Langsung ke konten

UU No. 13 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
1. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
1. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi.
paten 4. Permohonan adalah permohonan paten atau
sederhana yang diq'ukan kepada Menteri.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan
Paten.
1. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten,
pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari
pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam
daftar umum Paten.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pemeriksa

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

-J-

pemeriksa8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut
adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli
yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta
wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif
terhadap Permohonan.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
minimum.
1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan
Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan
Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial
Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd
Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan
bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan
tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan perjanjian internasional
dimaksud.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten,
baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif,
kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis
untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
1. Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang
ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Orang adaiah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk
penggunaan hak atas Paten.
1. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak
yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang
dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang
dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh
Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten
dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas
Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.

1. Hari

---

PRESIDEN

REPIJ BLIK INDONESIA

1. Hari adalah hari kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

Pelindungan Paten meliputi:
- Paten; dan
- Paten sederhana.

Pasal 3

(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.huruf a

diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung
langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
(2t Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru,
pengembangan dari produk atau proses yang telah ada,
dan dapat diterapkan dalam industri.

Pasal 4

Invensi tidak mencakup:
- kreasi estetika;
- skema;
- aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
1. permainan; dan
1. bisnis.
- aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
- presentasi mengenai suatu informasi; dan

  • temuan

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- temuan (di.scoueryl berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada
dan/ atau dikenal; dan/ atau
1. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan
terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah
diketahui dari senvawa.

Bagian Kedua
Invensi

Paragraf 1
Invensi yang Dapat Diberi Paten

Pasal 5

(1) Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi

tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.

(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah
diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam
suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan,
penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan
seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut
sebelum:
- Tanggal Penerimaan; atau
- tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.

(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) mencakup dokumen
Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang
dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan
yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan,
tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada
Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.

Pasal 6

(l) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah
diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
- dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau
dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran
resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia
maupun di luar negeri;
- digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh
Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan
penelitian dan pengembangan; dan/ atau
- diumumkan oleh Inventornya dalam:
1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap
ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah
lain; dan/atau
1. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil
penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga
penelitian.

(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila

dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal
Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan
cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
Invensi tersebut.

Pasal 7

(1) Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi

tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian
tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak
dapat diduga sebelumnya.

(2) Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang

tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau
yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama
dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak
Prioritas.

Pasal 8

Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut
dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan
dalam Permohonan.

Paragraf 2
Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Pasal 8

Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif.

Pasal 9

Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan,
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/ atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau
proses mikrobiologis.

Bagian Ketiga
Subjek Paten

Pasal 10

(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor

atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor
yang bersangkutan.

(2) Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara

bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara
bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.

Pasal 11

---

PRESIDEN

REFU BLII( INDONESIA

Pasal 1 1

Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor
adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama
kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.

Pasal 12

(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh

Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang
memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga

berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh
karyawan maupun pekerja yang menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.

(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian

yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor,
dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh
dari Invensi dimaksud.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dibayarkan berdasarkan:
- jumlah tertentu dan sekaligus;
- persentase;
- gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus
dengan hadiah atau bonus; atau
- bentuk lain yang disepakati para pihak.
(s) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara
perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para
pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),

dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk
tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.

Pasal 13

(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh

Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi
pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan
Inventor, kecuali diperj anj ikan lain.

(2) Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan
atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan
negara bukan pajak.

(3) Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang paten

tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas
persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan paten
dengan pihak ketiga.
(41 Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor
memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan
manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut.
(s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap

dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Bagian Keempat
Pemakai Terdahulu

Pasal 14

(l) Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang
sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan
Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama
tersebut kemudian diberi Paten.
(21 Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai
terdahulu.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak

berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai
pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang
Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh,
atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten.

Pasal 15

(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai
pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap
Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai
pemakai terdahulu kepada Menteri.
(21 Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh
Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai
terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar
biaya.

(3) Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya

Paten atas Invensi yang sama tersebut.

Pasal 16

(1) Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai

pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena
Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena
pewarisan.

(2) Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak

untuk melaksanakan Invensi.

(3) Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain

melaksanakan Invensi.

Pasal 17

Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri
dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai
terdahulu.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

---

-$t>& #.)

FRESIDEN

R F-PU B LIK IN DO N ESIA

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang paten

Pasal 19

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk

melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi Paten;
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat ba."rrg
atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.

(2) Larangan menggunakan proses produksi yang diberi

Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi
pelindungan Paten.

(3) Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian,

percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.

Pasal 20

(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau

menggunakan proses di Indonesia.
(2t Membuat produk atau menggunakan proses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang
transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau
penyediaan lapangan kerja.

Pasal 21

Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib
membayar biaya tahunan.

Bagian Keenam

---

PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA _t2_

Bagian Keenam
Jangka Waktu Pelindungan paten

Pasal 22

(1) Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)

tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2t Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diperpanjang.

(3) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten

dicatat dan diumumkan melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.

Pasal 23

(1) Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10

(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan.
(2t Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
tidak dapat diperpanjang.
(s) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
sederhana dicatat dan diumumkan melalui media
elektronik dan/ atau media non-elektronik.

Pasal 24

(1) Paten diberikan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
membayar biaya.

(3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau

beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi
yang saling berkaitan.

(4) Permohonan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Pasal 25

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24,

paling sedikit memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Inventor;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan
hukum;
- nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal
Pemohon adalah badan hukum;
- nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal
Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
- nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan
yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.
(2t Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri persyaratan:
- judul Invensi;
- deskripsi tentang Invensi;
- klaim atau beberapa klaim Invensi;
- abstrak Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
diperlukan untuk memperjelas Invensi, jik;
Permohonan dilampiri dengan gambar;
- surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
- surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal
Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan
Inventor; dan
- surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal
Permohonan terkait dengan jasad renik.

(3) Deskripsi

---

PRESIDEN

REP IJ B LIK INDONESIA

(3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan
lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat
dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
(41 Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan
secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan
didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

Pasal 26

(1) Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari

sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional,
harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber
daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut
dalam deskripsi.
(21 Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau
pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh
pemerintah.

(3) Pembagian hasil dan/ atau akses pemanfaatan sumber

daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik
dan pengetahuan tradisional.

Pasal 27

Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
e menjadi domisili Pemohon.

Pasal 28

Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak
bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui
Kuasanya di Indonesia.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengajuan Permohonan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan dengan Hak prioritas

Pasal 30

(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam

waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal prioritas.

(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25, permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen
prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di
negara yang bersangkutan.

(3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat

yang berwenang di negara yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah
disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam
belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(a) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat

(2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, permohonan

dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak prioritas.

Pasal 3 1

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 sarnpai
dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutand.is terhadap
Permohonan yang menggunakan Hak prioritas.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan
dengan Hak Prioritas diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

t6-
Bagian Ketiga
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten

Pasal 33

(1) Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja

Sama Paten.
(2\ Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja
Sama Paten.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang

diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemeriksaan Administratif

Pasal 34

(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan

minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh
Menteri.
(21 Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (1);

  • data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayal (21 huruf a sampai dengan huruf e; dan

  • bukti pembayaran biaya Permohonan.

(3) Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam
bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan
terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus
disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(41 Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam
bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam
Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan
dimaksud dianggap ditarik kembali.

Pasal 35

(1) Dalam hal persyaratan dan kelengkapan permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap,
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan
kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat
pengiriman pemberitahuan oleh Menteri.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diperpanjang paling larna 2 (dua) bulan.

(3) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan
dikenai biaya.

(4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
berakhir.

(5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan

permohonan perpanjangan jangka waktu selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara
tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.

(6) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6
(enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 36

Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan
kelengkapan Permohonan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan/atau ayat (6), Menteri memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik
kembali.

Pasal 37

(1) Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih

dari satu Permohonan oleh pemohon yang berbeda dan
pada tanggal yang berbeda, permohonan yang diberi
Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan
untuk diberi Paten.
(21 Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ianggal
Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara
pemohon tertulis dan memerintahkan kepada para
untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang
dipertimbangkan untuk diberi Paten.

(3) Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil
keputusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan Menteri.

(4) Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di

antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya
perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan
oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan
oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal penerimaan
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(s) Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada para
Pemohon.

Bagian Kelima
Perubahan dan Divisional Permohonan
Paragraf 1
Umum

Pasal 38

(1) Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional

atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri.
(2t Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sebelum permohonan diberi
keputusan persetujuan Paten.

Paragraf 2

---

$^1) -ilqy4{

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Perubahan Permohonan

Pasal 39

(1) Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:

  • data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf e, dan/atau huruf f;

dan/atau
- data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.

(2) Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau

klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c
dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut
tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan
dalam Permohonan terdahulu.

(3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah

jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih
dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim
tersebut dikenai biaya.

(4) Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap
ditarik kembali.

Pasal 40

(1) permohonan Selain perubahan terhadap data

sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1),
Permohonan juga dapat diubah dari paten menjadi paten
sederhana atau sebaliknya.

(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada
tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan semula.

Paragraf 3

---

PRESIDEN

REFU BLIK INDONESIA

Paragraf 3
Divisional Permohonan

Pasal 41

(l) Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi
yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi
sebagaimana dimaksud da,lam pasal 24 ayat (3),
Pemohon dapat mengajukan divisional permohonan.
(2t Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu
Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup
pelindungan yang dimohonkan dalam setiap
Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup
pelindungan yang telah diajukan da_lam permohonan
semula.

(3) Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggat
Penerimaan semula.
(4t Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional
Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas
Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang
merupakan satu kesatuan Invensi.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan dan
divisional Permohonal diatur dengan peraturin Menteri.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali permohonan

Pasal 43

(l) Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh pemohon
sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui
atau menolak Permohonan.

(2) Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Ketentuan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali

Permohonan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketqjuh
Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 44

(1) Menteri tidak dapat menerima permohonan yang

diajukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, atau Kuasanya hingga I (satu) tahun sejak
berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.
(21 Setiap perolehan Paten atau hak yang berkaitan dengan
Paten bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan
alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, dinyatakan tidak sah kecuali pemilikan
Paten tersebut diperoleh karena pewarisan.

Pasal 45

(1) Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal

Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya
Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang
tidak bertindak sebagai Pemohon.

(2) Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh

dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

permohonan meminta salinan seluruh dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai
biaya.
pemohon (41 Inventor yang tidak bertindak sebagai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi
yang dimohonkan.

Pasal 46

(1) Menteri mengumumkan Permohonan yang telah

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 1g
(delapan belas) bulan sejak:
- Tanggal Penerimaan; atau
- tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.

(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6
(enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan
Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.

Pasal 47

(1) Pengumuman dilakukan melalui media elektronik

dan/ atau media non-elektronik.

(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh

Menteri.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang.

Pasal 48

(1) Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung

sejak tanggal diumumkannya permohonan.
(2t Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
- nama dan kewarganegaraan Inventor;
- nama dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam
hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- judul Invensi;

  • Tanggal

---

PRESIDEI!

REPU BLIK INDONESIA

- Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas, nomor,
dan negara tempat permohonan yang pertama kali
diajukan dalam hal Permohonan diajukan dengan
Hak Prioritas;
- abstrak Invensi;
- klasifikasi Invensi;
o gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan
gambar;
- nomor pengumuman; dan
- nomor Permohonan.

Pasal 49

(1) Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau

keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai
alasan atas Permohonan yang diumumkan.

(2) Pengajuan pandangan dan/ atau keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh
Menteri dalam jangka waktu pengumuman.

(3) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
memberitahukan pandangan dan/atau keberatan
tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan
diterima.
(41 Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan,
dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(s) Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan,
penj elasan, dan/ atau sanggahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan
pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

Pasal 50

(1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan

pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan
Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan
setelah berkonsultasi dengan instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Menteri memberitahukan secara tertulis kepada

Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan
Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang

dikonsultasikan dengan instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(1).

(4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen

Permohonan yang dikonsultasikan.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif

Pasal 5 1

(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara

tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(21 Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

(3) Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan

dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan
dianggap ditarik kembali.

(4) Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan

yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya.

(5) Apabila

---

PRESIDEN

REPUBLIK IN DO N ESIA

(s) Apabila permohonan pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum
berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan
substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu
pengumuman.

(6) Apabila permohonan pemeriksaan substantif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah
berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan
substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya
permohonan pemeriksaan substantif tersebut.
(71 Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional
Permohonan atau perubahan Permohonan dari paten ke
Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan
bersamaan dengan pengajuan divisional permohonan
paten atau perubahan Permohonan dari Paten ke
sederhana atau sebaliknya.

(8) Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan

bersamaan dengan divisional permohonan atau
perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana
atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl,
divisional Permohonan atau perubahan permohonan dari
Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap
ditarik kembali.

Pasal 52

(1) Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak

diumumkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50,
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya
Permohonan yang bersangkutan.
(21 Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenai biaya.

Pasal 53

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh pemeriksa.

(2) Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/ atau

menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain
untuk keperluan pemeriksaan substantif.

(3)Ahli

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri.

(4) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama
dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pemeriksa.
(s) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat

pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 54

Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal g,

Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), pasat 26, pasal 39

ayat(21, Pasal 40, dan Pasal 41.

Pasal 55

(1) Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap

Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat
meminta kepada Pemohon dan/atau kantor paten di
negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai
kelengkapan dokumen berupa:
- salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil
pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap
permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
- salinan sah dokumen paten yang telah diberikan
sehubungan dengan permohonan paten yang pertama
kali di luar negeri;
- salinan sah keputusan mengenai penolakan atas
permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri
dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak;
- salinan sah keputusan penghapr.rsan paten yang
pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten
dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau
- dokumen lain yang diperlukan.

(2) Penyampaian

---

#trp_rrtt>€

PRESIDEN

R F:PU B LIK INDONESIA

(2) Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara
terpisah oleh Pemohon.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam
memberikan keputusan menyetujui atau menolak
Permohonan dengan Hak Prioritas.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemeriksaan substantif diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 57

Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau
menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan
terhitung sejak:
- tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan
substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif
diajukan setelah berakhirnya jangka waktu
pengumuman; atau
- berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila permohonan
pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya
jangka waktu pengumuman.
Bagian Kedua
Persetujuan

Pasal 58

(1) Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil

pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan paten
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 54.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

REPU ELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri

memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
Kuasa bahwa Permohonannya diberi paten.

(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal

surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan
sertifikat Paten.
(41 Pemohon tidak dapat menarik kembali permohonan atau
melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(s) Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan,
kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(6) Menteri dapat memberikan petikan atau salinan

dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya
dengan dikenai biaya.

Pasal 59

(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas paten.

(2) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan lingkup pelindungannya berdasarkan Invensi
yang diuraikan dalam klaim.

(3) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 merupakan benda bergerak tidak berwrrjud.

Pasal 60

Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya
sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal
Penerimaan.

Pasal 61

(1) Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan

permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri
dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat paten
dan/ atau lampirannya.
paten(2) Dalam hal kesalahan data pada sertifrkat
merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan
sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai biaya.

(3) Dalam

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal kesalahan data pada sertifikat paten bukan

merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan
perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak dikenai biaya.
(4t Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa perubahan nama dan/atau alamat pemegang
Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri.
(s) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penolakan

Pasal 62

(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang

dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencantumkan:
- ketentuan yang harus dipenuhi; dan
- alasan dan referensi yang digunakan dalam
pemeriksaan substantif.

(3) Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau

memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal surat pemberitahuan.
(41 Jangka,_waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diperpanjang untuk waktu paling lama i 1a""y bulan.
(s) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama I (satu)
bulan setelah berakhirnya jangka wiktu dimaksud
dengan dikenai biaya.

(6) Untuk

---

PRES IDEN

REPUBLIK IN DO N ESIA

-30_

(6) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri sebelum batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimaksud berakhir.

(7) Dalam hal terjadi keadaan darurat, pemohon dapat

mengajukan permohonan perpanjangan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara
tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.

(8) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6
(enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat

(8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada . Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling

lambat 2 (dua) bulan.

(10) Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan

sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), ayat (41, ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri

memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa
Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu
paling lambat 2 (dua) bulan.

Pasal 63

(1) Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional,

Menteri menolak:
- divisional Permohonan yang pengaJuannya
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2);
- klaim atau beberapa klaim yang memperluas lingkup
pelindungan dalam divisional Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (2\;
- Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan dari
Permohonan semula.

(2) Dalam

---

ESQ^\,
tr^*y-flc>,.€

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal Permohonan ditolak, Menteri

memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis
disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar
penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 64

(1) Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima,

memeriksa, dan memutus:
- permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan;
- permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi
Paten; dan
- permohonan banding terhadap keputusan pemberian
Paten.

(2) Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:

- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang
berasal dari unsur:
1. 15 (lima belas) orang ahli di bidang paten; dan
1. 15 (1ima belas) orang Pemeriksa.

(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4t Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota
Komisi Banding Paten.

Pasal 65

(1) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding

Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling
sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang,
yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua.
(21 Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
anggota Komisi Banding Paten yang salah satu
anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling
rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(3) Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang,

Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain
Pemeriksa.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi,
dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Permohonan Banding

Paragraf 1
Umum

Pasal 67

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap:

- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar
setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
- keputusan pemberian Paten.
(21 Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh
Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten
dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri
dengan dikenai biaya.

Paragraf 2

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan

Pasal 68

(1) Permohonan banding terhadap penolakan permohonan

diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan
Permohonan.
(2t Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding
setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan banding.

(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan

atas permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(4t Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan
serta alasan terhadap penolakan Permohonan.
(s) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak
mempakan alasan atau penjelasan baru yang
memperluas lingkup Invensi.

(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama

9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya
pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(7t Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk
menerima permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti
dengan menerbitkan sertifrkat Paten.

(8) Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan

Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat

(7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui

media elektronik dan/atau media non-elektronik.

Paragraf 3

---

ItrRESIDEN
tl EP ll B LIl\ |hlDot.tE:]lr\

permohonan Banding t .n.a.pPil?5i11 1,"" Deskripsi, Klaim, dan/atau
Gambar Setelah permohonan Diberi Paten

Pasal 69

(l) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
klaim, dan/atau gambar setilah permohonan diberi
Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi
Paten.
(21 Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding
setelah melewati jangka waktu sebagai-mana dimaksuJ
pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mingajukan kembali
permohonan banding.

(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan

atas permohonan banding terhadap lioreksi atas
deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan
diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- pembatasan lingkup klaim;
- koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi;
dan/atau
- klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau
ambigu.
(s) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mengakibatkan lingkup pelindungin Invensi lebih luas dari pelindungan Invenii yang pertama kali .lingkup diajukan.

(6) Keputusan Komisi Banding paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan _ atas permohonan bandin[ sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal Komisi Banding paten memutuskan untuk

menerima permohonan banding terhadap koreksi atas
deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan
diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan
mengubah lampiran sertifikat.

(8) Dalam

---

n,'1,
o r o u J.T,[ 5] n, r., o

(8) Dalam ha1 permohonan banding terhadap koreksi atas

deskripsi, klaim, dan/ atau gambar diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat
dan mengumumkannya melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.

Paragraf 4
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten

Pasal 70

(1) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian

Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang
berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding
Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada
Menteri dengan dikenai biaya.
(21 Permohonan banding terhadap keputusan pemberian
Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9
(sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi
Paten.

(3) Apabila permohonan banding terhadap keputusan

pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang
Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau
Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(41 Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan
atas permohonan banding terhadap keputusan
pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(s) Dalam permohonan banding terhadap keputusan
pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan
dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat.

(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama

9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya
pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat

(4).

(71 Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian
permohonan banding terhadap keputusan pemberian
Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah
lampiran sertifikat.

(8) Dalam

---

PRESIDEN

REPUBLIK II{ DON ES IA

(8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh

isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian
Paten maka Menteri mencabut sertifikat.
(e) Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat
dan mengumumkannya melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.

Pasal 71

Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat
pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima
atau menolak atas:
- permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
- permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi
Paten; dan
- permohonan banding terhadap keputusan pemberian
Paten.

Bagian Ketiga
Upaya Hukum

Pasal 72

(1) Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan

atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke
Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
penolakan.

(2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten
terhadap:
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
- keputusan pemberian Paten.

(3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan binding paten
serta permohonan banding atas pemberian paten diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 75

Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap
dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten.

Bagian Kedua
Lisensi

Pasal 76

(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada

pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif
maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(21 Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal77

Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 76
berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali
diperj anjikan lain.

Pasal 78

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat
pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa
Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan
pengembangan teknologi.

Pasal 79

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumurnkan oleh

Menteri dengan dikenai biaya.

(2) Jrka

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

_39_

(2) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak

diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat
hukum terhadap pihak ketiga.

(3) Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian

Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78.

Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian
Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Lisensi-wajib

Paragraf 1
Umum

Pasal 82

(1) Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan

Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri
atas dasar permohonan dengan alasan:
- Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban
untuk membuat produk atau menggunakan proses di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 20
ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan setelah diberikan paten;
- Paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau
penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat; atau
- Paten hasil pengembangan dari paten yang telah
diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa
menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam
pelindungan.

(2) Permohonan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-40_

(2) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenai biaya.
paragraf 2
Permohonan Lisensi-wajib

Pasal 83

(1) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 82 ayat (t) huruf i dapat
diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten.
(21 Permohonan Lisensiwajib dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c
dapat diajukan setiap saat setelah paten diberikan.

(3) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan
apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung
unsur pembaruan yang lebih maju daripada paten yang
telah ada.

Pasai 84

(1) Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal g2

ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri jika:
- pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri
Paten dimaksud secara penuh dan mempunyai
fasilitas untuk melaksanakan paten yang
bersangkutan dengan secepatnya;
- pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil
langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan untuk mendapatkan Liiensi dari
Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi
yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan
- Menteri berpendapat Paten dimaksud dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi ying
layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
(2t Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki
kompetensi yang diberikan atas permintian pemohon
atau Kuasanya.

Pasal 85

---

PRESIDEN

REPUBLIK IN DO N ESIA

_4I_

pasal g5
Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c
maka:
- Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi
untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan
persyaratan yang wajar; dan
- penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat
dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama den[an
Paten lain.

Pasal 86

(1) Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan

oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh
Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan
Lisensi-wajib.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), tim ahli memanggil pemegang paten
untuk didengar pendapatnya.

(3) Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat dalam

jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
tanggal pemberitahuan.
(41 Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian

Lisensi-wajib.

Paragraf 3
Pemberian, Penundaan, atau Penolakan permohonan Lisensi-wajib

Pasal 87

(1) Menteri memberitahukan keputusan mengabulkan,

menunda, atau menolak permohonan Lisensi_wajib
kepada:
- pemohon atau Kuasanya; dan
- Pemegang Paten atau Kuasanya.

(2) Pemberitahuan

---

PRESIDEN
REPt.I EILIK IN DO N ESIA

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan,
menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib.

Pasal 88

(1) Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-

wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian
Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk
besarnya Imbalan dan cara pembayarannya.

(2) Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-
wajib.
(s) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak termasuk jangka waktu penundaan paling larna 12
(dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan
penundaan oleh Menteri.
(41 Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
- Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
- alasan pemberian Lisensi-wajib;
- bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai
dasar pemberian Lisensi-wajib;
- jangka waktu Lisensi-wajib;
- besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima
Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara
pembayarannya;
- syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat
membatalkannya;
- lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian
dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
- hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga
kepentingan para pihak yang bersangkutan secara
adil.

(5) Ketentuan

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

-43_

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan

pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 89

Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (l) dapat
diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Pasal 90

(1) Menteri dapat menunda atau menolak pemberian

Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan
keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud
memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam)
bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di
Indonesia.
(21 Keterangan Pemegang Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disertai dengan bukti bahwa jangka
waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup
untuk melaksanakan Patennya secara komersial di
Indonesia.

Pasal 9 I

(1) Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diberikan untuk
jalg]<a waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian
Lisensi-wajib oleh Me nteri.

(2) Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau

menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggat
berakhirnya jangka waktu penundaan.

Pasal 92

(1) Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada

Pemegang Paten.

(2) Ketentuan mengenai besaran Imbalan dan cara

pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 93

(1) Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk

memproduksi produk farmasi yang diberi paten di
Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.
(2t Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor
pengadaan produk farmasi yang diberi paten di
Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia
guna pengobatan penyakit pada manusia.

(3) Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk

mengekspor produk farmasi yang diberi paten dan
diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada
manusia berdasarkan permintaan dari negzra
berkembang atau negara belum berkembang.

Paragraf 4
Pencatatan Lisensi-wajib

Pasal 94

(1) Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam

daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui
media elektronik dan/atau media non-elektronik.

(2) Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian
Lisensi-wajib oleh Menteri.

Pasal 95

(l) Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian
Lisensi-wajib kepada:
- pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya; dan
- Pemegang Paten atau Kuasanya.

(2) Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi-

wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).

Pasal 96

(1) Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan

keputusan pemberian Lisensi-wajib.
(2t Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukln
secara tertulis, baik secara elektronik maupun non_
elektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual dengan dikenai biaya.

Paragraf 5
Pelaksanaan Lisensi-wajib

Pasal 97

Lisensi-wajib diberikan kepada penerima Lisensi-wajib
untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu
pelindungan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.

Pasal 98

Pelaksanaan Lisensi-wajib oleh penerima Lisensi-wajib
dianggap sebagai pelaksanaan paten yang dimohonkan
Lisensi-wajib.

Pasal 99

Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban
Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran Liay"
tahunan sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang_
undangan.

Pasal 100

pala.m- hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi
konduktor, penerima Lisensi-wajib hanya dapat
menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk:
- kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau

  • melaksanakan

---

PRESIDEN

REPUELII( INDONESIA

- melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan
putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait
yang menyatakan bahwa pelaksanaan paten dimaksud
mempakan tindakan monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat.

Pasal 101

Dalam rangka melaksanakan Lisensi-wajib, penerima
Lisensi-wajib dapat melakukan kerja sama dengan pihak
lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

Paragraf 6
Pengalihan Lisensi-wajib

Pasal 102

(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena

pewarisan.
(2t Dalam ha1 Lisensi-wajib dia.tihkan karena pewarisan,
Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib
tetap berlaku kepada ahli warisnya.

(3) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum paten
dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau
media non-elektronik,

(4) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap teiikat oleh
syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama
mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan
pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 88 ayat (4).

(s) Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi-
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian
Lisensi-wajib tidak berlaku

Paragraf 7

---

PRESIDEN
REtrUBLII( INDONESIA

Paragraf 7
Berakhirnya Lisensi-wajib

Pasal 103

(1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu

yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi_
pengadilan wajib oleh Menteri atau karena putusan
Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai
pemberian Lisensi-wajib.

(2) Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan

putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian
Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-wajib juga berakhir karena pembataian
berdasarkan Keputusan Menteri atas pLrmohonan
Pemegang Paten jika:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-
wajib tidak ada lagi;
- penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-
wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang
sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi_
wajib; atau
- penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan
ketentuan lainnya.
(s) Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi_
wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b dapat dilakukan setelah penerimi Lisensi_

wajib tidak melaksanakan paten berdasarkan Lisensi_
wajib dalam jangka wakt:u 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi_
wajib.

(4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh

penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dapat berupa:
- pembayaran Imbalan; atau
- ketaatan atas lingkup Lisensi,
yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi_
wajib.

Pasal 1O4

---

FRL-:iiL)lll.l
l? F-F'LlL'l l. I1., Il\lt-r (,I .lE li Il\
_48_

Pasal 104

(1) Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan

Lisensiwajib sebagaimana dimaksud dalam' pasal 103
ayat (21 kepada:
- Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
- penerima Lisensi-wajib atau Kuasanya.
(21 Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai
pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
(empat belas) Hari terhitung sejak tanggal fma ]+ ditetapkannya Keputusan Menteri meng-nai pembataLan
Lisensi-wajib.

Pasal 105

(1) Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi_wajib

sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) dan
ayat (2) dalam daftar umum paten dan mengumumkan
melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

(2) Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya Lisensi-wajib.

Pasal 106

Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak pemegang
Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayailt).

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Lisensi-wajib diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keempat

---

ffiPF]tr!JIIJEN
tlEFU BLII'\ I I.IDONES I,1\
_49_

Bagian Keempat
Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Pasal 108

(1) Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan

fidusia.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas paten

sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan peraturan
Pemerintah.

Pasal 109

(1) Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di

Indonesia berdasarkan pertimbangan:
- berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
atau
- kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat.
(21 Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara terbatas,
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat
non-komersial.

(3) Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
Presiden.
(4t Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud,pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu
tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar
pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atiu
pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Pasal ll0
Pelaksanaan paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a meliputi:
- senjata api;
- amunisi;

  • bahan

---

*ntt*^u qft F!6.*@

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

- bahan peledak militer;
- intersepsi;
- penyadapan;
- pengintaian;
perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi;
dan/atau
- proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan
negara lainnya.

Pasal 111

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O9 ayat (1) huruf b meliputi:
- produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya
mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian
mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan
kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia
(KKMMD);
- produk kimia dan/ atau bioteknologi yang berkaitan
dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan
pangan;
- obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama
dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secaia luas;
dan/ atau
- proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana
alam dan/atau bencana lingkungan hidup.

Pasal 112

(1) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah berkaitan

dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a din pasal
110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak
eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

REPU BLII< INDONESIA

(2) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah untuk

kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 109
ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak
Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.

Pasal 113

(1) Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan

kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.

(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud

untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan paten hanya dapat
dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan
Pemerintah.

(3) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri

oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya
tahunan.
(41 Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan
sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.

Pasal 114

(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan paten

yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara
atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk
kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau

bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat

(1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai

hal dimaksud kepada Pemegang paten.
(21 Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan
pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri
kepada Pemegang Paten.

(3) Pelaksanaan

---

PRESIDEN
REtrU BLIK INDONESIA

(3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam daftar

umum paten dan diumumkan melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.

(4) Keputusan Pemerintah bahwa suatu paten dilaksanakan

sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 109 ayat (1) bersifat final dan mengikat.

Pasal 115

(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan pasal 113 ayat
(l) dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar
kepada Pemegang Paten.
(21 Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada
Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan
Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 109 ayat (1).

Pasal 116

(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri

Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1),
Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan.
(21 Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan:
- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
- tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud
kepada pihak lain; dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemberian Imbalan atas nama pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 115 dilakukan oleh pihak ketiga
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

Pasal 117

(1) Dalam hal Pemegang Paten tidak menyetujui besaran

Imbalan yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 15, pemegang paten dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan

d-alam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari terhitung sejak tanggal pengiriman salinan
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal
109 ayat (3).

**(3) D1l.* hal Pemegang Paten tidak mengajukan gugatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Fat..,
dianggap menerima besarnya Imbalan yr.rrg t.lah
ditetapkan.

(4) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud**

pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan paten
oleh Pemerintah.

Pasal 118

(r) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran
biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a.
(2t Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas
Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal i09
ayat (1) huruf b.

Pasal 119

Biaya pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 120

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Paten oleh Pemerintah diatur dengan peraturan presiden.

Pasal 121

Semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku secara mutatis mutandi"s untuk Paten sederhana,
kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan
lain dalam Bab ini.

Pasal 122

(1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.

(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas paten

sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan
pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan
Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.

(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas paten

sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya
pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak
dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik
kembali.

Pasal 123

(1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan

paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan paten
sederhana.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
paten(3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan
sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

Pasal L24

---

PRES iDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 124

(1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui

atau menolak Permohonan paten sederhana paling lama
12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
Permohonan Paten sederhana.
(21 Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan
diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
non-elektronik.
(s) Menteri memberikan sertifikat paten sederhana kepada
Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.

Pasal 125

(1) Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan

informasi Paten.

(2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan

informasi Paten sebagaimana dimaksud pada 1t;, "y"tjaringan Menteri membentuk sistem dokumentasi dan
informasi Paten yang bersifat nasional.

Pasal 126

(1) P,embayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal sertifikat Paten diterbitkan.

(2) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk Paten dan paten sederhana, meliputi
biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sijak
Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi paten
ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.

(3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling

lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama
dengan Tanggal penerimaan pada periode masa
pelindungan tahun berikutnya.

(4) Pengecualian

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(4) Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Pemerintah.

Pasal 127

(1) Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh

Pemegang Paten atau Kuasanya.
(2t Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau
tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus
dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia.

(3) Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada

Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama
Pemegang Paten.

Pasal 128

(1) Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu

yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus.

(2) Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan

oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat
permohonan untuk menggunakan mekanisme masa
tenggang waktu kepada Menteri.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diajukan paling Iama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal
jatuh tempo pembayaran biaya tahunan.

(4) Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan
pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan
Paten.
(s) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar loOyo (seratus
persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.

(6) Selama

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran

biaya tahunan dalam masa tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4):
- Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga
untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dan melisensikan serta mengalihkan
Paten kepada pihak ketiga;
- pihak ketiga tidak dapat melaksanakan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19; dan
- Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan
perdata atau tuntutan pidana.

Pasal 129

(1) Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang_

Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(2) Menteri dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal
dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana

peraturan dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Pemerintah.

Pasal 130

Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena:
pemegang patena. permohonan penghapusan dari
dikabulkan oleh Menteri;
- putusan pengadilan yang menghapuskan paten
dimaksud telah mempunyai kekuatan hulum tetap;
- Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh
Komisi Banding paten; atau
- Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar
biaya tahunan.

Pasal 131

(1) Penghapusan Paten dengan alasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diiakukan
berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan
oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian
klaim kepada Menteri.
(2t Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian klaim
disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup
klaim dimaksud.

(3) Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak
memberikan persetujuan secara tertulis yang
dilampirkan pada permohonan penghapusan paten.
(41 Keputusan mengenai penghapusan paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
oleh Menteri kepada:
- Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
- penerima Lisensi atau Kuasanya.
(s) Keputusan mengenai penghapusan paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dicatat dan diumumkan melalui
media elektronik dan/ atau media non-elektronik oleh
Menteri.

(6) Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri
mengenai penghapusan Paten.

Pasal 132

(1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 huruf b dilakukan jika:
- Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 4, atau pasal 9 seharusnya tidak
diberikan;
- Paten yang berasal dari sumber daya genetik
dan/atau pengetahuan tradisional tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26;

  • Paten

---

PRESIDEN

REPUBLIK IN DON ES IA

- Paten dimaksud sama dengan paten lain yang telah
diberikan kepada pihak lain untuk Invensi y".rg
sama;
- Pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu
mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam
bentuk dan cara yang merugikan kepentingan
masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau
sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama dalam
hal diberikan beberapa Lisensi-wajib; atau
- Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(2t Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan
oleh pihak ketiga kepada Pemegang paten melalui
Pengadilan Niaga.

(3) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh
Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada
Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan
Patennya dihapuskan.

(4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(i) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak
lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap
Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada
Pengadilan Niaga.

Pasal 133

Jika gugatan penghapusan paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 hanya mengenai satu atau beberapa klaim
atau bagian dari klaim, penghapusan dilakukan hanya
terhadap satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim
yang penghapusannya digugat.

Pasal 134

(1) Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 huruf d, jika
pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar
biaya tahunan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 128 ayat (l).
(2t Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum paten
dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh pemegang

Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(i ).

Pasal 135

(1) Dalam hal Paten dinyatakan dihapus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 130, Menteri memberitahukan
secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau non-
elektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada:
- Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
- penerima Lisensi atau Kuasanya.

(2) Paten yang dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.

Pasal 136

Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan
hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.

Pasal 137

Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari
Paten dimaksud.

Pasal 138

pengadilan (1) Kecuali ditentukan lain dalam putusan
Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak
tanggal putusan penghapusan dimaksud telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim

atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim
atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas
ruang lingkup klaim dimaksud.

Pasal 139

(r) Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1)
huruf c tetap berhak melaksanakan Lisensi yang
dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2t Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya
masih wajib dilakukan kepada Pemegang paten yang
Patennya dihapus.

(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus

Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang paten wajib
mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa
pemegang jangka waktu penggunaan Lisensi kepada
Paten yang berhak.

Pasal 140

(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan dihapus dengan

alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1)
huruf c yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum
diajukan gugatan penghapusan atas paten yang
bersangkutan, tetap berlaku terhadap paten lain.
tetap(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi
dimaksud untuk selanjutnya tetap wajib membayar
Royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dihapuskan,
yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan
sebelumnya kepada Pemegang Paten yang patennya
dihapuskan.

Pasal 141

Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali,
kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

Pasal 142

Pihak yang berhak memperoleh paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, pasal 12, dan Fasal 13
patendapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu
diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak
memperoleh Paten.

Pasal 143

(1) Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak

mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan Niaga
terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1).

(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat
dengan menggunakan Invensi yang telah diberi paten.

Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan

Pasal 144

(1) Gugatan didaftarkan kepada pengadilan Niaga dalam

wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat,

(2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada

Pengadilan Niaga Jakarta pusat.

(3) Ketua

---

,o{r(?. {i'
g^*)
-r!qy4€

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam

waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
gugatan didaftarkan.

(4) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu

paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
gugatan didaftarkan.

(5) Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling

lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan
pertama diselenggarakan.

Pasal 145

(1) Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi

Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak
tergugat jika:
- produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi
Paten dimaksud merupakan produk baru; atau
- produk diduga merupakan hasil dari proses yang
diberi Paten, meskipun telah dilakukan upaya
pembuktian yang cukup, Pemegang Paten tetap tidak
dapat menentukan proses yang digunakan untuk
menghasilkan produk dimaksud.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengadilan Niaga berwenang:
- memerintahkan kepada Pemegang paten untuk
terlebih dahulu menyampaikan salinan sertilikat
Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal
yang menjadi dasar gugatannya; dan
- memerintahkan kepada pihak tergugat untuk
membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya
tidak menggunakan proses yang diberi paten.

(3) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (i) dan ayat (2), hakim wajib
menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh
pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di
persidangan.

(4) Dalam

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, hakim atas
permintaan para pihak dapat menetapkan agar
persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

Pasal 146

(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat

180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan
didaftarkan.

(2) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum.

(3) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan

kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14
(empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
(41 Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan
putusannya tentang penghapusan paten yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual paling iama 14 (empat
belas) hari sejak putusan diucapkan.
(s) Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah
menerima salinan putusan dari pengadilan Niaga.

(6) Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua
Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan
mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

Pasal 147

Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII
Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk

Pasal 132 dan Pasal 133.

Pasal 148

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 746 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.

Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

REP U B LII( INDONESIA

Bagian Ketiga
Kasasi

Pasal 149

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

148 didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah
memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya
putusan yang dimohonkan kasasi.

(2) Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang

ditandatangani oleh panitera pada tanggai yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

Pasal 150

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi

kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1).
(21 Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan
memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
sejak memori kasasi diterima.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori

kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas)
hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4t Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi
kepada pemohon kasasi paling larna 7 (tujuh) hari sejak
kontra memori kasasi diterima.
Pasai 151

(1) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi

kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tuluh) hari
setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 150 ayat (3).
(2t Mahkamah Agung menetapkan hari sidang paling lama
7 (tu.1uh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi
diterima.

(3) Sidang

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai

dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal berkas perkara kasasi diterima.

Pasal 152

(1) Putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus

delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(21 Futusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan

putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling
lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan kasasi
diucapkan.

(4) Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh)

hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib
menyampaikan kepada:
- pemohon;
- termohon; dan
- Menteri.
(s) Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah
menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga.

Bagian Keempat
Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 153

(1) Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal I43, para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau al