Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1962 , TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 8) MENJADI UNDANG UNDAN

UU No. 14 Tahun 1962 berlaku

Pasal 1

PRESIDEN/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik INDONESIA setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional menyatakan mobilisasi umum dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga-negara untuk kepentingan keamanan dan pertahanan Negara.
Pasal 2.
Panggilan dan pengerahan warga-negara dalam rangka mobilisasi umum termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam pertahanan Negara dengan jalan:
a. Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih membantu kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil:
b. memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas.
Pasal 3. …

Pasal 3.
Setiap warga-negara INDONESIA , baik laki-laki maupun wanita, yang berumur 18 sampai dengan 50 tahun dan memenuhi syarat syarat kesehatan rohani dan jasmani, dapat dipanggil untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dalam rangka perlawanan rakyat aktip membantu Angkatan Bersenjata dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil, serta kewajiban untuk mengikuti latihan-latihan yang berhubungan dengan kewajiban itu.

Pasal 4

Mereka yang berkedudukan sebagai:
a. anggota Angkatan Perang baik berdasarkan ikatan dinas sukarela maupun berdasarkan wajib militer dan
b. anggota Angkatan Kepolisian Negara, tidak dikenakan kewajiban seperti tersebut dalam pasal 3.
Pasal 5.
Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3.
dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewajiban belajar, merugikan mata pencaharian atau merugikan vitalitas sesuatu perusahaan atau badan.