Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT

UU No. 13 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi . . .

---

1. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151) jo. Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).

1. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Sorong berdasarkan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3894), Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten
Sorong Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4245), Kabupaten Tambrauw berdasarkan
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940), serta
ditambah 11 (sebelas) distrik dari cakupan wilayah Kabupaten
Sorong Selatan yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Maybrat.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maybrat di
wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Maybrat berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Aifat;
- Distrik Aifat Utara;
- Distrik Aifat Timur;
- Distrik Aifat Selatan;
- Distrik Aitinyo Barat;
- Distrik Aitinyo;
- Distrik Aitinyo Utara;
- Distrik Ayamaru;
- Distrik Ayamaru Utara;
- Distrik Ayamaru Timur; dan
- Distrik Mare.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Maybrat mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Fef Kabupaten
Tambrauw, Distrik Senopi dan Distrik Kebar Kabupaten
Manokwari;

- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Moskona Utara
dan Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni;

- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kokoda dan
Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan; dan

- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Moswaren,
Distrik Wayer, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong
Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maybrat secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maybrat.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maybrat
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Maybrat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek
Distrik Aifat.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Maybrat mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maybrat yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Maybrat dan pelantikan Penjabat Bupati
Maybrat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Maybrat, dipilih dan disahkan seorang bupati
dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Maybrat.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

Barat untuk melantik Penjabat Bupati Maybrat.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur . . .

---

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Maybrat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Maybrat, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Maybrat paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Maybrat dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong Selatan.

(4) Peresmian . . .

---

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Maybrat dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Sorong bersama Penjabat Bupati Maybrat

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Maybrat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maybrat.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Papua Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maybrat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat yang
berada dalam wilayah Kabupaten Maybrat;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sorong yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Maybrat;
- utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya
untuk Kabupaten Maybrat; dan

  • dokumen . . .

---

- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Maybrat.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Maybrat berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Maybrat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Maybrat pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Maybrat sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat
pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).

(3) Pemberian . . .

---

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maybrat.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Sorong untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Maybrat.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Maybrat.

(6) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Sorong.

(7) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.

Pasal 17

Penjabat Bupati Maybrat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Maybrat dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Maybrat.

(3) Hasil . . .

---

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Papua Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Maybrat menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Maybrat untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Maybrat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Papua Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Maybrat menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Sorong sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Maybrat.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Maybrat harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 14

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2009

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT

DI PROVINSI PAPUA BARAT

I. UMUM

Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 7.415,29 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2008 berjumlah 90.933 jiwa, terdiri atas
14 (empat belas) distrik. Kabupaten Sorong Selatan yang mempunyai luas
wilayah ± 9.408,63 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
berjumlah 48.750 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) distrik.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008
tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah
Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang
diserahkan terdiri atas 11 (sebelas) distrik yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat
Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik
Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara,
Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Setelah diserahkannya 11 distrik
dari Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong tersebut maka
cakupan wilayah Kabupaten Sorong terdiri atas 25 (dua puluh lima) distrik.

Dengan pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong berdasarkan Undang-Undang ini maka cakupan wilayah
Kabupaten Sorong berkurang menjadi 14 (empat belas) distrik.

Sebelas distrik yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong yang
diserahkan oleh Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah

otonom . . .

---

otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 02
/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan
Untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong, Surat
Bupati Sorong Nomor 135/717/2004 tanggal 27 September 2004 perihal
Penyampaian Daftar Rekapitulasi Kelengkapan Data Calon Daerah Otonom
Baru Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 76 Tahun 2004
tanggal 26 November 2004 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana bagi
Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 10/PIM-DPRD/2005
tanggal 2 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan
Kabupaten Maybrat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong Nomor 04/DPRD/2005 tanggal 15 Maret 2005 tentang
Persetujuan Dewan terhadap Penyediaan Biaya bagi Kabupaten Maybrat
sebagai Daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Nomor 135/708/SET
tanggal 7 April 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Baru, Surat
Gubernur Papua Nomor 900/1189/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 910/041/2006 tanggal 24
Januari 2006 perihal Surat Dukungan Pembentukan Kabupaten Maybrat di
Daerah Otonom Kabupaten Sorong Selatan, Kedudukan ibukota Kabupaten
Maybrat di Kumurkek Ibukota Distrik Aifat, dan daerah bawahan calon
Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik yang diajukan
Kabupaten Sorong sepenuhnya berada dalam Daerah Otonom Kabupaten
Sorong Selatan, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor
910/042/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal Pernyataan Kesanggupan
Pembiayaan Operasional pegawai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
dimekarkan, proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
dimekarkan, serta biaya operasional bagi pejabat yang ditempatkan menjadi
tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sejak dimekarkan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan
Nomor 08/KPTS/PIMP-DPRD/SORSEL/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang
Persetujuan Atas Usul Pemekaran/Pembentukan, Penetapan Kedudukan
Ibukota Kabupaten, Daerah Bawahan dan Batas-Batas Wilayah/Daerah
Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor X135/01 tanggal 31 Maret
2008 perihal pencabutan Surat Bupati No.135/147/2008 tanggal 13
Februari 2008 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Surat
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 137/156/Bup./SS/2008
tanggal 13 Juni 2008 perihal Mendukung usulan Kabupaten Maybrat yang
proses pengusulannya oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemekaran
Kabupaten Maybrat dengan ibukota di Kumurkek, daerah bawahan calon
Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik, dan Batas wilayah

calon . . .

---

calon Kabupaten Maybrat, dan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 125
/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal Pemekaran Kabupaten
Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23
Oktober 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Bagi Penyelenggaraan
Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari
Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Bantuan
Keuangan kepada Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten
Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 342 Tahun
2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Kumurkek di Distrik
Aifat sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
343 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Pelepasan
Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah
Bawahan Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor 125/1031 tanggal
24 Oktober 2008 perihal Penetapan Penyempurnaan Daerah Bawahan dan
Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor
133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian
Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten
Sorong, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Nomor 135/42/SK/DPRD-SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang
tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong
Selatan ke Kabupaten Sorong, Berita Acara Kesepakatan antara Bupati
Sorong Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Nomor 903/529/BSS/2008 dan Nomor 135/41/PIMP-
DPRD/SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan
Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke
Kabupaten Sorong, Keputusan Bupati Sorong Nomor 347 Tahun 2008
tanggal 30 Oktober 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten
Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27
November 2008 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan
Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan untuk Kabupaten Maybrat di
Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008
tanggal 1 Desember 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sorong
terhadap Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua
Barat, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2
Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Maybrat
sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Sorong di Provinsi Papua
Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 349 Tahun 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di
Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Maybrat.

Pembentukan . . .

---

Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik
Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat,
Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru
Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Kabupaten Maybrat
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.461,690 km2 dengan penduduk
± 27.919 jiwa pada tahun 2007.

Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maybrat perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL