatakan dalam keadaan bahaya, berlaku peraturan-peraturan perundang-
undangan tentang keadaan bahaya.
(2) Kepolisian Negara dapat diikut-sertakan secara fisik didalam pertahanan dan ikut
serta didalam pengalaman usaha pertahanan guna mencapai potensi maximal dari
rakyat di dalam pertahanan total.
## BAB V.
PENUTUP
### Pasal 19.
Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG POKOK KEPOLISIAN
NEGARA" dan mulai berlaku, pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1961
Pejabat Presiden Republik Indonesia
JUANDA.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
---
PRESIDEN
