Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
Pasal 1
Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten: 1. Tanggerang (Djakarta), 2. Djatinegara, 3.
sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta, 5.
Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12.
Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka, ditetapkan mendjadi Kabupaten:
1. Tanggerang, 2. Bekasi, 3. Krawang, 4. Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8.
Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja,
15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka.
Pasal 2
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten tersebut No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 12, 13, 14, 15, 17 dan 19 dalam pasal 1 di atas berkedudukan di kota Kabupaten jang bersangkutan dan Pemerintahan Daerah tersebut No. 8, 9, 11 dan 16 dalam pasal 1 di atas berkedudukan berturut-turut dalam kota Bogor, Sukabumi, Bandung dan Tjirebon.
(2) Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi Djawa Barat dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:
1. Tanggerang
terdiri dari 28
2. Bekasi
terdiri dari 35
3. Krawang
terdiri dari 20
4. Purwakarta
terdiri dari 20
5. Banten
terdiri dari 32
6. Pandeglang
terdiri dari 20
7. Lebak
terdiri dari 20
8. Bogor
terdiri dari 35
9. Sukabumi
terdiri dari 25
10. Tjiandjur
terdiri dari 33
11. Bandung
terdiri dari 35
12. Sumedang
terdiri dari 21
13. Garut
terdiri dari 35
14. Tasikmalaja
terdiri dari 35
15. Tjiamis
terdiri dari 35
16. Tjirebon
terdiri dari 35
17. Kuningan
terdiri dari 24
18. Indramaju
terdiri dari 32
19. Madjalengka
terdiri dari 28
(2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten tersebut dalam ajat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan UNDANG-UNDANG pemilihan meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
(3) Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten tersebut dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah adalah sebanjak-banjaknya 5 orang.
Pasal 4
(1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksudkan dalam pasal 23 dan 24 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 bagi kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
I.
Urusan Umum II.
Urusan Pemerintahan Umum III.
Urusan Agraria IV.
Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung V.
Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi VI.
Urusan Kehewanan VII.
Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian VIII.
Urusan Perburuhan IX.
Urusan Sosial X.
Urusan Pembagian (distribusi) XI.
Urusan Penerangan XII.
Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan XIII.
Urusan Kesehatan XIV.
Urusan Perusahaan
(2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) di atas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.
(3) Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, urusan rumah tangga Kabupaten dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, dengan UNDANG-UNDANG dapat ditambah.
(4) Kewadjiban-kewadjiban jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) di atas, jang dikerdjakan oleh Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut UNDANG-UNDANG ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan UNDANG-UNDANG.
Pasal 5
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuknja menurut UNDANG-UNDANG ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah di bawahnja.
(2) Segala hutang pihutang Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut UNDANG-UNDANG ini, mendjadi tanggungannja Kabupaten- kabupaten tersebut dalam pasal 1.
Pasal 6
Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut UNDANG-UNDANG ini, dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagau peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1.
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 7
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Agar UNDANG-UNDANG ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 8 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI SOESANTO TIRTOPRODJO
Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN A.G. PRINGGODIGDO
