Langsung ke konten

PENANGANAN FAKIR MISKIN

UU No. 13 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.

1. Penanganan . . .

---

1. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan
kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta
fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara.

1. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan,
sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan,
pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Penanganan fakir miskin berasaskan:

  • kemanusiaan;
  • keadilan sosial;
  • nondiskriminasi;
  • kesejahteraan;
  • kesetiakawanan; dan
  • pemberdayaan.

## BAB II . . .

---

Pasal 3

Fakir miskin berhak:

- memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan
perumahan;

  • memperoleh pelayanan kesehatan;

- memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan
martabatnya;

- mendapatkan perlindungan sosial dalam
membangun, mengembangkan, dan memberdayakan
diri dan keluarganya sesuai dengan karakter
budayanya;

- mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial
dalam membangun, mengembangkan, serta
memberdayakan diri dan keluarganya;

  • memperoleh derajat kehidupan yang layak;
  • memperoleh lingkungan hidup yang sehat;

- meningkatkan kondisi kesejahteraan yang
berkesinambungan; dan

  • memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Pasal 4

Fakir miskin bertanggung jawab:

- menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang
dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan
ekonominya;

  • meningkatkan . . .

---

- meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial
dalam bermasyarakat;

- memberdayakan dirinya agar mandiri dan
meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi
dalam upaya penanganan kemiskinan; dan

- berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan
bagi yang mempunyai potensi.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah,
terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.

Pasal 6

Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada:

  • perseorangan;
  • keluarga;
  • kelompok; dan/atau
  • masyarakat.

Pasal 7

(1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:

  • pengembangan . . .

---

  • pengembangan potensi diri;
  • bantuan pangan dan sandang;
  • penyediaan pelayanan perumahan;
  • penyediaan pelayanan kesehatan;
  • penyediaan pelayanan pendidikan;

- penyediaan akses kesempatan kerja dan
berusaha;

  • bantuan hukum; dan/atau
  • pelayanan sosial.

(2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

  • pemberdayaan kelembagaan masyarakat;

- peningkatan kapasitas fakir miskin untuk
mengembangkan kemampuan dasar dan
kemampuan berusaha;

- jaminan dan perlindungan sosial untuk
memberikan rasa aman bagi fakir miskin;

- kemitraan dan kerja sama antarpemangku
kepentingan; dan/atau

- koordinasi antara kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah.

Bagian Kedua

Pendataan Fakir Miskin

Pasal 8

(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai

dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
kementerian dan lembaga terkait.

(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk
melakukan pendataan.

(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap

hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun sekali.

(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan
kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi
fakir miskin.

(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber
kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan,
kelurahan atau desa.

(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.

(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan

validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara

aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala
desa atau nama lain yang sejenis di tempat
tinggalnya.

(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir

miskin wajib melaporkan setiap perubahan data
anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa
atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.

(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis

wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada bupati/walikota melalui camat.

(4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau

perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

(5) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat

melakukan verifikasi dan validasi terhadap
pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 10

(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus

berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data terpadu.

(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

(3) Data . . .

---

(3) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh
kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir
miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Kementerian/lembaga yang menggunakan data

terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada Menteri.

(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data

terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu
identitas.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi

dan penerbitan kartu identitas diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 11

(1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan

divalidasi yang disampaikan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan

### Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk memberikan bantuan dan/atau
pemberdayaan.

(3) Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin

baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun
yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk

Penanganan Fakir Miskin

Paragraf 1

Pengembangan Potensi Diri

Pasal 12

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung

jawab mengembangkan potensi diri bagi
perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau
masyarakat.

(2) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan
mental, spiritual, dan keterampilan.

Paragraf 2

Bantuan Pangan dan Sandang

Pasal 13

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.

Paragraf 3

Penyediaan Pelayanan Perumahan

Pasal 14

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan pelayanan perumahan.

Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4
Penyediaan Pelayanan Kesehatan

Pasal 15

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung

jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan
kesehatan, baik dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

(2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui sistem jaminan sosial nasional.

Paragraf 5
Penyediaan Pelayanan Pendidikan

Pasal 16

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.

Paragraf 6
Penyediaan Akses Kesempatan Kerja dan Berusaha

Pasal 17

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha,
yang dilakukan melalui upaya:

- penyediaan informasi lapangan kerja;
- pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
- peningkatan akses terhadap pengembangan usaha
mikro; dan/atau

  • penyediaan . . .

---

  • penyediaan fasilitas bantuan permodalan.

Paragraf 7
Pelayanan Sosial

Pasal 18

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung

jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.

(2) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

- meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas
terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas
hidup;
- meningkatkan kemampuan dan kepedulian
masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat
dalam mencegah dan menangani masalah
kemiskinan; dan
- meningkatkan kualitas manajemen pelayanan
kesejahteraan sosial.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin

Paragraf 1
Umum

Pasal 19

(1) Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh

Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan
terpadu.

(2) Penanganan . . .

---

(2) Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan
potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan
pelayanan sosial.

(3) Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga
terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam
koordinasi Menteri.

Paragraf 2

Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah

Pasal 20

Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah
diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal,
yang meliputi wilayah:

  • perdesaan;
  • perkotaan;
  • pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • tertinggal/terpencil; dan/atau
  • perbatasan antarnegara.

Pasal 21

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan
dilakukan melalui:

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, dan kerajinan;

  • bantuan . . .

---

- bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, dan kerajinan;

  • peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;

- penguatan kelembagaan masyarakat dan
pemerintahan desa; dan/atau

  • pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.

Pasal 22

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan
dilakukan melalui:

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
usaha sektor informal;

- bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
usaha;

- pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat;
dan/atau

- peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan
kejahatan.

Pasal 23

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dilakukan melalui:

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
perikanan dan sumber daya laut;

- bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
usaha;

- penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir
dan nelayan;

- pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau

  • peningkatan . . .

---

- peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan
sumber daya kelautan dan pesisir.

Pasal 24

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah
tertinggal/terpencil dilakukan melalui:

- pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada
pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat
istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;

- bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;

- peningkatan pembangunan terhadap sarana dan
prasarana;

  • penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau

- pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan
sumber daya lokal.

Pasal 25

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan
antarnegara dilakukan melalui:

- penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;

- bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;

  • peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
  • penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
  • pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
  • menjamin . . .

---

- menjamin keamanan wilayah perbatasan serta
pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
- peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh
negatif budaya asing.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Penyaluran Bantuan

Pasal 27

Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara
komprehensif dan terkoordinasi.

Bagian Kesatu
Pemerintah

Pasal 28

Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin,
Pemerintah bertugas:

- memberdayakan pemangku kepentingan dalam
penanganan fakir miskin;

  • memfasilitasi . . .

---

- memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir
miskin;
- mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan
penanganan fakir miskin;
- menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin;
dan
- mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada
tingkat nasional.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 30

(1) Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin,

pemerintah daerah provinsi bertugas:

- memberdayakan pemangku kepentingan dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
- memfasilitasi, mengoordinasi, serta
menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan
strategi penanganan fakir miskin
lintaskabupaten/kota;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
kebijakan, strategi, dan program dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
- mengawasi . . .

---

- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi,
dan program penyelenggaraan penanganan fakir
miskin lintaskabupaten/kota; dan
- mengalokasikan dana yang memadai dan
mencukupi dalam anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk penyelenggaraan
penanganan fakir miskin.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang
menetapkan kebijakan, strategi, dan program
tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan
fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada
kebijakan, strategi, dan program nasional.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 31

(1) Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin,

pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
- memfasilitasi, mengoordinasikan, dan
menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan,
strategi, dan program penyelenggaraan
penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan
kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
- melaksanakan pemberdayaan pemangku
kepentingan dalam penanganan fakir miskin
pada tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap kebijakan, strategi, serta program
dalam penanganan fakir miskin pada tingkat
kabupaten/kota;
- mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program
pada tingkat kabupaten/kota;
- mengevaluasi . . .

---

- menyediakan sarana dan prasarana bagi
penanganan fakir miskin;
- mengalokasikan dana yang cukup dan memadai
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk menyelenggarakan penanganan fakir
miskin.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota
berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan
program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk
rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan
berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program
nasional.

(3) Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir

miskin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 32

Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin
meliputi:
- sumber daya manusia;

  • sarana dan prasarana;
  • sumber pendanaan; dan
  • sumber daya alam.

Bagian Kedua
Bagian Kedua . . .
Sumber Daya Manusia

---

Pasal 33

Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan
fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir
miskin yang terdiri atas:

  • tenaga kesejahteraan sosial;
  • pekerja sosial profesional;
  • relawan sosial;
  • penyuluh sosial; dan
  • tenaga pendamping.

Pasal 34

(1) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b
minimal memiliki kualifikasi:

  • pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;

- pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
dan/atau

  • pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.

(2) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:

  • pendidikan;
  • pelatihan; dan/atau
  • penghargaan.

(3) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana

(3) Tenaga . . . dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d,

---

dan huruf e dapat memperoleh promosi dan
tunjangan.

(4) Ketentuan mengenai tenaga penanganan fakir

miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Sarana dan Prasarana

Pasal 35

(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan

fakir miskin meliputi:
- panti sosial;
- pusat rehabilitasi sosial;
- pusat pendidikan dan pelatihan;

  • pusat kesejahteraan sosial;
  • rumah singgah; dan
  • rumah perlindungan sosial.

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum

sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Bagian Keempat . . .
Sumber Pendanaan

---

Pasal 36

(1) Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin,

meliputi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
- dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan
fakir miskin.

(3) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi
kepentingan penanganan fakir miskin yang
pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan
oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengumpulan dan penggunaan sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

### Pasal 38 . . .

---

Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan
dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1).

Bagian Kesatu
Koordinasi

Pasal 39

(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan

fakir miskin pada tingkat nasional.

(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan

penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi.

(3) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan

penanganan fakir miskin pada tingkat
kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 40

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan penanganan fakir miskin.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

Pasal 41

(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan

dan pengawasan penanganan fakir miskin.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh:
- badan usaha;
- organisasi kemasyarakatan;
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok;
- organisasi sosial;
- yayasan;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi; dan/atau
- pelaku usaha.

(3) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf j berperan serta dalam menyediakan dana
pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari
tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir
miskin.

(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).

Pasal 43

### Pasal 43 . . .

---

(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana

penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan

fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana dengan denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 44

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus

telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 45

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
Agar . . .

---

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011

,

ttd.

---