Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan
Nusa Tenggara Timur.
1. Kabupaten...
---
PRESIDEN
1. Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998
tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.
