Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang
diperuntukkan bagi umum.
1. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
1. Koleksi serah Simpan adalah seruruh hasil r{arya cetak
dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan
Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang
memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan depositl
1. Penerbit . .
---
PRES IDEN
4 Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau
badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang
berada di wilayah negara Republik Indonesia.
5 Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan,
badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan
Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik
Indonesia.
6 Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian,
perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
7 Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat
daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu
kota provinsi.
8 Pemerintah Pusat adalah presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi
kewenangan daerah otonom.
