Langsung ke konten

SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

UU No. 13 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang
diperuntukkan bagi umum.
1. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
1. Koleksi serah Simpan adalah seruruh hasil r{arya cetak
dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan
Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang
memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan depositl

1. Penerbit . .

---

PRES IDEN

4 Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau
badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang
berada di wilayah negara Republik Indonesia.
5 Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan,
badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan
Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik
Indonesia.
6 Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian,
perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
7 Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat
daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu
kota provinsi.
8 Pemerintah Pusat adalah presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi
kewenangan daerah otonom.

Pasal 1

(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, dan perguruan tinggi yang
memublikasikan Karya Rekam wqiib menyerahkan i
(satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam
kepada Perpustakaan Nasional.
(21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
dipublikasikan.

(3) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan

Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga
negara dan lembaga daerah.

### Pasal 1 1

(1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah

yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2
(dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada
provinsi Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
sesuai dengan domisili.
{21 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah
diterbitkan.

Pasal 2

Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam
berasaskan:
- kemanfaatan;
- transparansi;
- aksesibilitas'
- keamanan;
- keselamatan;
- profesionalitas;

g.antisipasi...

---

PRES IDEN

ob' antisipasi;
- ketanggapan; dan
- akuntabilitas.

Pasal 2

(1) Perpustakaan Nasional dapat melakukan pengadaan

untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam
terhadap:

  • hasil . .

---

- hasil karya warga negara Indonesia mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di
luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1); dan
- hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia
yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri
yang tidak dibuat di Indonesia sebagaimlna
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21.
(21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai
sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi.

Bagian Keempat
Pencatatan

Pasal 3

Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam
bertujuan untuk:
a mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya
sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang -dan pembangunan melalui pendidikan, penelitian,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari
ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau
perbuatan manusia.

Pasal 4

(l) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar
perpustakaan dari setiap judul Karya cetak kepada
Nasional dan I (satu) eksemplar kepada perpustakaan
Provinsi tempat domisili Penerbit.
l2l Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan
digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang
disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital
kepada Perpustakaan Nasional.

(3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai
dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
(41 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterbitkan.

Pasal 5

(1) Setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan

Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan
rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada
Perpustakaan Nasional dan I (satu) salinan kepada
Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya
Rekam.

(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 1 (saru) tahun setelah
dipublikasikan.

(3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, -budaya,
pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi

Pasal 6

(1) Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia

yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara
Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri *.jiu
diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
(21 Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia
dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga
negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan
di luar negeri wajib diserahkan kepada perpustakaan
Nasional.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mendapitkan
pembinaan dari perpustakaan Nasional atau
Perpu stakaan Provinsi.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan perpuit"k""r,
Nasional atau Perpustakaan provinsi.

(3) Penerbit...

---

PRES IDEN

(3) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberi

batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

(4) Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh perpustakaan
Nasional atau Perpustakaan provinsi.

(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh
pejabat/badan yang berwenang berdasarkan
rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau
Perpustakaan Provinsi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud padi ayat

(4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan peraturan

Pemerintah.

Pasal 8

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 berlaku juga bagi produsen Karya Rekam
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.

Pasal 9

(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan
Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari
setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional.
(21 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah
diterbitkan.

Pasal 10

---

PRES IDEN

-7

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralqyat daerah

yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan
1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam
perpustakaan kepada Perpustakaan Nasional dan
Provinsi sesuai dengan domisili.

(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
dipublikasikan.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam

perpustakaan kepada Perpustakaan Nasional dan
Provinsi dapat melalui:

  • penyerahan

---

PRES IDEN

- penyerahan langsung; atau
- pengiriman.
{21 Dalam hal pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan
Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b, perpustakaan Nasional
dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan
pihak lain.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan
Karya cetak dan Karya Rekam sebagaimana- dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 13 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi

melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak
dan Karya Rekam.
(21 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan,
pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian,
dan pengawasan.

(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan memperhatikan p"iirrdrrrgi., hak
kekayaan intelektual setiap karya.
(41 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi
perpustakaan serah simpan yang ditetapkan oleli
Nasional.

### Pasal 16. . .

---

PRES IDEN

Pasal 16

Kepala Perpustakaan Nasional dan kepara perpustakaan
Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan 6asil serah
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pasal 17

Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian
bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cltat< yang
diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di
Indonesia.

Pasal 18

provinsi (1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
secara terus-menerLls melakukan peningkatan kualitas
pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya
Rekam.

(2) Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rerpuitakaan
Nasional dan Perpustakaan provinsi dapat bekerja sama
dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

Bagian Kedua
Penerimaan

Pasal 19

(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi

melakukan penerimaan Karya cetak dan Karya Rekam
melalui penyerahan langsung atau pengiriman.

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai

dengan kebutuhan dan perkembangan teknotogi. '

Bagian Ketiga
Pengadaan

Pasal 21

provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya cetak
dan Karya Rekam yang telah diterima.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam.

(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan perkembangan
teknologi.

Pasal 22

Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya
Cetak dan Karya Rekam.

Bagian Kelima
Pengolahan

Pasal 23

provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
melakukan pengolahan terhadap Koleksi serah Simpan.

(2) Hasil ...

---

PRESIDEN

(2) Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan

bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daeiah.
Bagian Keenam
Penyimpanan

Pasal 24

provinsi (1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan
Koleksi Serah Simpan.
(21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi
Koleksi Serah Simpan.

Bagian Ketujuh
Pendayagunaan

Pasal 25

perpustakaan provinsi(l) Perpustakaan Nasional dan
mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan.
(21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, d;
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kedelapan
Pelestarian

Pasal 26

(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi

melakukan pelestarian Iisik dan isi Koleksi Serah
Simpan.

(1)(2) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat-dengan dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai

perkembangan teknologi.

Bagian

---

Bagian Kesembilan
Pengawasan

Pasal 27

(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kewajiban serah simpan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah
Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimanalimpandimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan pasal 2i diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

PENDANAAN

Pasal 29

(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi wajib

menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan
pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan

serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan
cara:
- menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan;

b.menyerahkan...

---

PRES IDEN

- menyerahkan koleksi pribadi kepada perpustakaan
Nasional dan/atau Perpustakaan provinsi untuk
dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
- membangun budaya literasi melalui pendayagunaan
Koleksi Serah Simpan.

(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen
Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi

memberikan penghargaan kepada masyarakat yang
berperan serta dalam mendukung kewajiban se.ah
simpan.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21juga diberikan kepada warga negara asing yang
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (21.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 32

(1) semua hasil karya warga negara Indonesia mengenai

Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar
negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum
berlakunya Undang-Undang ini hanrs dilakukan
pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4
(empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Semua

---

-t4-

(2) Semua hasil karya warga negara asing mengenai

Indonesia yang diterbitkan atau dipubtikasikan di luar
negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebelum
berlakunya undang-Undang ini harus dilakukan
pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4
(empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkarr.

Pasal 33

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99o Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3418), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam undan[-u.ra..rg i"i.

Pasal 34

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, undang-
undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karyl -cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambafian lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 341g), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

(1) Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus

ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan
Undang-undang ini kepada Dewan perwakilan Ralryat
melalui kementerian yang menangani ,ruJ"r,
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 36

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

FRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2Ol8

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi dan Perundang-undangan,
C

Lestari

---

PRES IDEN