Langsung ke konten

BANK SENTRAL

UU No. 13 Tahun 1968 berlaku

Ditetapkan: 2011-10-14

Pasal 11

(1)       Oleh karena Menteri Keuangan adalah penanggung-jawab dalam bidang keuangan dan sebagai
sektor yang terpenting dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, maka jabatan Ketua Dewan
Moneter dipegang oleh Menteri Keuangan.
            (2)       Cukup jelas.

Pasal 12.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Dewan Moneter dapat meminta Komisaris Pemerintah menghadiri Sidang-sidang Dewan untuk
didengar pendapatnya atau apabila Dewan menganggap hal-hal yang akan dibicarakan perlu
diketahui oleh Komisaris Pemerintah.

Pasal 13.

            (1)       Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mencapai mufakat, namun
apabila mufakat tidak tercapai keputusan dapat diambil atas dasar suara terbanyak.
                        Jika suara sama banyaknya, maka hal yang dimusyawarahkan diserahkan kepada kebijaksanaan
Pemerintah untuk diputuskan.
            (2)       Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum.

Pasal 14.
            Cukup jelas.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
Pasal 15.

            (1)       Untuk menjamin pelaksanaan tugas Bank yang effisien dan effektif perlu ditentukan jumlah minimal
dan maksimal dari Anggota-anggota pimpinan Bank.
            (2)       Gubernur sebagai Anggota pimpinan Bank dan sebagai anggota Dewan Moneter, sudah barang tentu
tidak dapat senantiasa menjalankan tugas pimpinan sehari-hari dari Bank. Oleh karena itu untuk
menjamin kelangsungan pimpinan sehari-hari dari Bank di antara Direktur-direktur ditunjuk oleh
Pemerintah 2 (dua) orang sebagai Pengganti Gubernur untuk mewakili Gubernur apabila Gubernur
berhalangan.
            (3)       Sebelum memangku jabatannya, para Anggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut
peraturan yang berlaku.

                        Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu di bawah ini :

                        a.         bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                        b.         setia kepada Panca Sila;
                        c.         berwibawa;
                        d.         jujur;
                        e.         cakap/ahli;
                        f.          adil;
                        g.         tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi
G.30.S/P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya.

                        Dalam mengangkat seseorang menjadi Anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang
diajukan oleh dan dari Bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan dan di
luar Bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank.

Pasal 16.

            (1)       Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam huruf c ayat ini adalah management.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak.
                        Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Gubernur.
            (4)       Cukup jelas.
            (5)       Cukup jelas.
            (6)       Cukup jelas.

Pasal 17.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.
            (4)       Cukup jelas.
            (5)       Cukup jelas.

Pasal 18.

            (1)       Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan siapa di antara kedua
Anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektif
sesuai dengan kepentingan Bank.
            (2)       Cukup jelas.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
            (3)       Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi, dan keuangan, maka dalam
pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan persetujuan Pemerintah. Dalam
hal Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Pemerintah, maka harus diusahakan
jangan sampai jabatan yang dirangkap tersebut adalah incompatible.

Pasal 19.

            Dewan Moneter mengusulkan gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur dan Direktur.

Pasal 20.

            Cukup jelas

Pasal 21.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.

Pasal 22.

            (1)       Komisaris Pemerintah adalah seorang wakil Pemerintah di dalam Bank yang mengawasi supaya tugas
dan kewajiban Direksi dilaksanakan se-effisien mungkin dan selanjutnya ia memberikan laporan-
laporannya kepada Pemerintah. Tata-kerja Komisaris Pemerintah dalam menjalankan tugasnya
ditetapkan oleh Pemerintah.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Sebelum memangku jabatannya, Komisaris Pemerintah harus mengucapkan sumpah jabatan menurut
peraturan yang berlaku.
                        Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris Pemerintah harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah
ini:

            a.         bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
            b.         setia kepada Panca Sila
            c.         berwibawa;
            d.         jujur;
            e.         cakap/ahli,
            f.          adil;
            g.         tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G. 30 S./P.K.I.
atau organisi-organisasi terlarang lainnya.
            (4)       Cukup jelas.
            (5)       Cukup jelas.

Pasal 23.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Dalam rapat-rapat Direksi, Komisaris Pemerintah tidak mempunyai hak suara, tetapi ia dapat
memberikan pandangannya tentang hal-hal yang dibicarakan.

Pasal 24.

            (1)       Cukup jelas.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
            (2)       Cukup jelas.

            (1)       Dengan memuat ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, maka Undang-undang tentang Mata Uang
tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya tidak diperlukan lagi dan dapat dinyatakan tidak
berlaku (lihat pasal 54 ayat (2))
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.

Pasal 26.

            (1)       Mengingat bahwa antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank dan uang kertas dan logam yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dipandang dari sudut ekonomi tidak ada perbedaan fungsionil, lagi
pula Bank adalah Lembaga Keuangan Negara, maka untuk kepentingan keseragaman dan effisiensi,
pengeluaran uang baik uang kertas maupun uang logam, cukup dilakukan oleh satu instansi saja,
yaitu Bank.
            (2)       Cukup jelas.

            (3)       Selama keadaan ekonomi dan keuangan belum memungkinkan adanya suatu pembatasan peredaran
uang yang dihubungkan/dijamin dengan suatu jumlah tertentu cadangan emas dan devisa milik
Negara, maka pada taraf sekarang pembatasan itu hanya dilakukan dengan jalan menentukan jumlah
masksimum uang cartal yang akan beredar tersebut dalam Nota Keuangan yang setiap tahunnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan jumlah maksimum uang cartal tersebut di atas
merupakan landasan yang cukup untuk dipakai sebagai pegangan yang effektif guna pengendalian
jumlah yang yang beredar termasuk uang giral.

            (4)       Yang dimaksud dengan:

-    "Jenis" adalah uang logam atau uang kertas;
-    "Nilai" adalah nilai nominal;
-    "Ciri-ciri" adalah warna, gambar atau tanda-tanda lain dan uang.
            Adapun "macam" dan "harga" uang yang disebut dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
diatur dengan Undang-undang tersendiri.
            (5)       Cukup jelas.
            (6)       Yang dimaksud dengan tidak layak adalah lusuh, rusak sebagian atau seluruhnya karena terbakar,
robek ataupun karena sebab-sebab lainnya.
            (7)       Cukup jelas.

Pasal 27.

            (l)        Yang dimaksud dengan penukaran uang dalam ayat ini, ialah penukaran uang dengan berbagai
kopur lainnya. Jika dianggap perlu Bank dapat menunjuk badan-badan lain untuk melancarkan
penukaran uang.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.
            (4)       Cukup jelas.

Pasal 28.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
            (4)       Penukaran ini sudah tentu dapat dilakukan dengan perantaraan cabang Bank.
            (5)       Cukup jelas.
            (6)       Cukup jelas.

Pasal 29.

            (1)       Tugas tersebut dalam pasal ini disandarkan kepada sifat dan kedudukan Bank sebagai pembina dan
pengawas perbankan. Dalam rangka tugas tersebut Bank memajukan perkembangan yang sehat dari
perbankan dan perkreditan serta menjaga kepentingan masyarakat yang mempercayakan uangnya
kepada Bank-bank. Bank-bank sebagai perusahaan diselenggarakan berdasarkan azas-azas ekonomi
perusahaan yang sehat dan wajar.
            (2)       Cukup jelas.

Pasal 30.

            Dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah memungkinkan, untuk lebih menjamin
uang fihak ketiga yang dipercayakan kepada Bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan
pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

            Di samping itu dalam rangka membimbing perbankan Bank mengusahakan pendidikan dengan tujuan
mempertinggi mutu dan keahlian para pegawai perbankan.

Pasal 31.

            Cukup jelas.

Pasal 32.

            (1)       Bank menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu.
                        Di samping itu Bank dapat menggunakan alat-alat kebijaksanaan moneter antara lain tingkat dan
struktur bunga guna menjamin terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah sebaikbaiknya.
            (2)       Apabila dianggap perlu, Bank menyediakan kredit likwiditas kepada perbankan untuk bidang-bidang
yang sesuai dengan kebijaksanaan kredit yang telah ditetapkan. Pemberian kredit tersebut dilakukan
dengan cara-cara seperti termaksud dalam ayat ini.
            (3)       Cukup jelas.
            (4)       Cukup jelas.
            (5)       Penyertaan Bank dalam Lembaga-lembaga keuangan masih dimungkinkan dengan alasan guna
mendorong berkembangnya Lembaga-lembaga tersebut dengan sebaik-baiknya. Penyertaan yang
dilakukan oleh Bank hanya bersifat sementara yang berarti bahwa Bank mencabut kembali
partisipasinya bilamana lembaga tersebut telah berkembang dengan baik. Yang dimaksud dengan
"Lembaga Keuangan" termasuk pula lembaga keuangan swasta. Adapun yang dimaksud dengan
cadangan ialah cadangan umum.

Pasal 33.

            (1)       Ketentuan dalam pasal ini mengatur wewenang dari Bank sebagai Bank Sentral untuk melakukan
hal-hal yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan dan pembinaan,
terutama dalam penggunaan dana-dana dari Lembaga-lembaga Keuangan (termasuk badan-badan
yang menjalankan lalu-lintas cek dan giro) dan badan-badan penanaman modal (institutional
investors) guna memajukan perkembangan yang sehat dari urusan perkreditan.
                        Penggunaan dana-dana oleh badan-badan asuransi dikecualikan dari ketentuan ini karena diatur
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
khusus dalam Undang-undang tersendiri.

            (2)       Cukup jelas.

Pasal 34.

            (1)       Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini, maka Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas
umum Negara dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia.

            (2)       Bank wajib menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah di antara kantor-kantornya.
            (3)       Dalam pengeluaran surat-surat hutang atas beban Negara, bank wajib memberikan bantuan sebesar-
besarnya. Dengan adanya ketentuan tersebut di atas, maka dimungkinkan pemusatan dari
penyimpanan semua Keuangan Negara sehingga dapat dicapai penata-usahaan yang lebih effisien
dari penerimaan dan pengeluaran Negara.
            (4)       Cukup jelas.

Pasal 35.

            (1)       Untuk memenuhi kekurangan likwiditas, Bank dapat memberikan kepada Pemerintah kredit dalam
rekening-koran atas jaminan penuh dalam kertas perbendaharaan Negara. Kredit itu dapat diberikan
di sampigng, untuk membiayai kekurangan pendapatan karena ketidak-samaan waktu antara
pendapatan dan pengeluaran, juga untuk membiayai defisit sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

                        Apabila dalam tahun Anggaran yang sedang berjalan terdapat tanda-tanda bahwa kredit yang
dibutuhkan itu akan melampaui jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
tersebut, maka Pemerintah wajib dengan segera melaporkannya dan mengajukan tambahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.

                        Sebelum tambahan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Bank tidak diperkenankan
untuk memberi kredit kepada Pemerintah.

            (2)       Cukup jelas.

            (3)       Cukup jelas.

            (4)       Cukup jelas.

            (5)       Apabila tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) bulan, Pemerintah wajib memberikan, laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang
realisasi penggunaan kredit atas dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersangkutan
disertai usul-usul penyelesaiannya.
                        Dalam hubungan ini selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan cara penyelesaian kredit
dalam rangka usaha mencapai stabilitas nilai rupiah.
                        Mengingat bahwa cara demikian baru untuk pertama kali dilakukan, maka Dewan Perwakilan Rakyat
perlu pula menetapkan cara penyelesaian dari kredit Pemerintah yang ada pada dewasa ini. sehingga
dengan demikian Pemerintah dapat mulai dengan lembaran baru dalam melaksanakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 36.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]

            (1)       Apabila penerimaan Negara dari Pajak, laba perusahaan- perusahaan Negara dan lain sebagainya
tidak cukup untuk membiayai pengeluaran Negara seluruhnya, maka kekurangan tersebut diatas
harus diusahakan sedapat mungkin ditutup dengan hasil pinjaman-pinjaman dari masyarakat.
                        Dalam penempatan pindjaman-pinjaman Negara yang diatur oleh/atau berdasarkan Undang-
undang sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut Bank memberikan
bantuannya secara aktif.
            (2)       Cukup jelas.

Pasal 37.

            Dalam menjalankan tugasnya Bank wajib berusaha menciptakan suatu iklim yang sebaik-baiknya untuk
dapat mendorong masyarakat menyimpan dana-dananya ke dalam perbankan atau menjalankan kegiatan usahanya
dengan mempergunakan jasa-jasa perbankan.

Pasal 38.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Dengan adanya ketentuan dalam ayat ini, maka Bank adalah satu-satunya Lembaga Negara yang
menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata-usaha cadangan emas dan devisa milik Negara.
Termasuk pula dalam cadangan emas dan devisa adalah hak atas devisa yang dapat setiap waktu
ditarik (drawing rights)  dari sesuatu badan keuangan internasional. Pemerintah menetapkan syarat-
syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengakibatkan
kewajiban pembayaran atas beban dadangan emas dan devisa milik Negara dengan maksud untuk
dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara kemapuan dan kewajiban. Oleh karena
berdasarkan perkembangan keadanan devisa pada dewasa ini sulit untuk menetapkan jumlah
cadangan minimum emas dan devisa milik Negara yang harus dipelihara, maka untuk sementara
waktu penetapan jumlah cadangan minimum tersebut ditetapkan jumlah cadangan minimum
tersebut ditetapkan oleh Bank. Apabila keadaan telah memungkinkan kembali, maka penetapan
cadangan minimum emas dan devisa milik Negara sewajarnya dilakukan dengan Undang-undang
berdasarkan perbandingan yang lebih tepat antara kemampuan dan kewajiban.

Pasal 39.

            (1)       Dengan pasal ini kepada Bank diberikan wewenang untuk mengambil tindakan pengamanan yang
dipandangnya perlu, apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang
mengakibatkan turunnya cadangan emas dan devisa milik Negara, dibawah cadangan minimum yang
telah ditetapkan.
                        Dengan sendirinya perkembangan tersebut diatas dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Pemerintah
melalui Dewan Moneter. Dewan Moneter meneruskan persoalan tersebut kepada Pemerintah dengan
disertai pertimbangan-pertimbangannya.
            (2)       Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Direksi Bank menjyampaikan laporan
tersebut, Pemerintah wajib menetapkan tindakan-tindakan selanjutnya untuk mengatasi keadaan
tersebut.

Pasal 40.

            Cukup jelas.

Pasal 41.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
            Bank menyelenggarakan usaha-usaha dalam pasal ini semata-mata dalam rangka tugasnya sebagai Bank
Sentral.
            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan menguangkan kepada Bank kertas-kertas
berharga sebagaimana dimaksudkan dalam ayat ini.
            (4)       Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan Bank secara aktif turut serta dalam pasar uang
dan modal.
            (5)       Cukup jelas.
            (6)       Cukup jelas.
            (7)       Cukup jelas.

Pasal 42.

            Cukup jelas.

Pasal 43.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.
            (4)       Cukup jelas.
            (5)       Cukup jelas.

Pasal 44.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.

Pasal 45.

            Cukup jelas.

Pasal 46.

            Laporan tahunan ini diumumkan oleh Bank secara luas kepada masyarakat.

Pasal 47.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.-
            (4)       Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang disusun oleh Direksi
menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan perhitungan laba-rugi
tersebut.
            (5)       Cukup jelas.
            (6)       Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya masuk dalam Kas Negara.
                        Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan di
bidang sosial.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
Pasal 48.

            Keterangan dan bahan-bahan yang diminta oleh Bank bukan untuk maksud pemeriksaan melainkan
diperlukan antara lain guna penyusunan laporan di bidang ekonomi dan keuangan yang sifatnya sangat luas.

            Keterangan-keterangan dan bahan-bahan dari perbankan dapat diminta oleh Bank berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.

Pasal 49.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.

Pasal 50.

            Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya tugas dan kewajiban Bank secara effektif.

Pasal 51.

            (1)       Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka untuk permodalan
Bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank Negara Indonesia Unit I yang
belum dibagikan, dipindahkan ke rekening modal Bank.
                        Selama modal Bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian sisa laba Bank yang
menurut Pasal 47 ayat (6) huruf a diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke rekening modal.
                        Agar modal Bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari
sisa laba termaksud Pasal 47 ayat (6) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 52.

            Cukup jelas.

Pasal 53.

            Cukup jelas.

Pasal 54.

            (1)       Cukup jelas.
            (1)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.

Pasal 55.

            Cukup jelas.

Pasal 56.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
            Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan oleh karena persiapan-
persiapan di dalam dan di luar Negeri yang diperlukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan Bank
Negara Indnesia Unit I ke dalam Bank Indonesia harus selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, Bank Indonesia dapat melakukan tugasnva dengan lancar.

Pasal 49

(1)       Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan
Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah tidak memberikan keterangan- keterangan
yang diperoleh karena jabatannya kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk
memenuhi kewajiban menurut Undang-undang ini.
            (2)       Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan
Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/ atau denda setinggi-
tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
            (3)       Tindak pidana tersebut pada ayat (2) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 50

Apabila kewajiban tersebut dalam Pasal 48 Undang-undang ini tidak dipenuhi oleh Badan-badan atau
kesatuan-kesatuan ekonomi, maka yang bersangkutan dapat dihukum dengan hukuman denda sebanyak-
banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Pasal 51

(1)       Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank negara Indonesia Unit I
sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan
kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank.
            (2)       Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II, III,
IV dan V sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi
hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank-bank Negara yang masing-masing akan
dibentuk dengan Undang-undang tersendiri.
            (3)       Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Gubernur dan Direktur-direktur serta pegawai lainnya
pada Bank Negara Indonesia Unit I tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ketentuan lebih lanjut.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]

Pasal 52

Untuk menjamin konstinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari Direktur dapat
diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf a.

Pasal 53

Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan
dan berakhir pada tanggal 31 Maret 1969.

Pasal 54

(1)       Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka uang kertas Bank Indonesia serta uang kertas
logam Pemerintah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap sifatnya sebagai
alat pembayaran yang sah.
            (2)       Dengan pengeluaran Undang-Undang ini, maka Undang- undang tentang Mata Uang Tahun 1951
dengan tambahan dan perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
            (3)       Segala peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953 dan
Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Undang-undang ini tetap berlaku.

Pasal 55

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                                                Pasal 56.
            Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Indonesia 1968", Saat mulai berlakunya Undang-
undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

            Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1968.
Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.

ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1968
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
TENTANG
BANK SENTRAL.

A. PENJELASAN UMUM.

            I.          Dalam membangun suatu tata-perekonomian nasional yang berlandaskan suatu demokrasi
ekonominya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila, perlu digali
dan diolah segala kekuatan ekonomi potensiil menjadi, kekuatan ekonomi riil dengan mempergunakan segala
potensi dan daya rakyat itu sendiri.
            Berhubung dengan itu maka perbankan sebagai salah satu kekuatan ekonomi potensiil dan suatu aparatur
yang berkewajiban turut serta dalam menanggulangi kesulitan dibidang ekonomi dan moneter perlu dinilai kembali
untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan
pembangunan. Sebagai langkah kearah usaha penyehatan tata- perbankan pada umumnya, maka dianggap perlu
untuk membangun kembali Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam menjaga
dan memelihara kestabilan intern maupun kestabilan ekstern dari nilai satuan Rupiah kita guna mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan.
            Dengan membangun kembali Bank Sentral, maka pengintegrasian bank-bank Pemerintah ke dalam bank
Negara Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 perlu ditinjau kembali
dan disesuaikan dengan maksud tersebut diatas. Sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar
1945, maka Bank Sentral tersebut diberi nama "Bank Indonesia". Oleh karena itu dengan Undang-undang ini segala
hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam
Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 beralih menjadi hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan dari
Bank Indonesia. Sebagai lanjutan dari pada pengalihan Bank Negara Indonesia Unit I ini maka pada saat yang
bersamaan juga Unit-unit lainnya yang tergabung dalam Bank Negara Indonesia itu perlu dialihkan kepada Bank-
bank Negara lain yang akan dibentuk dengan Undang-undang tersendiri.

            II.         Sejalan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dimana kekuasaan
Pemerintah berada ditangan Presiden, sedangkan para Menteri adalah menjadi pembantunya maka penetapan
kebijaksanaan di bidang moneter dengan sendirinya berada dalam tangan Presiden.
            Dalam prakteknya penetapan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter itu diolah dan dipersiapkan
terlebih dahulu oleh para Pembantu Presiden.
            Dalam Prakteknya penetapan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter itu diolah dan dipersiapkan
terlebih dahulu oleh para Pembantu Presiden.
            Oleh karena penelaahan persoalan moneter itu memerlukan koordinasi dan synkhronisasi mengenai pelbagai
bidang, maka dianggap perlu untuk membentuk suatu Dewan yang terdiri dari Menteri-menteri yang memimpin
bidang keuangan dan perekonomian serta Gubernur Bank Sentral, yang bertugas membantu Pemerintah dalam
pemikiran, perencanaan dan penetapan kebijaksanaan di bidang moneter.
            Dewan tersebut diberi nama Dewan Moneter.
            Jumlah Anggota Dewan Moneter ini besarnya dibatasi dengan maksud agar Dewan ini tidak menjadi terlalu
besar dan dapat bekerja secara cepat dan tepat.
            Sungguhpun demikian, oleh karena bidang moneter itu menyangkut pula bidang-bidang ekonomi dan
pembangunan lainnya, maka jika dianggap perlu, Pemerintah dapat menambahkan beberapa orang Menteri sebagai
anggota penasehat pada Dewan Moneter.

            Disamping tugas tersebut diatas, maka dalam pelakasanaan kebijaksanaan moneter itu perlu juga adanya
koordinasi dan synkhronisasi serta kesatuan pimpinan yang dapat menjamin terlaksananya kebijaksanaan tersebut.

            Berhubung dengan itu maka Dewan Moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinasikan
pelaksanaaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

            Dari uraian diatas jelaslah bahwa Dewan Moneter itu tidak lain daripada suatu alat Pemerintah yang terdiri
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
dari beberapa Menteri ditambah Gubernur Bank Sentral guna membantu Pemerintah secara effisien dalam
mempersiapkan serta dalam memimpin pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Dalam hubungan ini kedudukan
Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter mempunyai arti khusus, disebabkan oleh karena Bank Sentral dalam
struktur pemerintahan berkedudukan di luar Departemen-departemen, sedangkan Gubernur Bank Sentral tidak
mempunyai kedudukan sebagai Menteri.

            Bank Sentral adalah suatu Lembaga Negara yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan
kebijaksanaan moneter, sehingga karena itu Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

            Dengan kedudukannya di luar Departemen-departemen, Bank Sentral kini dapat menilai kebutuhan dan
kemampuan perekonomian Negara lebih obyektif dan bertindak berdasarkan wewenang yang tercantum dalam
Undang-undang ini.

            Berhubung dengan itu kedudukan Gubernur Sentral dalam Dewan Moneter akan membawa pandangan dan
pendapat yang sesuai dengan situasi moneter yarg dihadapinya, dan karena itu kepada Bank Sentral diberikan
wewenang untuk mengajukan pendapatan-pendapatannya secara khusus kepada Pemerintah apabila keputusan
yang diambil oleh Dewan Moneter itu menurut pertimbangannya tidak atau kurang sesuai dengan situasi moneter
yang dihadapinya atau prinsip-prinsip ekonomi yang obyektif dan realistis.

            Dengan demikian Pemerintah mempunyai bahan-bahan tambahan untuk dapat mempertimbangkan
kebijaksanaannya dibidang moneter secara lebih obyektif dan rasionil.

            III.       Sungguhpun Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis kebijaksanaan Pemerintah
di bidang moneter, namun dalam Undang-undang ini kepada Bank Sentral diberikan beberapa wewenang yang
ditujukan ke arah pemeliharaan dan jaminan dari pelaksanaan kebijaksanaan moneter itu yang sesuai dengan
kebutuhan penjagaan kestabilan nilai satuan uang rupiah dan perkembangan produksi dan pembangunan guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.

            Wewenang-wewenang tersebut adalah antara lain:

a.         Dibidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
                        Pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah oleh Bank Sentral hanya dilakukan
dalam batas-batas Anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan jaminan kertas
perbendaharaan. Permintaan kredit yang melebihi batas-batas tersebut diatas hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ini berarti bahwa Bank Sentral diberi wewenang untuk menolak
permintaan kredit dari Pemerintah sebelum Anggaran tambahan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
                        Memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan sekarang  ini, maka dalam Undang-undang
ini batas-batas terhadap pemberian kredit dalam rekening-koran kepada  Pemerintah ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara.
                        Apabila keadaan ekonomi dan keuangan berubah sedemikian rupa hingga dapat diusahakan kembali
adanya kestabilan moneter maka batas-batas dalam pengendalian pembelian kredit kepada Pemerintah ini
perlu ditinjau kembali.

b.         Di bidang perkreditan.
                        Bank Sentral dan perbankan pada umumnya diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan
dalam rencana kredit. Rencana kredit tersebut disusun oleh Bank Sentral untuk diajukan kepada Pemerintah
melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rencana moneter.
                        Sebagai bangkers bank, Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk
tujuan peningkatan produksi dan lain-lain sesuai dengan program Pemerintah, sedangkan sebagai lender of
last resort Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
kesulitan likwiditas yang dihadapinya dalam keadaan darurat.
                        Dalam hal ini pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Sentral, dilakukan dalam rangka program
Pemerintah dan  dalam batas-batas yang ditetapkan oleh rencana kredit dari tahun yang bersangkutan.
                        Disamping itu Bank Sentral mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kwantitatif dan
kwalitatif dibidang perkreditan bagi perbankan, satu dan lain dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan
moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

c.         Dibidang devisa.

                        Dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Sentral
menyusun rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha-usaha
pembangunan dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional.
                        Rencana devisa tersebut diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka
penyusunan rencana moneter.
                        Untuk keperluan ini Bank Sentral antara lain menetapkan dan memelihara cadangan minimum
dibidang devisa dalam pertandingan yang layak terhadap kewajiban internasional.       Apabila
perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang menunjukkan turunnya cadangan
devisa dan emas milik Negara dibawah cadangan minimum, maka Bank mendahului Keputusan Pemerintah
tentang hal ini wajib mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu untuk mengembalikan
keseimbangan dalam neraca pembayaran tersebut.

d.         Dibidang pembinaan dan pengawasan Bank.

                        Bank Sentral berkewajiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan di Indonesia, baik dari
sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likwiditas dan solvabilitas
bank maupun dan sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit
bank.
                        Kewajiban tersebut diatas dilakukan dalam rangka usaha perkembangan yang sehat dari urusan
kredit dan urusan perbankan.

            IV.       Sebagaimana dimaklumi, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (termasuk anggaran
pembangunan), rencana kredit dan rencana devisa merupakan komponen-komponen dari rencana
moneter, yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan efek-efek moneter yang telah
diperhitungkan oleh Pemerintah berdasarkan suatu program ekonomi jangka pendek dan jangka
panjang, yang telah ditetapkan bagi tahun yang bersangkutan.
                        Bersama-sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap tahunnya diajukan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui, maka dalam Nota Keuangan yang
diajukan itu dicantumkan pula komponen-komponen lainnya yaitu rencana kredit dan rencana
devisa.
                        Dalam rangka rencana moneter tersebut, maka dalam Nota Keuangan dinyatakan pula oleh
Pemerintah jumlah maksimum uang yang dapat diedarkan oleh Bank Sentral untuk tahun yang
bersangkutan. Penetapan jumlah maksimum uang yang dapat diedarkan itu pada dasarnya
merupakan pembatasan yang pada dewasa ini berdasarkan keadaan ekonomi dan keuangan Negara
dapat diletakkan terhadap Bank Sentral sebagai Bank yang mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang yang merupakan alat pembayaran yang sah.
                        Apabila keadaan ekonomi keuangan berubah sedemikian rupa, hingga memungkinkan diusahakan
kembali adanya suatu kestabilan moneter, maka batas-batas dalam pengendalian pengedaran uang
oleh Bak Sentral itu perlu ditinjau kembali. Dalam hubungan ini dapat kiranya diusahakan adanya
suatu jaminan berupa emas dan devisa milik Negara dalam perbandingan yang wajar terhadap
jumlah uang yang beredar, satu dan lain untuk mengembalikan dan mempertinggi kepercayaan
terhadap Rupiah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

            (1)       Bank Sentral berdasarkan Undang-undang ini diberi nama "Bank Indonesia", sesuai dengan bunyi
penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum
dagang Eropah, Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-
orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda
yang takluk pada hukum adat.

Pasal 2.

            Cukup jelas.

Pasal 3.

            (1)       Cukup jelas.
            (2)       Cukup jelas.

Pasal 4.

            (1)       Sebagai Badan Hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai modal yang merupakan
kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya Bank dalam
menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
            (2)       Cukup jelas.

Pasal 5.

            (1)       Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam
melakukan tugas dan usahanya seperti dalam Bab IV, X dan XI.

            (2)       Cukup jelas.

Pasal 6.

            (1)       Cadangan tujuan dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan
untuk tujuan tertentu, yaitu untuk biaya penggantian/pembaharuan milik tetap dan perlengkapan
yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank.

            (2)       Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata dalam tata-buku Bank,
sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang
sebenarnya.

Pasal 7.

            Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum.

Pasal 8.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]

            (1)       Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum.
            (2)       Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum.

Pasal 9.

            (1)       Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum.
            (2)       Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum.

Pasal 10.

            (1)       Dengan tidak mengurangi jumlah Anggota yang ditetapkan dalam pasal ini maka komposisi dari pada
Anggota Dewan Moneter disesuaikan dengan struktur dan organisasi Pemerintah.

                        Kecuali Gubernur, maka Anggota-anggota Dewan Moneter lainnya terdiri dari Menteri-menteri.
            (2)       Cukup jelas.
            (3)       Cukup jelas.
            (4)       Anggota penasehat dapat memberikan nasehat-nasehat kepada Dewan Moneter baik diminta maupun
tidak diminta. Komposisi dari pada Anggota Penasehat disesuaikan dengan kebutuhan dalam bidang
moneter.

                        Juga Anggota-anggota penasehat ini harus terdiri dari Menteri-menteri.
            (5)       Demi kelancaran dan kelengkapan penata-usahaan maka Sekretariat Dewan Moneter
diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.