Mengesahkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik
Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in
Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the
Socialist Republic of Viet Nam) yang ditandatangani pada
tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Viet Nam, dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
