Langsung ke konten

KABUPATEN TAKALAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 132 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Takalar adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Takalar.
Pasal2...

SK No 209127 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Takalar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l'.

Pasal 3

Kabupaten Takalar terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Mappakasunggu;
- Kecamatan Mangarabombang;
- Kecamatan Polongbangkeng Selatan;
- Kecamatan Polongbangkeng Utara;
- Kecamatan Galesong Selatan;
- Kecamatan Galesong Utara;
- KecamatanPattallassang;
- Kecamatan Sanrobone;
- Kecamatan Galesong;
- Kecamatan Kepulauan Tanakeke;
- Kecamatan Polongbangkeng Timur; dan
1. Kecamatan Laikang.

Pasal 4

(1) Kabupaten Takalar mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar dan
Kabupaten Gowa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Gowa
dan Kabupaten Jeneponto;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Takalar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Takalar berkedudukan di
Kecamatan Pattallassang.

Pasal 6

Kabupaten Takalar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis sebrgian besar berupa
kawasan pesisir, pegunungan, dan dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
peternalan, perikanan, kelautan, dan potensi pariwisata;
dan
c suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.

BABIII ...

SK No 208687 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Takalar dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l-, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209130 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

S vanna Djaman

SK No 209312 A

---

PRESIDEN