Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA BIMA

UU No. 13 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan
Nusa Tenggara Timur.

1. Kabupaten...

---

PRESIDEN

1. Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

1. Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998
tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Bima di wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Bima berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bima yang terdiri
atas :

  • Kecamatan Asakota;
  • Kecamatan RasanaE Barat; dan
  • Kecamatan RasanaE Timur.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabupaten Bima dikurangi dengan wilayah Kota Bima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kota Bima mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wera Kabupaten
Bima;

- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wawo
Kabupaten Bima;

- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Belo
Kabupaten Bima; dan

---

PRESIDEN

  • Sebelah...
  • sebelah barat berbatasan dengan daerah Teluk Bima.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Pemerintah Kota Bima

menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Kewenangan Kota Bima mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 8

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima dibentuk sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Bima.

(2) Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima

untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan

---

PRESIDEN

- pengangkatan...
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, jumlah dan komposisi anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tidak berubah
sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, yang

keanggotaannya mewakili kecamatan yang temasuk dalam
wilayah Kota Bima dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bima ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kota Bima.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.

Bagian kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 10

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, dipilih
dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kota Bima.

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Walikota Administratif Bima

diangkat sebagai penjabat Walikota Bima oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa
Tenggara Barat.

---

PRESIDEN

(2) Peresmian...

(2) Peresmian Kota Bima serta pelantikan Penjabat Walikota

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lambat 1 (satu ) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan,
di tempat dan pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kota Bima dan/atau melantik Penjabat Walikota.

Pasal 12

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bima dibentuk
Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota,
Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima,

Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
terkait, Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan Bupati Bima sesuai
dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang meliputi:

- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kota Bima;

- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang
berada di Kota Bima;

- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
Kabupaten Bima yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kota Bima;

- utang-piutang Kabupaten Bima yang kegunaannya untuk Kota
Bima; serta

- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Bima.

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan...

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat
Walikota Bima.

(3) Inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang

pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bima terhitung sejak peresmian Kota Bima sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima.

Pasal 15

(1) Sebelum Kota Bima menetapkan peraturan daerah dan keputusan

kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima
yang berlaku di wilayah Kota Bima tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.

(2) engan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kota Bima.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 April 2002

ttd

---

PRESIDEN