Langsung ke konten

PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG

UU No. 14 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 3

**(1) Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama** Menteri. **(2) Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi** ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat. **(3) Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan Peraturan** Pemerintah.

Pasal 4

**(1) Dalam tahun pertama yang bersangkutan mendapat pemeliharaan dan penghasilan yang** sama dengan waktu menjadi anggota tetap. **(2) Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa** gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. **(3) Untuk yang bersangkutan yang menyatakan suka ditransmigrasikan, waktu yang** tersebut pada ayat 1, jika perlu oleh Menteri diperpanjang sampai selama-lamanya tiga tahun.

Pasal 5

**(1) Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan** dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk anggota tetap. **(2) Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja** yang cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1, dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan minimal. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 6

Tunjangan-tunjangan untuk mereka yang tidak dapat memperoleh tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

**(1) Di dalam waktu yang tersebut di dalam Pasal 2 kepada yang bersangkutan dapat** diizinkan untuk kembali ke masyarakat atas keinginan dan tanggung jawab sendiri. **(2) Kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 yang telah diperhentikan, tidak lagi berlaku** ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 4, tetapi dapat diberikan tunjangan- tunjangan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.

Pasal 8

**(1) Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat** diberikan: - bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir, sedikit-dikitnya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah); - paket-demobilisasi berupa: 1 (satu) stel pakaian preman (1 celana dan 1 kemeja), 2 (dua) celana dalam, 2 (dua) baju kaos dalam, 1 (satu) sarung, 1 (satu) stel piyama, 1 (satu) jas, 1 (satu) pasang sepatu kulit, 1 (satu) pici dan 1 (satu) ikat pinggang. **(2) Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus-** demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 9

Undang-undang ini mulai berlaku tiga bulan sesudah diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953. ttd ttd WILOPO. Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953. ttd www.djpp.depkumham.go.id