(1) Selain Penyidik Pejabat Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan paten,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang paten.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum
---
PRESIDEN
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang paten;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
paten;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang
paten;
- melakukan...
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam tindak
pidana di bidang paten; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang paten.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut
Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal II
(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, paten
dan Paten Sederhana yang telah diberikan berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dinyatakan
berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan terhitung
sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana
tersebut.
(2) Terhadap permintaan paten dan Paten Sederhana yang telah
diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten yang belum memperoleh keputusan Kantor Paten,
apabila diberikan paten, maka jangka waktu perlindungan
diberikan selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung
---
PRESIDEN
sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.
(3) Pelaksanaan penyesuaian jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
bagi paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada
saat pembayaran biaya tahunan untuk paten yang bersangkutan
dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
ttd.
MOERDIONO
---
PRESIDEN