Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG

UU No. 13 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang

berkedudukan di Pangkal Pinang.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi

wilayah Provinsi Bangka Belitung.

(2) Seluruh . . .

---

PRESIDEN

(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung

merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi

Bangka Belitung.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah

hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan daerah

hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka

Belitung.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara

pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut :

  • perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan Tinggi Palembang;

  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi

Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada

Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2004

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd.

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN