Langsung ke konten

PENCABUTAN ORDONANSI "UITVOERVERBOD PLANTENMATERIAAL

UU No. 14 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Ordonansi "Uitvoerverbod Platenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949",(Staatsblad
1949 No. 159) dicabut.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954

ttd

ttd

SAJARWO

Diundangkan
pada tanggal 20 Maret 1954

ttd

---

ATAS

TENTANG

Berhubung dengan terdapatnya penyakit cacar teh di daerah bekas Negara
Sumatera Timur dahulu, maka untuk mencegah menularnya penyakit teh itu ke lain-lain
daerah teh, dengan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur
1949" (Staatsblad 1949 Nr 159) diadakan pelarangan pengeluaran bahan-bahan tanaman
teh segar dan tumbuh-tumbuhan segar lainnya (termasuk buah-buahan) dari daerah
tersebut. Untuk pengeluaran bagi kepentingan penyelidikan ilmu pengetahuan atau dalam
hal-hal lain yang dianggapnya sangat penting, Menteri Pertanian setelah mendengar
Kepala Balai Besar Penyelidikan Pertanian dapat memberikan dispensasi dari pelarangan
export itu.
Dapat dimengerti kiranya, bahwa pelarangan termaksud merupakan rintangan-
rintangan dalam export sayur-sayuran (Brastagi) dan untuk membawa buah-buahan ke
luar dari daerah Sumatera Timur itu. Meskipun demikian tindakan itu sebagai usaha
mencegah menularnya cacar teh demi kepentingan perkebunan-perkebunan teh lainnya di
luar daerah Sumatera Timur, pada waktu itu memang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada pertengahan tahun 1951, ternyata, bahwa Blister BLight telah juga
merajalela di Jawa Barat dan kemudian dalam tahun 1952, Jawa Timur pun tidak luput
dari serangan penyakit cacar teh itu.
Karena kini usaha mencegah menularnya Blister Blight ternyata gagal dan di
seluruh daerah teh di Indonesia berjangkit sama rata penyakit cacar teh itu, maka tidak
ada alasannya lagi untuk mempertahankan pelarangan pengeluaran bahan tumbuh-
tumbuhan dari Sumatera Timur yang kini hanya merupakan rintangan export sayur-
sayuran dan buah-buahan saja dan menyulitkan perkembangan perkebunan rakyat di
tanah Karo.
Pencabutan peraturan itu tidak akan mempengaruhi pemberantasan penyakit cacar
teh yang dijalankan oleh Pemerintah sebaik-baiknya.
Karena itu peraturan "Pelarangan pengeluaran bahan-bahan tumbuh-tumbuhan
Negara Sumatera Timur 1949" baiknya dibatalkan hendaknya.

Termasuk Lembaran-Negara Nr 41 tahun 1954.

Diketahui
Menteri Kehakiman,