Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI RIAU DI PEKANBARU DAN PERUBAHAN

UU No. 13 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Riau yang berkedudukan di Pekanbaru.

(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum

semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

Pasal 2

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri
dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang pada
saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang, tetap didaftar,
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi
Riau.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---