PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 3
**(1) Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama**
Menteri.
**(2) Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi**
ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat.
**(3) Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan Peraturan**
Pemerintah.
Pasal 4
**(1) Dalam tahun pertama yang bersangkutan mendapat pemeliharaan dan penghasilan yang**
sama dengan waktu menjadi anggota tetap.
**(2) Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa**
gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari
badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
**(3) Untuk yang bersangkutan yang menyatakan suka ditransmigrasikan, waktu yang**
tersebut pada ayat 1, jika perlu oleh Menteri diperpanjang sampai selama-lamanya tiga
tahun.
Pasal 5
**(1) Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan**
dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan-
peraturan yang berlaku untuk anggota tetap.
**(2) Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja**
yang cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1,
dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk
memperoleh tunjangan-tunjangan minimal.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 6
Tunjangan-tunjangan untuk mereka yang tidak dapat memperoleh tunjangan-tunjangan
menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap, akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
**(1) Di dalam waktu yang tersebut di dalam Pasal 2 kepada yang bersangkutan dapat**
diizinkan untuk kembali ke masyarakat atas keinginan dan tanggung jawab sendiri.
**(2) Kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 yang telah diperhentikan, tidak lagi berlaku**
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 4, tetapi dapat diberikan tunjangan-
tunjangan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.
Pasal 8
**(1) Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat**
diberikan:
- bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir,
sedikit-dikitnya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah);
- paket-demobilisasi berupa:
1 (satu) stel pakaian preman (1 celana dan 1 kemeja),
2 (dua) celana dalam,
2 (dua) baju kaos dalam,
1 (satu) sarung,
1 (satu) stel piyama,
1 (satu) jas,
1 (satu) pasang sepatu kulit,
1 (satu) pici dan
1 (satu) ikat pinggang.
**(2) Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus-**
demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku tiga bulan sesudah diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1953.
ttd
ttd
WILOPO.
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
