Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
2.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi
yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
3.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.
4.Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak
langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian
kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
5.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan,
atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6.Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa
aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
