Langsung ke konten

HORTIKULTURA

UU No. 13 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air
yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati,
dan/atau bahan estetika.

1. Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa
yang berkaitan dengan hortikultura.

1. Tanaman hortikultura adalah tanaman yang
menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati,
florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan
tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan
obat nabati, dan/atau bahan estetika.

1. Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal
dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang
telah diolah.

1. Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.

1. Pewilayahan hortikultura adalah penetapan wilayah
untuk pengembangan usaha hortikultura dengan
memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah
yang ada.

1. Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran-
usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat
tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun
faktor infrastruktur fisik buatan.

1. Unit usaha budidaya hortikultura adalah satuan lahan
tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan
tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media
tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan
bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Sumber . . .

---

1. Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari
tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit
fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata
ataupun potensial.

1. Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang
menjadi penunjang utama usaha hortikultura.

1. Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat
digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang
dibutuhkan dalam usaha hortikultura.

1. Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih,
adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang
digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

1. Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut
OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
tumbuhan.

1. Bahan pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik,
bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan
bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan
OPT dalam usaha hortikultura.

1. Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut
pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk
mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas
tanaman hortikultura yang sudah ada atau
menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman
hortikultura baru yang lebih baik.

1. Varietas tanaman hortikultura adalah bagian dari suatu
jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan
sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang
sama.

1. Perlindungan varietas tanaman hortikultura adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

1. Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut
wisata agro, adalah kegiatan pengembangan kawasan
atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik
secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan
wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.

1. Distribusi . . .

---

1. Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusi,
adalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan
pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi
sampai di pasar dan/atau konsumen.

1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada
pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.

1. Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi
suatu badan atau lembaga untuk melakukan
sertifikasi.

1. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha
atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
antarpelaku usaha.

1. Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik,
kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura
menjadi suatu bentuk produk turunan.

1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun
tidak berbadan hukum.

1. Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku
usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-
perseorangan lainnya, atau perusahaan yang
melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

1. Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani,
adalah perorangan warga negara Indonesia beserta
keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya
hortikultura.

1. Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut
penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia
yang melakukan kegiatan penyuluhan.

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hortikultura.

Pasal 2

Penyelenggaraan hortikultura berdasarkan asas:

  • kedaulatan;
  • kemandirian;
  • kebermanfaatan;
  • keterpaduan;
  • kebersamaan;
  • keterbukaan;
  • keberlanjutan;
  • efisiensi berkeadilan;
  • kelestarian fungsi lingkungan; dan
  • kearifan lokal.

Pasal 3

Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk:

- mengelola dan mengembangkan sumber daya
hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan
lestari;

- memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan
budaya masyarakat terhadap produk dan jasa
hortikultura;

- meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai
tambah, daya saing, dan pangsa pasar;

- meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa
hortikultura;

  • menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
  • memberikan . . .

---

- memberikan perlindungan kepada petani, pelaku
usaha, dan konsumen hortikultura nasional;

  • meningkatkan sumber devisa negara; dan

- meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan
kemakmuran rakyat.

Pasal 4

Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi:

  • perencanaan;
  • pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
  • pengembangan hortikultura;
  • distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
  • pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
  • sistem informasi;
  • penelitian dan pengembangan;
  • pemberdayaan;
  • kelembagaan;
  • pengawasan; dan
  • peran serta masyarakat.

Pasal 5

(1) Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang

pembangunan dan pengembangan hortikultura secara
berkelanjutan.

(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memperhatikan:

- pertumbuhan penduduk dan kebutuhan
konsumsi;

  • daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
  • rencana pembangunan nasional dan daerah;
  • rencana tata ruang wilayah;
  • pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
  • kebutuhan . . .

---

  • kebutuhan prasarana dan sarana hortikultura;

- kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
dan

  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 6

(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:

  • sumber daya manusia;
  • sumber daya alam;
  • sumber daya buatan;
  • sasaran produksi dan konsumsi;
  • kawasan hortikultura;

- pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
dan

- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

(2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki

keterkaitan antara satu dan yang lain.

Pasal 7

(1) Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral

dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan
pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan
sektoral.

(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.

(3) Penyelenggaraan perencanaan hortikultura

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat
nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

(4) Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana

pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan
jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat
nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan

dengan memperhatikan rencana pembangunan
nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

(2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan

dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi
serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.

(3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota

dilakukan dengan memperhatikan rencana
pembangunan kabupaten/kota.

Pasal 9

(1) Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk

rencana hortikultura.

(2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • rencana hortikultura nasional;
  • rencana hortikultura provinsi; dan
  • rencana hortikultura kabupaten/kota.

(3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk

menyusun perencanaan hortikultura provinsi.

(2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk

menyusun perencanaan hortikultura kabupaten/kota.

(3) Rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi

pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.

(4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura

provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota
menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam
pengembangan hortikultura.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 11

(1) Sumber daya hortikultura terdiri dari:

  • sumber daya manusia;
  • sumber daya alam; dan
  • sumber daya buatan.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh
hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam
kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.

(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa:

  • lahan;
  • iklim;
  • sumber daya air; dan
  • sumber daya genetik.

(4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura.

Pasal 12

(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

(2) Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang
mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua

Sumber Daya Manusia

Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban

meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya
manusia hortikultura untuk memenuhi standar
kompetensi.

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara

berjenjang.

(3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan

usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat melalui sertifikasi
kompetensi.

(5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang

terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban

menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.

(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan

hortikultura.

(3) Penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyuluh
bersertifikat.

(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan

hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban menyediakan paling sedikit satu orang
penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satu
orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap
desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.

(5) Penyelenggaraan . . .

---

(5) Penyelenggaraan penyuluhan hortikultura

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan

sumber daya manusia dalam negeri.

(2) Sumber daya manusia dari luar negeri dapat

dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya
manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan
kemampuan tertentu di bidang hortikultura.

(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian

dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Sumber Daya Alam

Paragraf 1

Lahan

Pasal 16

(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka

dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau
media tanam lainnya.

(2) Lahan budidaya hortikultura wajib dilindungi,

dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya
oleh pelaku usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan,

pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi
lahan budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib
mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha
dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain
tanah untuk budidaya hortikultura.

Paragraf 2

Iklim

Pasal 19

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban

memantau, mengevaluasi, memprakirakan,
mendokumentasikan, dan memetakan pola iklim untuk
pengembangan usaha hortikultura.

(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,

dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disosialisasikan secara terbuka kepada
masyarakat.

(3) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,

dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura dan
pengembangan usaha hortikultura.

Pasal 20

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan

bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang
mengalami gagal panen akibat bencana yang
disebabkan oleh perubahan pola iklim.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah
bencana oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Bantuan yang disediakan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
usulan dari pemerintah daerah.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Sumber Daya Air

Pasal 21

Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan
baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara
bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh
pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok
sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab:

- memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk
usaha hortikultura; dan

- menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak
guna pakai air untuk usaha hortikultura.

Paragraf 4

Sumber Daya Genetik

Pasal 24

Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi,
dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran,

pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber
daya genetik hortikultura.

(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan

pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
bekerja sama dengan masyarakat.

(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura

terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan.

(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan
rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 26

(1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan
secara lestari dan berkelanjutan.

(2) Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura

yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat,
jumlah, dan sebarannya.

(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam

punah dilakukan dengan izin Menteri.

Pasal 27

(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik

hortikultura nasional melalui berbagai metode dan
introduksi.

(2) Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan

penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk
pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik

hortikultura ke dan dari dalam negara Republik
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari

sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah
dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional
dari wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman

hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara
Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

Setiap orang dilarang:

- memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya
genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau

- menebang pohon induk yang mengandung bahan
perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang
terancam punah.

Pasal 30

(1) Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang

memiliki ciri khas terkait wilayah geografis tertentu
dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak
indikasi geografis.

(2) Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber

daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Sumber Daya Buatan

Paragraf 1

Prasarana Hortikultura

Pasal 31

(1) Prasarana hortikultura terdiri atas:

  • jaringan irigasi;
  • pengolah limbah;

- jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi
pascapanen sampai ke pasar;

  • pelabuhan dan area transit;

- tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi
pascapanen;

  • jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
  • gudang yang memenuhi persyaratan teknis;

- rumah atau penaung tanaman yang memenuhi
persyaratan teknis;

  • gudang berpendingin;

- bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi
persyaratan teknis; dan

  • pasar.

(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana.

Paragraf 2

Sarana Hortikultura

Pasal 32

(1) Sarana hortikultura terdiri atas:

  • benih bermutu dari varietas unggul;
  • pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;

- zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah
lingkungan;

  • bahan . . .

---

- bahan pengendali OPT yang ramah lingkungan;
dan

  • alat dan mesin yang menunjang hortikultura.

(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan
teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi
lahan, dan ramah lingkungan.

Pasal 33

(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan

mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam
negeri.

(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak

mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan
sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.

(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:

  • lebih efisien;
  • ramah lingkungan; dan

- diutamakan yang mengandung komponen hasil
produksi dalam negeri.

Pasal 34

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan

insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi
sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas,
kemudahan akses pembiayaan, dan/atau keringanan
pajak.

(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau

berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi

standar mutu dan terdaftar.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau

mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi
ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keamanan hayati.

(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan
persyaratan teknis minimal.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura
produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam
satu kelompok.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan

pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki

Standar Nasional Indonesia, produsen wajib
mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada
produk sarana hortikultura yang diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan

Standar Nasional Indonesia, produsen wajib
mencantumkan label pada produk sarana hortikultura
yang diedarkan.

(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:

  • nama produk;
  • nama dan alamat produsen; dan
  • karakteristik produk.

(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 37

Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas
kesesuaian produk yang diedarkan dengan persyaratan yang
ditetapkan.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura
wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan,
keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin.

Pasal 39

Setiap orang yang melakukan pengadaan, pengedaran, dan
penggunaan sarana hortikultura wajib memperhatikan
keselamatan dan sosial budaya masyarakat, sistem budidaya
tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan.

Bagian Kesatu

Pewilayahan Hortikultura

Paragraf 1

Umum

Pasal 40

(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara

Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah
tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain,
dan/atau berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya.

(2) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang
wilayah.

(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan
konservasi.

Pasal 41

(1) Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan

pengembangan hortikultura wajib menjamin
terpeliharanya kelestarian sumber daya alam, fungsi
lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras
dengan kepentingan kegiatan lain.

1. Dalam . . .

---

(2) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang
mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang
setara.

Pasal 42

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi

penyelenggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan
kegiatan lain.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara

lain:

  • kemudahan perizinan; dan
  • pemanfaatan lahan.

Pasal 43

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan

produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam
kawasan hortikultura.

(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan
memperhatikan kearifan lokal.

(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah

ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berkewajiban menjamin ketersediaan:

- prasarana dan sarana hortikultura yang
dibutuhkan;

- distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke
luar negeri;

  • pembiayaan; dan
  • penelitian dan pengembangan teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Kawasan Hortikultura

Pasal 44

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah

merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.

(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan

memperhatikan aspek:

  • sumber daya hortikultura;
  • potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
  • potensi pasar;
  • kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
  • kekhususan dari wilayah.

Pasal 45

(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:

  • kawasan hortikultura nasional;
  • kawasan hortikultura provinsi; dan
  • kawasan hortikultura kabupaten/kota.

(2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(3) Kawasan hortikultura nasional ditetapkan oleh

Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan
oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura
kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah
kabupaten/kota.

Pasal 46

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam

menetapkan kawasan hortikultura sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berkewajiban
menjamin ketersediaan:

- prasarana dan sarana hortikultura yang
dibutuhkan;

  • distribusi . . .

---

- distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke
luar negeri;

  • pembiayaan;
  • penelitian dan pengembangan teknologi; dan
  • data dan informasi.

(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berkewajiban:

- memberikan kemudahan pelayanan dalam
pengembangan kawasan hortikultura;

- melakukan pembinaan dan pengembangan
kawasan hortikultura;

- menjamin keamanan kawasan hortikultura dari
gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

- menjamin keberlangsungan pengembangan
hortikultura.

Pasal 47

Pengembangan kawasan hortikultura dilaksanakan secara
terpadu dengan melibatkan masyarakat.

Paragraf 3

Unit Usaha Budidaya Hortikultura

Pasal 48

(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:

  • unit usaha budidaya horticultura mikro;
  • unit usaha budidaya hortikultura kecil;
  • unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
  • unit usaha budidaya hortikultura besar;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha

budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

(1) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a
dan huruf b wajib didata oleh pemerintah daerah.

(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c
dan unit usaha budidaya hortikultura besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d
harus dilengkapi izin usaha yang diterbitkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Selain harus dilengkapi izin usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya
hortikultura menengah dan besar yang menggunakan
lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak
guna usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan

perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Usaha Hortikultura

Paragraf 1

Umum

Pasal 50

(1) Usaha hortikultura meliputi:

  • perbenihan;
  • budidaya;
  • panen dan pascapanen;
  • pengolahan;
  • distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
  • penelitian; dan
  • wisata agro.

(2) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha.

### Pasal 51 . . .

---

Pasal 51

(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha

kecil, usaha menengah, dan usaha besar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro,

usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

(1) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal

50 wajib didaftar.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha

hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 53

(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya

dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia
atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki warga
negara Indonesia.

(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh

pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun
berpatungan dengan pelaku usaha luar negeri dengan
membentuk badan hukum Indonesia menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 54

(1) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura

wajib memenuhi standar proses atau persyaratan
teknis minimal.

(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura

wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan
produk hortikultura.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah membina dan

memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura agar
memenuhi standar proses dan persyaratan teknis
minimal, standar mutu, dan keamanan pangan produk
hortikultura.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar

proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan
pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dan pembinaan dan fasilitasi
pengembangan usaha hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 55

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah

mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada:

  • usaha hortikultura mikro dan kecil;

- usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
- usaha hortikultura yang mengembangkan
komoditas unggulan nasional dan daerah;

  • usaha budidaya organik; dan/atau

- usaha hortikultura yang bergerak di bidang
penelitian dan pengembangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas

dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56

(1) Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola

kemitraan.

(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil,
menengah, dan besar.

(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) wajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha

mikro, kecil, dan menengah.

(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan dengan pola:

  • inti-plasma;
  • subkontrak;
  • waralaba;
  • perdagangan umum;
  • distribusi dan keagenan; dan
  • bentuk . . .

---

  • bentuk-bentuk kemitraan lain.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 2

Usaha Perbenihan

Pasal 57

(1) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih,

sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih dari dan ke wilayah negara Republik
Indonesia.

(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih

atau materi induk yang belum ada di wilayah negara
Republik Indonesia.

(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku

usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan
usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan
dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui
penerapan sertifikasi.

(4) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha

yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan
mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau
kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk
dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu)
kelompok.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih,

sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan
jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 58 . . .

---

Pasal 58

(1) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru

wajib didaftarkan kepada Pemerintah.

(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang

diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa
genetik, pendaftaran dan peredarannya harus
memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi,

dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 59

(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh

lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.

(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan

uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang
dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60

(1) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah

terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau
kuasanya.

(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memenuhi kebenaran varietas dan
standar mutu benih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 61

Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 62 . . .

---

Pasal 62

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan

pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan
penggunaan benih.

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 63

(1) Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari

wilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan
izin.

(2) Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik

Indonesia untuk kepentingan komersial harus
memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.

(3) Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik

Indonesia untuk kepentingan komersial hanya
diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri
atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan

pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 64

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
pengembangan usaha perbenihan berbasis sumber daya
genetik nasional.

Paragraf 3

Usaha Budidaya

Pasal 65

Usaha budidaya hortikultura dilakukan dengan
memperhatikan:

  • permintaan pasar;
  • budidaya . . .

---

  • budidaya yang baik ;
  • efisiensi dan daya saing;
  • fungsi lingkungan; dan
  • kearifan lokal.

Pasal 66

(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan

sendiri pilihan jenis tanaman.

(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil

didata mengenai jenis, jumlah tanaman dan/atau luas
lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh
instansi yang berwenang.

(3) Pelaku usaha budidaya hortikultura menengah dan

besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman,
dan/atau luas lahan yang sedang dan akan
dibudidayakan kepada Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.

(4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi.

Pasal 67

(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan

kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu
pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang.

(2) Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

mendapatkan izin khusus dari Menteri.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dan
persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4

Usaha Panen dan Pascapanen

Pasal 69

(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk

mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar
mutu produk, menekan kehilangan dan/atau
kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada
penanganan, pengolahan, dan transportasi produk
hortikultura.

(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan
pascapanen yang baik.

(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau

di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan

panen dan pascapanen yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau
tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 5

Usaha Pengolahan

Pasal 70

(1) Usaha pengolahan produk hortikultura wajib

memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban

melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan
produk hortikultura lokal yang belum memenuhi
standar mutu dan keamanan pangan.

Pasal 71

Usaha pengolahan produk hortikultura besar wajib menyerap
produk hortikultura lokal.

Paragraf 6 . . .

---

Paragraf 6

Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran

Pasal 72

(1) Usaha distribusi dilakukan untuk menyalurkan,

membagi dan mengirim produk hortikultura dari unit
usaha budidaya hortikultura sampai ke konsumen.

(2) Dalam hal penyaluran, pembagian, dan pengiriman

produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku
usaha distribusi wajib menggunakan sistem logistik
untuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan,
dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk
hortikultura.

(3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh

fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem
transportasi, dan informasi.

(4) Pelaku usaha distribusi wajib memenuhi standar

pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban

melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi
produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 73

(1) Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur

proses jual beli antara pedagang dengan pedagang, dan
pedagang dengan konsumen.

(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pelaku usaha perdagangan produk
hortikultura pasar modern wajib memperdagangkan
produk hortikultura dalam negeri.

(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus

menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan
standar mutu dan standar harga secara transparan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban

memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kewajiban
sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu
dan standar harga secara transparan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 74 . . .

---

Pasal 74

(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui

promosi produk dan jasa serta penyebarluasan
informasi pasar, di tingkat nasional dan/atau
internasional.

(2) Pelaku usaha pemasaran hortikultura wajib

mengutamakan pemasaran produk dan jasa
hortikultura dalam negeri.

Pasal 75

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban

melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha
pemasaran hortikultura.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai
kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang
baik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara

pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 7

Usaha Penelitian

Pasal 76

(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada

usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan
pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi,
perdagangan, pemasaran, serta usaha wisata agro.

(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat
sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha,

dan/atau masyarakat yang memanfaatkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan royalti dan/atau penghargaan kepada
peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasil
penelitian.

Paragraf 8 . . .

---

Paragraf 8

Usaha Wisata agro

Pasal 77

(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura

dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha
wisata agro.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku

usaha yang menyelenggarakan usaha wisata agro wajib
mengikutsertakan masyarakat setempat.

(3) Usaha wisata agro wajib memperhatikan kelestarian

fungsi lingkungan dan kearifan lokal.

(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan

kriteria usaha wisata agro.

(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan

kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura
yang dijadikan usaha wisata agro.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan

pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya
hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria
kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura
untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 78

Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan,
pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang
menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen,
dan produk dalam negeri.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua

Distribusi

Pasal 79

(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman

produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan
serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari
produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin

kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan
transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan

prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk
hortikultura.

Pasal 80

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban

memfasilitasi distribusi produk hortikultura agar
terlaksana secara efektif dan efisien.

(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • kemudahan perizinan tempat penampungan;
  • kemudahan izin perjalanan;

- penyediaan informasi mengenai produk, harga,
pasar, dan sebaran lokasi produksi;

- penyediaan lapangan dan bangunan penampungan
dan/atau gudang yang memadai, baik di
pelabuhan, bandar udara, maupun terminal;

- penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

- kemudahan tersedianya sarana angkutan dari
sentra produksi sampai ke konsumen.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Perdagangan

Pasal 81

(1) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar

atau tempat lain.

(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

pasar tradisional dan pasar modern.

(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk
hortikultura.

(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan
pangan, sanitasi, dan ketertiban umum.

Pasal 82

(1) Produk hortikultura dapat diperdagangkan secara

langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan
penggelaran produk.

(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), produk hortikultura dapat
diperdagangkan secara tidak langsung melalui bursa
komoditi dan kontrak budidaya.

Pasal 83

(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertentu di wilayah

tertentu dilakukan di pasar lelang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan

komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 84

(1) Perdagangan produk hortikultura melalui penggelaran

produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)
harus memenuhi persyaratan keamanan pangan,
sanitasi, dan ketertiban umum.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 85

Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan
secara transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian
tertulis.

Pasal 87

(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan

mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional.

(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi

persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan
pangan.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban

mendorong dan memfasilitasi ekspor produk
hortikultura.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

standar mutu dan/atau keamanan pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi
ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 88

(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:

  • keamanan pangan produk hortikultura;
  • ketersediaan produk hortikultura dalam negeri;

- penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk
hortikultura;

  • persyaratan . . .

---

- persyaratan kemasan dan pelabelan;
- standar mutu; dan
- ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap
kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan
lingkungan.

(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah

mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di
bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi
dari Menteri.

(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang
ditetapkan.

(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar

hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi
standar mutu dan/atau keamanan pangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura
impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemasaran

Pasal 89

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban

menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan
pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke
luar negeri.

(2) Menteri menetapkan jenis tanaman dan/atau produk

hortikultura yang pengeluaran dan/atau
pemasukannya dari dan ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia memerlukan izin.

Pasal 90

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku
usaha menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan
produk hortikultura setiap saat sampai di tingkat lokal
dengan:

- memberikan informasi produksi dan konsumsi yang
akurat; atau

  • mengendalikan . . .

---

  • mengendalikan impor dan ekspor.

Pasal 91

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien
melalui penyelenggaraan :

  • pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura;
  • pasar hortikultura berkala di lokasi strategis;
  • pasar lelang;
  • bursa komoditi; dan
  • kontrak budidaya.

Pasal 92

(1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk

perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan
penjualan produk hortikultura lokal.

(2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk

perdagangan produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan fasilitas
pemasaran yang memadai.

Pasal 93

Pemerintah daerah berkewajiban membantu penyediaan
fasilitas pemasaran produk hortikultura lokal di pasar
tradisional.

Pasal 94

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku
usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam
dan di luar negeri untuk meningkatkan:

- kepedulian masyarakat pada produk dan jasa
hortikultura;

  • konsumsi dan penggunaan produk hortikultura lokal;
  • minat para investor;
  • pangsa pasar;
  • perolehan . . .

---

  • perolehan devisa; dan
  • wisata agro.

Bagian Kelima

Konsumsi

Pasal 95

Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas meningkatkan
konsumsi hortikultura masyarakat melalui:

- penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai
produk pangan pokok;

- penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan
sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar
kesehatan; dan

- pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum
pendidikan nasional atau daerah.

Bagian Kesatu

Pembiayaan

Pasal 96

(1) Pembiayaan penyelenggaraan hortikultura yang

dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikultura yang

dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh

pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana
lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana
lainnya yang sah.

(4) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat

membantu pembiayaan pengembangan usaha
hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha yang
mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan

penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 97

(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura:

- Pemerintah menetapkan persentase portofolio
kredit bersubsidi dari alokasi kredit untuk sektor
pertanian;

- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat menggunakan
anggaran pembangunan untuk subsidi bunga
dan/atau asuransi kredit; dan

- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pagu alokasi
anggaran pembangunan untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mendorong

terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan
usaha hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan

anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan, serta pembentukan lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diprioritaskan bagi pembiayaan usaha
hortikultura mikro dan kecil.

(4) Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan

anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan, serta pembentukan lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua

Penjaminan

Pasal 98

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai

kewenangannya mendorong lembaga keuangan milik
Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk
menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi

usaha mikro dan kecil hortikultura untuk memperoleh
fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga
keuangan berdasarkan kelayakan usaha.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

  • pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
  • bimbingan teknis.

Pasal 99

Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di
pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi
gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga

Penanaman Modal

Pasal 100

(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan

mengutamakan penanaman modal dalam negeri.

(2) Penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam

usaha besar hortikultura.

(3) Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling

banyak 30% (tiga puluh persen).

(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) wajib menempatkan dana di bank
dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya.

(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau
lembaga keuangan milik Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.

### Pasal 101 . . .

---

Pasal 101

Penanam modal asing dalam usaha hortikultura wajib
memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih
teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri.

Pasal 102

(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan,

pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian,
serta penyebaran data dan informasi hortikultura.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban

membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi hortikultura yang terintegrasi.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit digunakan untuk keperluan:

  • perencanaan;
  • pemantauan dan evaluasi;

- pengelolaan pasokan dan permintaan produk
hortikultura; dan

  • pertimbangan penanaman modal.

(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
pusat data dan informasi.

(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi
mengenai:

  • varietas tanaman;

- letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit usaha
budidaya hortikultura;

  • permintaan pasar;
  • peluang dan tantangan pasar;
  • perkiraan produksi;
  • perkiraan harga;
  • perkiraan . . .

---

  • perkiraan pasokan;
  • perkiraan musim tanam dan musim panen;
  • prakiraan iklim;
  • ketersediaan prasarana hortikultura; dan
  • ketersediaan sarana hortikultura.

(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan
informasi.

(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku

usaha dan masyarakat.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 103

Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan
data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan
dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam
proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura.

Pasal 104

Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan
secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha,
dan/atau masyarakat secara sendiri-sendiri atau dalam
bentuk kerja sama.

Pasal 105

Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 104 dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri,

dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, merusak
keanekaragaman hayati, dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup.

### Pasal 106 . . .

---

Pasal 106

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian
yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura.

Pasal 107

Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di kawasan
konservasi setelah mendapat izin menteri yang membidangi
urusan kehutanan.

Pasal 108

(1) Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing

dapat melakukan penelitian hortikultura untuk
kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
penelitian wajib:

- bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam
negeri;

- melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan
dalam kegiatan penelitian; dan

- menyerahkan laporan hasil penelitian kepada
Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah
penelitian selesai dilakukan beserta hasil
penelitian.

Pasal 109

(1) Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan

dan/atau badan hukum asing untuk kepentingannya
merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya
dan pemerintah.

(2) Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil

penelitian yang dilakukan oleh orang perseorangan
dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri.

### Pasal 110 . . .

---

Pasal 110

Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban

memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang
berprestasi dalam:

  • menghasilkan varietas tanaman unggul;

- menghasilkan produk baru yang memberikan nilai
tambah; dan/atau

- menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat
besar bagi masyarakat.

(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, lembaga

penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri
yang melakukan penelitian hortikultura melalui
program penelitian unggulan nasional dan/atau
daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 112

Pemberdayaan usaha hortikultura meliputi:

- penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia;

- pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan
pengembangan usaha;

- fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau
permodalan;

  • penyediaan data dan informasi;
  • fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran;
  • bantuan sarana dan prasarana hortikultura;
  • sertifikasi . . .

---

- sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki
keahlian usaha hortikultura; dan

  • pengembangan kemitraan.

Pasal 113

Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
memberdayakan usaha hortikultura mikro dan kecil.

Pasal 114

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi

pembentukan lembaga pengembangan hortikultura.

(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat dibentuk di

tingkat pusat, tingkat provinsi dan/atau tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.

(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang
bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.

(4) Lembaga pengembangan hortikultura terdiri atas

unsur:

- tokoh masyarakat;
- pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha
hortikultura;

  • pakar dan akademisi; dan
  • konsumen produk dan jasa hortikultura.

Pasal 115

(1) Lembaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai

mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
pengembangan hortikultura.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), lembaga pengembangan hortikultura
bertugas:
- menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku
usaha dan masyarakat;

  • memberikan . . .

---

- memberikan masukan kepada Pemerintah
mengenai arah pengembangan penyelenggaraan
hortikultura;

- memberikan data, informasi, dan masukan
kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
pelaku usaha; dan

- membantu melakukan mediasi antar asosiasi
pelaku usaha.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga
pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 114 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan

hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PENGAWASAN

Pasal 117

(1) Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu

sarana dan/atau produk hortikultura agar sesuai
dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta
menanggulangi berbagai dampak negatif yang
merugikan masyarakat luas.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan
peran serta masyarakat.

Pasal 118

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117

dilakukan melalui:

  • pelaporan dari pelaku usaha; dan/atau

- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
dan hasil usaha hortikultura.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan

melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk
usaha hortikultura.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan informasi publik yang diumumkan dan
dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan
memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di
lapangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 119

(1) Penyelenggaraan hortikultura dilakukan dengan

melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam hal:

  • penyusunan perencanaan;
  • pengembangan kawasan;
  • penelitian;
  • pembiayaan;
  • pemberdayaan;
  • pengawasan;
  • pembentukan asosiasi pelaku usaha;
  • pengembangan sistem informasi;

- pengembangan kelembagaan; dan/atau
- pembentukan pedoman tata cara usaha
hortikultura untuk kepentingan usahanya yang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan peraturan perundang-undangan.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian
usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran
perbaikan, dan/atau bantuan.

(3) Peran . . .

---

Pasal 120

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha.

Pasal 121

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 122

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal

73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat

(1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 100 ayat

(4), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat

(2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • peringatan secara tertulis;
  • denda administratif;
  • penghentian sementara kegiatan;

- penarikan produk dari peredaran oleh pelaku
usaha;

  • pencabutan izin; dan/atau
  • penutupan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi, besarnya denda, dan mekanisme pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB XV . . .

---

PENYIDIKAN

Pasal 123

(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat

pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hortikultura dapat diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
di bidang hortikultura;

- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang
hortikultura;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang
bukti tindak pidana di bidang hortikultura;

- meminta keterangan dan barang bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang hortikultura;

  • membuat dan menandatangani berita acara;

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana di
bidang hortikultura; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang
hortikultura.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik
Indonesia.

(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan
penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri
sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik
kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyidik . . .

---

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada
penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian
negara Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil

dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 124

Setiap orang yang mengeluarkan varietas dari sumber daya
genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang
dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).

Pasal 125

(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan

perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang
terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang menebang pohon induk yang

mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik
hortikultura yang terancam punah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).

Pasal 126

(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura

yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi
persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan rusaknya fungsi lingkungan atau

membahayakan nyawa orang, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).

Pasal 127

Setiap orang yang melakukan budidaya jenis tanaman
hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa
izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Pasal 128

Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura
impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau
keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).

Pasal 129

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh

korporasi, maka selain pengurusnya dipidana
berdasarkan Pasal 124 sampai dengan 128,
korporasinya dipidana dengan pidana denda
maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda
dari masing-masing tersebut.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh

pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang
yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang
hortikultura, dipidana dengan pidana sebagaimana
ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah
1/3 (sepertiga).

## BAB XVII . . .

---

Pasal 130

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 131

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,

persetujuan penanaman modal asing untuk usaha
hortikultura yang izin pelaksanaannya telah diberikan
oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali
untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesudah Undang-

Undang ini mulai berlaku, penanam modal asing yang
sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan
izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 132

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini
harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 133

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho

---