Langsung ke konten

KOTA PAREPARE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 139 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

PasaI 5
Cukup jelas.

Pasal 5

Kota Parepare memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis yang merupakan wilayah
perbukitan, dan kawasan dataran rendah yang merupakan
kawasan perairan, serta pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa jasa, perdagangan,
perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan,
perkebunan, dan potensi pariwisata; dan

  • suku. . .

SK No 207938 A

---

FRESIDEN

c suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

SK No 209342 A