Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
1. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
1. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi.
paten 4. Permohonan adalah permohonan paten atau
sederhana yang diq'ukan kepada Menteri.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan
Paten.
1. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten,
pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari
pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam
daftar umum Paten.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemeriksa
---
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-J-
pemeriksa8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut
adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli
yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta
wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif
terhadap Permohonan.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
minimum.
1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan
Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan
Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial
Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd
Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan
bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan
tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan perjanjian internasional
dimaksud.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten,
baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif,
kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis
untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
1. Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang
ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Orang adaiah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk
penggunaan hak atas Paten.
1. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak
yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang
dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang
dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh
Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten
dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas
Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.
1. Hari
---
PRESIDEN
REPIJ BLIK INDONESIA
1. Hari adalah hari kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
