Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA

UU No. 13 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
1. Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822) jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Konawe Utara.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Konawe
Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Asera;
- Kecamatan Wiwirano;
- Kecamatan Langgikima;
- Kecamatan Molawe;
- Kecamatan Lasolo;
- Kecamatan Lembo; dan
- Kecamatan Sawa.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Konawe Utara mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan
Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Laut
Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Bondoala, Kecamatan Amonggendo, Kecamatan
Meluhu, Kecamatan Anggaberi, Kecamatan
Tongauna, dan Kecamatan Aboki Kabupaten
Konawe; dan

  • sebelah barat . . .

---

- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Latoma Kabupaten Konawe.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang

merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-
batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Utara

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Konawe Utara berkedudukan di
Wanggudu.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Konawe Utara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu

Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Konawe Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Konawe Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Konawe.

(2) Jumlah . . .

---

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Konawe yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe
Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Utara atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Konawe.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Konawe Utara dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Konawe Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.

(3) Menteri . . .

---

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati
Konawe Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di

Kabupaten Konawe Utara dibentuk perangkat daerah
yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe

Utara menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Konawe Utara.

(5) Gubernur Sulawesi Tenggara memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Konawe Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Utara dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi:

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Konawe yang berada dalam wilayah
Kabupaten Konawe Utara;

  • Badan . . .

---

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Konawe yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Konawe Utara;
- utang piutang Kabupaten Konawe yang
kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Konawe
Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Konawe Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Konawe Utara berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan

pemerintahan . . .

---

pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Konawe Utara.

(4) Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Konawe untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara.

(6) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Konawe.

(7) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Konawe Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan
dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Konawe Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Konawe Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Konawe Utara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Konawe Utara menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Konawe tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe,

Peraturan dan Keputusan Bupati Konawe yang
selama ini berlaku di Kabupaten Konawe Utara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Konawe Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---