Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

UU No. 13 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

1. Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.

1. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau
penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

1. Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang
menghasilkan penemuan.

---

PRESIDEN

1. Pemegang...
1. Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang
yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar
dalam Daftar Umum Paten.

1. Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat
oleh Manteri, atau Kantor Paten Internasional untuk melakukan
penelusuran dan pemeriksaan terhadap permintaan paten.

1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya
meliputi pembinaan paten.

1. Kantor Paten adalah satuan organisasi di lingkungan departemen
yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan

permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak
merupakan bagian dari penemuan terdahulu.

(2) Penemuan terdahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah penemuan yang pada saat atau sebelum:
- tanggal pengajuan permintaan paten, atau
- tanggal penerimaan permintaan paten dengan hak prioritas
apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas, telah
diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu
tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan
penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia
dengan penguraian lisan atau melalui peragaan
penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan
seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permintaan
paten diajukan:

---

PRESIDEN

- penemuan...
- penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di
Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
- penemuan itu telah digunakan di Indonesia oleh penemuannya
dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan
pengembangan.

(2) Penemuan juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam

jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum permintaan paten
diajukan, ternyata ada orang lain yang mengumumkan dengan
cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan
yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan

memiliki kualitas penemuan yang sederhana tetapi mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk Paten Sederhana.

(2) Syarat kebaruan pada penemuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan
di Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menghapus ketentuan huruf b dan
huruf c, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Paten tidak diberikan untuk:
- penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum
atau kesusilaan;
- dihapus;
- dihapus;

---

PRESIDEN

- penemuan…
- penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan,
tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau
berkaitan dengan metode tersebut;
- penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika.

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun

terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten.

(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam

Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pemegang Paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten

yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya:
- dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten;
- dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

---

PRESIDEN

(2) Dalam...

(2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa

persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
dihasilkan dari penggunaan paten proses yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambahkan ketentuan baru
yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pemenang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah

Negara Republik Indonesia.

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagai mana dimaksud dalam ayat

(1) apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya

layak bila dibuat dengan skala regional.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat

disetujui Kantor Paten apabila diajukan permintaan tertulis oleh
Pemegang Paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang
diberikan oleh instansi yang berwenang.

(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan

permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat
produk yang bersangkutan telah dilindungi paten berdasarkan
Undang-undang ini, maka Pemegang Paten proses yang bersangkutan
berhak atas dasar ketentuan Pasal 17 ayat (2) melakukan upaya hukum
terhadap produk yang diimpor tersebut, apabila produk tersebut telah
dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi paten.

1. Ketentuan Pasal 22 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:

---

PRESIDEN

### Pasal 33…

Pasal 33

(1) Permintaan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan

surat permintaan paten oleh Kantor Paten, setelah
diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25.

(2) Tanggal penerimaan permintaan paten adalah tanggal pada saat

Kantor Paten menerima surat permintaan paten yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(3) Tanggal penerimaan surat permintaan paten dicatat secara khusus

oleh Kantor Paten.

1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Permintaan paten dapat diubah dengan cara menambah atau

mengurangi jumlah klaim dengan ketentuan bahwa perubahan
tersebut tidak boleh menambahkan hal yang baru sehingga
memperluas lingkup penemuan yang telah diajukan dalam
permintaan semula.

(2) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permintaan
semula.

1. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

dapat diajukan secara terpisah dalam satu permintaan atau lebih,
tetapi dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang
dimintakan dalam setiap permintaan tersebut tidak boleh
menambahkan hal yang baru sehingga memperluas lingkup
perlindungan yang telah diajukan dalam permintaan semula.

(2) Dalam hal perubahan tersebut berupa pemecahan permintaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permintaan tersebut
dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggal
pengajuan permintaan semula.

---

PRESIDEN

1. Ketentuan…

1. Ketentuan Pasal 42 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 43 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 44 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Kantor Paten mengumumkan permintaan paten yang telah

memenuhi ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 serta permintaan
tidak ditarik kembali.

(2) Pengumuman dilakukan:

- 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permintaan paten; atau
- 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten
diajukan dengan hak prioritas.

1. Ketentuan Pasal 49 huruf b dihapus dan ditambahkan dua ketentuan
baru yang dijadikan huruf f dan g, sehingga keseluruhan Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
- nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas
penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
- dihapus;
- judul penemuan;
- tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan
paten dengan hak prioritas: tanggal, nomor dan negara di mana
permintaan paten yang pertama kali diajukan;
- abstrak;
- klasifikasi penemuan;
- gambar, jika ada.

---

PRESIDEN

1. Ketentuan…

1. Ketentuan Pasal 56 diubah dengan menambah ketentuan baru yang
dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

(1) Permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan substantif harus

diajukan paling lambat dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak tanggal penerimaan permintaan paten, tetapi tidak lebih
awal dari tanggal berakhirnya pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48.

(2) Apabila permintaan pemeriksaan tidak dilakukan setelah batas

waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lewat, atau biaya
untuk itu tidak dibayar, permintaan paten dianggap telah ditarik
kembali.

(3) Kantor Paten memberitahukan secara tertulis anggapan mengenai

ditariknya kembali permintaan paten tersebut kepada orang yang
mengajukan permintaan paten, dengan tembusan kepada penemu
atau yang berhak atas penemuan apabila permintaan paten
diajukan oleh kuasanya.

(4) Pemeriksaan substantif yang diajukan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) baru dilaksanakan Kantor Paten setelah
berakhirnya masa pengumuman tersebut.

1. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Kantor Paten dapat

meminta bantuan ahli dan atau menggunakan fasilitas yang
diperlukan kepada instansi Pemerintah lainnya atau pemeriksa
Paten pada Kantor Paten lain.
1. Penggunaan bantuan ahli atau fasilitas atau Pemeriksa Paten pada
Kantor Paten lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban
untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang dimintakan paten.

1. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 59 berbunyi

---

PRESIDEN

sebagai berikut:

### Pasal 59…

Pasal 59

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Paten

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.

(2) Pemeriksa Paten pada Kantor Paten berkedudukan sebagai

pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
berdasarkan syarat-syarat tertentu.

(3) Kepada Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 60
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Dalam hal Pemeriksaan Paten melaporkan bahwa penemuan

yang dimintakan paten ternyata mengandung ketidakjelasan atau
kekurangan lain yang dinilai penting, Kantor Paten
memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut
kepada orang yang mengajukan permintaan paten.

(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci

mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain
yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan atau
referensi yang digunakan dalam pemeriksaan berikut jangka
waktu pemenuhannya.

(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) orang yang mengajukan permintaan paten tidak
memberikan penjelasan atau memenuhi kekurangan termasuk
melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permintaan yang
telah diajukannya dalam waktu yang ditentukan, Kantor Paten
menolak permintaan paten tersebut.

1. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Kantor Paten berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui

---

PRESIDEN

permintaan paten dan dengan demikian memberi paten, atau menolaknya,
dalam waktu selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan substantif.
1. Ketentuan...

1. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Paten

menunjukkan bahwa penemuan yang dimintakan paten tidak
memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 39, dan Pasal 60, atau merupakan penemuan
yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 7, Kantor Paten
harus menolak permintaan paten tersebut dan
memberitahukannya secara tertulis kepada orang yang
mengajukan permintaan paten.

(2) Dalam hal permintaan paten yang diajukan oleh kuasa, maka

salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas

penemuan tersebut.

(3) Surat Pemberitahuan yang berisikan penolakan permintaan paten

harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan
yang menjadi dasar penolakan.

1. Ketentuan Pasal 63 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 71 ayat (1) dirubah, sehingga keseluruhan Pasal 71
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Permintaan banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding Paten

selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan
permintaan banding.

(2) Keputusan Komisi Banding Paten bersifat final.

(3) Dalam hal Komisi Banding Paten menerima permintaan banding,

Kantor Paten memberikan Surat Paten sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.

(4) Apabila Komisi Banding Paten menolak permintaan banding,

Kantor Paten segera memberitahukan penolakan tersebut.

1. Ketentuan Pasal 79 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru

---

PRESIDEN

yang dijadikan ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 79 berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 79…

Pasal 79

(1) Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Kantor Paten dan dimuat

dalam daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1a) Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor Paten
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka perjanjian lisensi
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(2) syarat dan tata cara pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 82 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru
yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 82 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Setiap orang setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam)

bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten, dapat,
mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada pengadilan negeri
untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.

(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang
bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh Pemegang
Paten padahal kesempatan untuk melaksanakannya secara
komersial sepatutnya ditempuh.
(2a) Permintaan Lisensi Wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah
paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan
oleh Pemegang Paten atau Pemegang Lisensinya dalam bentuk
dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.

(3) Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan

keadaan, Pemerintah dapat menetapkan bahwa pada tahap awal
pelaksanaan Undang-undang ini permintaan Lisensi Wajib,
diajukan kepada pengadilan negeri tertentu.

1. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 83
berbunyi sebagai berikut:

---

PRESIDEN

### Pasal 83…

Pasal 83

(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

ayat (2), Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila:
- orang yang mengajukan permintaan tersebut dapat
menunjukkan bukti yang menyakinkan bahwa ia:
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri
paten yang bersangkutan secara penuh.
1. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten
yang bersangkutan secepatnya.
1. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka
waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari
Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
- pengadilan negeri berpendapat bahwa paten tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak
dan dapat memberi kemanfaatan kepada sebagian besar
masyarakat.

(2) Pemeriksaan atas permintaan Lisensi Wajib dilakukan oleh

pengadilan negeri dalam suatu persidangan dengan
mendengarkan pula pendapat ahli dari Kantor Paten dan
Pemegang Paten yang bersangkutan.

(3) Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih

lama dari jangka waktu pelaksanaan paten yang diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83 pengadilan negeri memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 belum cukup bagi Pemegang
Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia, atau dalam
lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
pengadilan negeri dapat menetapkan penundaan untuk sementara waktu
proses persidangan tersebut atau menolaknya.

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 86 diubah dengan menambahkan dua ketentuan
baru yang dijadikan huruf a dan huruf g, sehingga keseluruhan

### Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 86…

Pasal 86

Dalam putusan pengadilan negeri mengenai pemberian Lisensi
Wajib dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
- Lisensi Wajib bersifat non-eksklusif;
- alasan pemberian Lisensi Wajib;
- bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk
dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;
- jangka waktu Lisensi Wajib;
- besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang Lisensi Wajib
kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
- syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat
membatalkannya;
- Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pasar di dalam negeri;
- lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak
yang bersangkutan secara adil.

1. Ketentuan Pasal 88 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru
yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 88

(1) Lisensi Wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh

Pemegang Paten atas dasar alasan bahwa pelaksanaan patennya
tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lainnya
yang telah ada.

(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

hanya dapat dipertimbangkan apabila paten yang akan
dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan
teknologi yang nyata-nyata lebih maju daripada paten yang telah
ada tersebut.
(2a) Dalam hal Lisensi Wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) maka:

---

PRESIDEN

- Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi
untuk menggunakan paten pihak lainnya berdasarkan
persyaratan yang wajar.

- penggunaan...
- penggunaan paten oleh Pemegang Lisensi tidak dapat
dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan paten
lainnya.

(3) Ketentuan mengenai pengajuan permintaan kepada pengadilan

negeri, pembayaran royalti, isi putusan pengadilan, pendaftaran
dan pencatatan, serta jangka waktu atau pembatalan Lisensi
Wajib yang diatur dalam Bagian Ketiga Bab ini berlaku pula
dalam hal permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), kecuali ketentuan mengenai jangka
waktu pengajuan permintaan sebagaimana diatur dalam Pasal 82
ayat (1).

1. Ketentuan Pasal 89 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 89
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

(1) Atas permintaan Pemegang Paten, pengadilan negeri dapat

membatalkan Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib
tidak ada lagi;
- Penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi
Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang
sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
- Penerima Lisensi Wajib tidak lagi mentaati syarat dan
ketentuan lainnya termasuk kewajiban pembayaran royalti
yang ditetapkan dalam pemberian Lisensi Wajib.

(2) Dalam hal pengadilan negeri memutuskan pembatalan Lisensi

Wajib, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal
putusan pengadilan negeri wajib menyampaikan salinan putusan
tersebut kepada Kantor Paten untuk dicatat dalam Daftar Umum
Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

(3) Kantor Paten wajib memberitahukan pencatatan dan

pengumuman putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) kepada Pemegang Paten, Pemegang Lisensi Wajib
yang dibatalkan dan pengadilan negeri yang memutuskan
pembatalan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari

---

PRESIDEN

sejak Kantor Paten menerima salinan putusan pengadilan negeri
tersebut.

1. Ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 92…

Pasal 92

(1) Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan

bersamaan dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan
usaha yang menggunakan paten yang bersangkutan atau karena
pewarisan.

(2) Lisensi Wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh

syarat pemberiannya dan ketentuan lainnya terutama mengenai
jangka waktu dan harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk
dicatat dan dimuat dalam Daftar Umum Paten.

1. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

Paten dinyatakan batal demi hukum oleh Kantor Paten apabila Pemegang
Paten tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya tahunan dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

1. Ketentuan Pasal 97 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 97
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

(1) Gugatan pembatalan paten dapat dilakukan dalam hal:

  • menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan

### Pasal 7, paten tersebut seharusnya tidak diberikan;

- paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan
kepada orang lain untuk penemuan yang sama berdasarkan
Undang-undang ini;
- pemberian Lisensi Wajib ternyata tidak mampu mencegah
terus berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan
dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi
Wajib yang bersangkutan atau tanggal pemberian Lisensi
Wajib yang pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi

---

PRESIDEN

Wajib.

(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a diajukan pihak ketiga kepada Pemegang Paten
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(3) Gugatan...

(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf b dapat diajukan Pemegang Paten atau Pemegang
Lisensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten lain
yang sama dengan patennya dibatalkan.

(4) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Penuntut Umum kepada
Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi Wajib melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 102
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102

(1) Pemegang Lisensi dari paten yang dibatalkan karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b tetap
berhak malaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
lisensi.

(2) Pemegang Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya
masih wajib dilakukannya kepada Pemegang Paten yang
patennya dibatalkan, tetapi wajib membayar royalti untuk sisa
jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten
yang sebenarnya berhak.

1. Ketentuan Pasal 110 diubah dengan menambahkan ketentuan baru
yang dijadikan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 110 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 110

(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu klaim.

(2) Terhadap permintaan Paten Sederhana langsung dilakukan

pemeriksaan yang bersifat substantif.

(3) Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Kantor Paten hanya

memeriksa syarat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

---

PRESIDEN

ayat (2).

1. Ketentuan Pasal 114 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
112 berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 112…

Pasal 112

(1) Jangka waktu Paten Sederhana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 tidak dapat diperpanjang.

(2) Untuk Paten Sederhana tidak dapat dimintakan Lisensi Wajib.

1. Ketentuan Pasal 114 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
114 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 114

(1) Untuk setiap pengajuan permintaan paten, permintaan

pemeriksaan substantif, Surat Keterangan Pemakai Terdahulu,
petikan Daftar Umum Paten dan salinan Surat Paten, salinan
Dokumen Paten, pencatatan pengalihan paten, pencatatan Surat
Perjanjian Lisensi, pendaftaran Lisensi Wajib, serta lain-lainnya
yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib membayar
biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu dan

tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur dengan Keputusan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten

tidak membayar biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam

### Pasal 19 dan Pasal 115, maka paten dinyatakan batal demi

hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu
kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.

(2) Apabila tidak dipenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan

tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan
untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka
paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban

---

PRESIDEN

pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas
tersebut.

(3) Berakhirnya jangka waktu paten karena alasan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Paten dan
diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

1. Judul…

1. Judul Bab XI menjadi "Hak Menggugat dan ketentuan Pasal 121
diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat
(1a), sehingga judul Bab XI dan keseluruhan Pasal 121 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 121

(1) Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada

orang yang berdasarkan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berhak
atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut
dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya
paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat pada
paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk
sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
(1a) Hak menggugat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
surut sejak tanggal penerimaan paten.

(2) Salinan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera

disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat
dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi
Paten.

1. Ketentuan Pasal 122 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru
yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ayat (3) sehingga
keseluruhan Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 122

(1) Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi berhak menggugat ganti

rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 terhadap haknya.
(1a) Pengadilan negeri dapat menolak gugatan ganti rugi

---

PRESIDEN

termasuk penggantian terhadap keuntungan yang seharusnya
diperoleh, apabila tergugat dapat membuktikan bahwa ia tidak
mengetahui atau memiliki alasan yang kuat tentang
ketidaktahuannya bahwa ia telah melanggar paten milik orang
lain yang dilindungi di Indonesia.

(2) Gugatan...

(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b hanya
dapat diterima apabila hasil produksi itu terbukti dibuat dengan
menggunakan penemuan yang telah diberi paten tersebut.

(3) Putusan pengadilan negeri tentang gugatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) oleh panitera
pengadilan negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada
Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum
Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten."

1. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan Pasal 123A, sebagai
berikut:

Pasal 123

(1) Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran terhadap proses yang

dipatenkan, kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak
dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan
tersebut, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan
pelanggaran apabila:
- produk yang dihasilkan melalui proses yang dipatenkan
tersebut merupakan produk baru;
- terdapat kemungkinan bahwa produk tersebut dihasilkan dari
proses yang dipatenkan; dan
- sekalipun telah dilakukan upaya yang cukup untuk itu
Pemegang Paten tidak dapat menentukan proses apa yang
digunakan untuk menghasilkan produk yang diduga
merupakan hasil pelanggaran.

(2) Untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pelanggaran

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim berwenang:
- memerintahkan pemilik paten untuk terlebih dahulu
menyampaikan salinan surat paten bagi proses yang
bersangkutan, dan bukti awal yang memperkuat dugaannya

---

PRESIDEN

tentang pelanggaran atas paten yang dimilikinya; dan
- memerintahkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran
untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkan tersebut
tidak menggunakan proses yang dipatenkan.

(3) Dalam...

(3) Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran paten sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), hakim wajib
mempertimbangkan kepentingan pihak yang diduga melakukan
pelanggaran untuk memperoleh perlindungan terhadap
kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka
pembuktian dipersidangan."

1. Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan Pasal 128A,
sebagai berikut:

Pasal 128

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, maka hakim dapat
memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut
dirampas untuk negara guna dimusnahkan."

1. Ketentuan Pasal 130 ayat (2) diubah dan ayat (3) dipecah menjadi
ayat (3) baru dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 130 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 130

(1) Selain Penyidik Pejabat Negara Republik Indonesia, juga Pejabat

Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan paten,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang paten.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum

---

PRESIDEN

yang diduga melakukan tindak pidana di bidang paten;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
paten;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang
paten;

- melakukan...
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam tindak
pidana di bidang paten; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang paten.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut
Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.

Pasal II

(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, paten

dan Paten Sederhana yang telah diberikan berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dinyatakan
berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan terhitung
sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana
tersebut.

(2) Terhadap permintaan paten dan Paten Sederhana yang telah

diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten yang belum memperoleh keputusan Kantor Paten,
apabila diberikan paten, maka jangka waktu perlindungan
diberikan selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung

---

PRESIDEN

sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.

(3) Pelaksanaan penyesuaian jangka waktu 20 (dua puluh) tahun

bagi paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada
saat pembayaran biaya tahunan untuk paten yang bersangkutan
dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal III

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN