Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Agar …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal, 18 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 18 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 133
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2006
I. UMUM
Sebagai perwujudan dari amanat konstitusi yang digariskan dalam Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006, yang merupakan
pelaksanaan kebijakan fiskal dalam fungsi alokasi, distribusi, dan
stabilisasi, disusun berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, penyusunan APBN
Tahun Anggaran 2006 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006
sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pembicaraan
Pendahuluan RAPBN 2006 antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan keadaan, dan untuk mewujudkan
transparansi, akuntabilitas publik, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good governance), APBN Tahun Anggaran 2006
memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. Hal ini berkaitan dengan
telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam ketiga undang-undang dimaksud ditetapkan berbagai ketentuan
baru, yang sekaligus merupakan penyempurnaan dan perubahan yang
bersifat mendasar terhadap ketentuan-ketentuan dan tata cara dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Penyempurnaan
dan perubahan dimaksud di samping sejalan dengan upaya menerapkan
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan
pemerintahan, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dan
mengimplementasi perubahan standar akuntansi pemerintahan yang
mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara
internasional.
Sebagai …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai piranti kebijakan fiskal, APBN Tahun Anggaran 2006 disusun
untuk sejauh mungkin mengakomodasi aspirasi dan kehendak rakyat.
Namun melihat berbagai perkembangan keadaan hingga saat ini, APBN
Tahun Anggaran 2006 masih akan menghadapi banyak tantangan dan
kendala, berkaitan dengan adanya kecenderungan inflasi yang terus naik,
nilai tukar rupiah yang berfluktuasi dan cenderung melemah terhadap
dolar Amerika Serikat, serta perkembangan harga minyak mentah di pasar
internasional yang masih tetap tinggi. Karena itu, untuk menjaga stabilitas
ekonomi makro, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,
dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 diupayakan untuk
menurunkan defisit anggaran, dan sekaligus mengurangi tingkat rasio stok
utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam kerangka menjaga
kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Dengan arah kebijakan fiskal dimaksud, serta mempertimbangkan
berbagai tantangan dan kendala sebagaimana dikemukakan di atas, maka
penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 diarahkan untuk mendukung
pelaksanaan agenda pembangunan sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 sebagai penjabaran Visi
dan Misi Presiden terpilih dalam Pemilu Presiden pada tahun 2004, yaitu:
- Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai;
- Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan
- Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
Di samping itu, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 juga diarahkan
untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas
pembangunan, yaitu: (a) penanggulangan kemiskinan dan pengurangan
kesenjangan; (b) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor;
(c) revitalisasi pertanian dan perdesaan; (d) peningkatan aksesibilitas dan
kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) penegakan hukum, pemberantasan
korupsi, dan reformasi birokrasi; (f) penguatan kemampuan pertahanan,
pemantapan keamanan dan ketertiban serta penyelesaian konflik; serta
(g) rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan
Nias, Sumatera Utara.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan,
Pemerintah secara bersungguh-sungguh telah mengusahakan
terpenuhinya amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pasal 49 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Namun mengingat kemampuan keuangan negara
pada tahun 2006, maka peningkatan anggaran pendidikan belum dapat
memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengalokasikan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, dan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Di samping itu Pemerintah telah
pula memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005
tentang Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional terhadap Undang-
undang …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 tanggal 19 Oktober
2005 dan putusan Nomor 012/PUU-III/2005 tentang pengujian Undang-
undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjadikannya sebagai dasar
rujukan bagi pelaksanaan anggaran pendidikan selanjutnya.
Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro,
membaiknya pola dan kualitas pertumbuhan, meningkatnya peran
investasi yang didukung oleh perbaikan infrastruktur, kebijakan perbaikan
iklim investasi, dan perbaikan ekspor, maka pertumbuhan ekonomi
Indonesia dalam tahun 2006 diperkirakan akan mencapai sekitar 6,2
persen. Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil
yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada
kisaran Rp9.900 per dolar Amerika Serikat. Proyeksi ini didasarkan atas
perkiraan membaiknya investasi portofolio, perkiraan meningkatnya nilai
ekspor, serta makin baiknya koordinasi kebijakan fiskal dan moneter
dalam menjaga kestabilan nilai tukar. Sejalan dengan itu, laju inflasi
diperkirakan dapat dikendalikan pada kisaran 8,0 persen, sedangkan rata-
rata suku bunga SBI-3 bulan diperkirakan berada pada kisaran 9,5
persen. Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan
permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama Amerika Serikat dan
Cina, serta ketergantungan pasokan minyak dunia terhadap OPEC yang
relatif tinggi, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar
internasional dalam tahun 2006 diperkirakan akan berada pada kisaran
US$57,0 per barel, sedangkan tingkat produksi (lifting) diperkirakan
sekitar 1,050 juta barel per hari. Penetapan asumsi-asumsi dalam tahun
2006 telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh masukan yang
disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka penyusunan
APBN 2006.
Selanjutnya, dalam upaya untuk menurunkan defisit APBN, dan
mengurangi tingkat rasio stok utang pemerintah terhadap produk
domestik bruto (PDB) guna mencapai kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability), akan dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan
penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, dan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) termasuk dari deviden BUMN, mengendalikan
dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran belanja negara, serta
mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber pembiayaan anggaran.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka meningkatkan rasio penerimaan
perpajakan terhadap PDB (tax ratio), dan sekaligus meningkatkan
efektivitas pemungutan pajak, menegakkan asas keadilan, dan
meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, kebijakan perpajakan dalam
tahun 2006 akan lebih dititikberatkan pada upaya-upaya sebagai berikut.
Pertama, melakukan reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan
melalui: (i) amandemen Undang-undang Perpajakan (UU PPh, UU PPN dan
PPnBM, serta UU KUP) dan menyempurnakan peraturan pelaksanaannya;
(ii) melanjutkan
ekstensifikasi …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ekstensifikasi perpajakan, dengan antara lain membentuk dan
menyempurnakan bank data dan Nomor Identitas Tunggal (Single Identity
Number/SIN), serta menyempurnakan program pemetaan secara elektronik
(e-mapping) dan pemetaan yang dapat memberikan informasi secara detil
(smart mapping); dan (iii) melanjutkan intensifikasi penerimaan pajak,
antara lain dengan melanjutkan pengembangan pelaksanaan pembukuan
secara elektronik (e-filling), pendaftaran secara elektronik (e-registration),
pembayaran secara elektronik (e-payment), dan konsultasi dalam rangka
pengawasan secara elektronik (e-councelling). Kedua, melakukan reformasi
kebijakan dan administrasi kepabeanan dan cukai, yang meliputi langkah-
langkah kegiatan: (i) Amandemen Undang-undang Tentang Kepabeanan,
dan Amandemen Undang-undang tentang Cukai, serta penyempurnaan
peraturan pelaksanaannya; dan (ii) melanjutkan reformasi administrasi
kepabeanan dan cukai, yang meliputi kegiatan: memberikan fasilitasi
perdagangan, meningkatkan pemberantasan tindak pidana
penyelundupan dan pemberitahuan nilai yang lebih rendah dari nilai
transaksi (under valuation), meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak
terkait (stakeholder), serta meningkatkan profesionalisme dan integritas
pegawai.
Penerimaan perpajakan meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, cukai, bea masuk, pajak/pungutan ekspor, dan pajak lainnya
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan
lebih dititikberatkan pada upaya-upaya perbaikan sistem administrasi,
antara lain melalui: (i) penyusunan peraturan perundang-undangan PNBP,
serta evaluasi dan penyempurnaan tarif di bidang PNBP; dan
(ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan penegakan hukum (law
enforcement) di bidang PNBP. Sesuai dengan ketentuan perundangan yang
berlaku, seluruh penerimaan PNBP yang diperoleh oleh
kementerian/lembaga harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara.
Penggunaan kembali dana PNBP tersebut oleh kementerian/lembaga,
harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan selaku
bendaharawan umum negara.
Di bidang belanja pemerintah pusat, fokus kebijakan untuk tahun 2006
akan lebih diarahkan pada: pertama, pemisahan secara jelas kewenangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan
dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kedua, penajaman prioritas
alokasi anggaran yang lebih ditujukan antara lain untuk: (i) memperbaiki
pendapatan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunannya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; (ii) meningkatkan
efektivitas pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelayanan publik;
(iii) menyediakan sarana dan prasarana pembangunan yang memadai
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan
kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan
pengangguran; (iv)
mengurangi …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengurangi beban pembayaran bunga utang pemerintah;
(v) mengarahkan pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran; (vi)
mengarahkan belanja bantuan sosial yang dapat langsung membantu
meringankan beban masyarakat miskin dan masyarakat yang tertimpa
bencana nasional; serta (vii) meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan desentralisasi fiskal. Ketiga, peningkatan manajemen belanja
negara dengan antara lain: (i) memantapkan pelaksanaan penyatuan
anggaran rutin dan pembangunan (unified budget); (ii) mempersiapkan
penerapan penyusunan anggaran belanja dalam kerangka pengeluaran
berjangka menengah (medium term expenditure framework/MTEF); serta
(iii) mempersiapkan penyusunan anggaran berbasis kinerja.
Dalam tahun 2006, Pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan di
bidang pertanian dan ketahanan pangan serta subsidi khususnya di
bidang pertanian, seperti subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan untuk menyusun
konsep kebijakan di bidang pertanian dan subsidi secara komprehensif
untuk mendukung program revitalisasi pertanian dan dalam upaya
memberdayakan dan mensejahterakan petani dan masyarakat miskin.
Kebijakan subsidi secara komprehensif di bidang pertanian diharapkan
dapat diimplementasikan dalam tahun 2007.
Di bidang belanja daerah, langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh
dalam tahun 2006 diarahkan antara lain untuk: (i) mengurangi
kesenjangan fiskal, baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah (vertical
fiscal imbalance), maupun antardaerah (horizontal fiscal imbalance);
(ii) meningkatkan pelayanan publik; serta (iii) meningkatkan efisiensi
sejalan dengan anggaran berbasis kinerja. Dalam hal ini, di bidang Dana
Bagi Hasil (DBH), akan dilakukan langkah-langkah percepatan penetapan
alokasi DBH melalui peningkatan koordinasi dan akurasi data, serta
pelaksanaan proses penyaluran secara tepat waktu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berkaitan dengan Dana
Alokasi Umum (DAU), akan dilakukan langkah-langkah peningkatan
akurasi data dasar perhitungan DAU, sedangkan alokasi DAU ditetapkan
sebesar 26,0 persen dari penerimaan dalam negeri bersih dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam hal Dana Alokasi Khusus, prioritas diberikan untuk: (i) membantu
daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional,
dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik
pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah; dan
(ii) menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah
pemekaran dan pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain,
tertinggal/terpencil, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan.
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang digunakan untuk
mendanai urusan daerah dialihkan secara bertahap menjadi DAK.
Pelaksanaan kebijakan tersebut diupayakan akan semakin ditingkatkan
dalam tahun 2007. Sementara itu, prioritas alokasi DAK tahun 2006,
ditetapkan masing-masing untuk bidang pendidikan,
kesehatan …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, bidang
prasarana pemerintahan, dan lingkungan hidup.
Penetapan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan desentralisasi fiskal
dalam tahun 2006 juga telah mempertimbangkan masukan yang
disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka penyusunan
APBN 2006.
Dengan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran
2006 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran, yang akan dibiayai
dengan menggunakan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar
negeri.
Dalam rangka menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan
langkah-langkah kebijakan guna memperoleh sumber pembiayaan dengan
biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditolerir. Langkah-langkah
kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara
lain dengan: (i) menggunakan sebagian dana simpanan Pemerintah di
Bank Indonesia; (ii) mengoptimalkan pengelolaan dan penjualan aset PT
Perusahaan Pengelola Aset (persero); (iii) melanjutkan kebijakan privatisasi
yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di
pasar modal; dan (iv) melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara
(SUN) melalui langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi
negara secara tepat waktu, penerbitan SUN dalam matauang rupiah dan
matauang asing, serta pembelian kembali (buyback) obligasi negara.
Sementara itu, di sisi pembiayaan luar negeri, meliputi langkah-langkah
yang ditempuh antara lain meliputi: (i) mengamankan pinjaman luar negeri
yang telah disepakati dan rencana penyerapan pinjaman luar negeri, baik
pinjaman program maupun pinjaman proyek; dan (ii) pembayaran cicilan
pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo. Dalam rangka
membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan
mengedepankan prinsip kemandirian, dengan lebih memprioritaskan
pendanaan yang bersumber dari dalam negeri. Pendanaan dari luar negeri
akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati, dengan mengupayakan
beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan pinjaman dengan
tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan tidak
mengakibatkan adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk
membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
II. PASAL DEMI PASAL