Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Pasal 3
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri atas 13 (tiga
belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Liukang Tangaya;
- Kecamatan Liukang Kalmas;
- Kecamatan Liukang Tupabbiring;
- Kecamatan Pangkajene;
- Kecamatan Balocci;
- Kecamatan Bungoro;
- KecamatanLabakkang;
- Kecamatan Marang;
- Kecamatan Segeri;
- KecamatanMinasatehe;
- Kecamatan Mandalle;
- Kecamatan Tondong Tallasa; dan
- Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara.
Pasal4...
SK No zuiiIi A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI'T
-4
Pasal 4
(1) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mempunyai batas
daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barru;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barru,
Kabupaten Bone, dan Kabupaten Maros;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
berkedudukan di Kecamatan Pangkajene.
Pasal 6
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki karakteristik,
yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama yang terdiri atas
wilayah daratan berupa dataran rendah, pesisir, dan
perbukitan, wilayah kepulauan berupa pulau-pulau kecil,
kawasan taman nasional, kawasan karst, serta kawasan
lindung;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan,
pertambangan, pertanian, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
## BAB III .
SK No 207i18 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207719 A
---
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
E
tr.l3*
S vanna Djaman
K
SK No 209328A
---
PRESIDEN
