Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 170
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
I. UMUM
Status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam
sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan
Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian
dari Republik Indonesia, serta kontribusinya untuk melindungi simbol
negara-bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah
Indonesia. Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan,
Kadipaten, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang
mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-tunggal-ika-an sebagaimana
tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan
diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama
maupun adat istiadat. Pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi
bagian kecil dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Keistimewaan DIY
harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang
berperikeadilan.
Sentralitas posisi masyarakat DIY dalam sejarah DIY sebagai satu kesatuan
masyarakat yang memiliki kehendak yang luhur dalam berbangsa dan
bernegara dan keberadaan Kasultanan dan Kadipaten sebagai institusi yang
didedikasikan untuk rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan
Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia.
Kedua tokoh itu masing-masing secara terpisah, tetapi dengan format dan
isi yang sama, mengeluarkan Maklumat pada tanggal 5 September 1945
yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik
Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status daerah istimewa.
Keputusan . . .
---
Keputusan kedua tokoh tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia
karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang nyata bagi Indonesia
yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus
berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui upaya
Kasultanan dan Kadipaten serta rakyat Yogyakarta dalam
mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
DIY pada saat ini dan masa yang akan datang akan terus mengalami
perubahan sosial yang sangat dinamis. Masyarakat Yogyakarta dewasa ini
memasuki fase baru yang ditandai oleh masyarakat yang secara hierarkis
tetap mengikuti pola hubungan patron-klien pada masa lalu dan di sisi lain
masyarakat memiliki hubungan horizontal yang kuat. Perkembangan
di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, tidak
menghilangkan posisi Kasultanan dan Kadipaten sebagai sumber rujukan
budaya bagi mayoritas masyarakat DIY. Kasultanan dan Kadipaten tetap
diposisikan sebagai simbol pengayom kehidupan masyarakat dan tetap
sebagai ciri keistimewaan DIY.
Pengaturan Keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan sejak
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan
memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa.
Bahkan, Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap eksistensi suatu
daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan suatu
daerah belum diikuti pengaturan yang komprehensif dan jelas mengenai
keistimewaannya. Kewenangan yang diberikan kepada DIY melalui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 semata-mata mengacu pada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah yang
memperlakukan sama semua daerah di Indonesia. Hal yang sama juga
terjadi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sampai dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal di atas telah
memunculkan interpretasi bahwa Keistimewaan DIY hanya pada
kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan, penyesuaian dan penegasan
terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa
melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, dalam rangka
perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY, perlu
dibentuk undang-undang tentang keistimewaan DIY.
Pengaturan . . .
---
Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata
pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan
masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan
peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan
mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya
bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak
asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas
pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.
Oleh karena itu, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan
yuridis, substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan
pemerintahan provinsi.
Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan,
tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan
demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi
kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan
berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun,
kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota
di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Keistimewaan DIY,
Undang-Undang ini mengatur pendanaan Keistimewaan yang pengalokasian
dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.
II. PASAL DEMI PASAL