(1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang
disebut dalam Undang-undang ini.
(2) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yangepkumham.go mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan
atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang
berkepentingan;
- Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya
dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap
tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tanda-tangan;
- Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea
Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan
pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi
sebagaimana mestinya;
- Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro
yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-
kemudian.
