Membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang
berkedudukan di Pangkal Pinang.
Ditetapkan: 2004-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang
berkedudukan di Pangkal Pinang.
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi
wilayah Provinsi Bangka Belitung.
(2) Seluruh . . .
---
PRESIDEN
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan daerah
hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka
Belitung.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut :
Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Palembang;
Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
---
PRESIDEN